Berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada 2022, efek dari kenaikan pajak konsumsi terhadap inflasi sebenarnya signifikan.
18 Des 2024 10:43 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN, kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran.
Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berpotensi menaikkan tingkat inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa. Namun, kenaikan inflasi itu diperkirakan masih terkendali, yakni sekitar 0,3 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, hal itu disebabkan komponen yang memiliki bobot besar terhadap inflasi, seperti bahan pangan pokok dan listrik, sudah dibebaskan dari pungutan PPN. Pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 450-2.200 VA selama Januari-Februari.
”Berhubung sebagian besar komponen yang bobotnya besar terhadap inflasi itu tidak dikenai PPN, sesuai hitungan kami, dengan melihat kebijakan PPN tahun sebelumnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi mestinya tidak signifikan, masih terkendali,” kata Ferry saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Akan tetapi, jika berkaca pada pengalaman pemerintah menaikkan tarif PPN pada tahun 2022, efek dari kenaikan PPN terhadap inflasi sepanjang tahun sebenarnya sangat signifikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/d2717972-90e4-47c8-a316-045764c340cd_jpg.jpg)
Saat itu, ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, inflasi tahunan melonjak dari 3,47 persen menjadi 4,94 persen dalam waktu tiga bulan (Juli 2022). Pada Desember 2022, ditambah dengan efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran, inflasi bahkan meroket hingga 5,51 persen secara tahunan.
Seiring dengan itu, tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga berangsur melemah. Sebagai perbandingan, saat tarif PPN masih di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi masyarakat masih terjaga di angka 5 persen. Namun, setelah PPN naik ke 11 persen, konsumsi rumah tangga tumbuh melambat dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023).
Kali ini, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen pun diperkirakan akan signifikan. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, kenaikan PPN pada 2025 akan mengerek tingkat inflasi hingga 4,11 persen dari tingkat inflasi tahunan per November 2024 yang masih sebesar 1,55 persen.
”Kebijakan ini berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan sehingga akan menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah-bawah,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/98c6a41a-ba37-4873-866b-65532feb534a_jpg.jpg)
Inflasi juga berpotensi naik akibat adanya efek psikologis dan interkonektivitas rantai pasok yang sulit dikelola pemerintah. Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, meski pemerintah telah membebaskan sejumlah barang dan jasa dari pungutan PPN, ada efek psikologis yang mendorong terjadinya ekspektasi inflasi di pasaran.
Ekspektasi inflasi terjadi ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi.
”Siapa yang bisa menjamin bahwa pedagang di pasar tidak akan menaikkan harga ketika mendengar kabar pemerintah akan menaikkan pajak? Meski aturannya sembako tidak dipungut PPN, harga bisa saja naik akibat antisipasi dari pelaku usaha. Psikologi pasar ini tidak bisa dikontrol pemerintah,” kata Fithra.
Ia juga mengingatkan prinsip interkonektivitas yang ada dalam ekonomi riil. Artinya, kenaikan harga barang dan jasa di satu sektor akibat kenaikan PPN bisa mendorong kenaikan harga di sektor lainnya karena meningkatnya biaya produksi atau operasional usaha.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/a0346842-9513-45f1-91ab-068b220b61bc_png.png)
Dengan demikian, meski ”di atas kertas” pemerintah tidak memungut PPN atas sejumlah barang dan jasa, harga berbagai produk itu tetap saja bisa naik. Apalagi, pada prinsipnya, PPN adalah pajak yang bersifat multi-stage tax, alias pengenaan PPN dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi dari awal sampai ke konsumen akhir.
”Pemerintah tidak bisa ’mengarantina’ satu sektor dari sektor lainnya. Sektor-sektor ekonomi ini sangat terhubung, ada interkonektivitas yang sangat erat. Dengan demikian, secara bangunan makro, kenaikan harga di satu sektor akan memengaruhi sektor lainnya,” ucapnya.
Kenaikan inflasi juga bisa terjadi karena mulai tahun depan pemerintah bakal memungut PPN atas barang dan jasa premium yang sebelumnya bebas PPN. Menurut rencana, pengenaan pajak itu akan menyasar barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat mampu.
Beberapa di antaranya ialah makanan premium, seperti beras, buah, daging, dan ikan premium. Ada pula jasa premium, seperti pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta PPN untuk listrik pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA. Selama ini, barang dan jasa itu dibebaskan dari PPN karena dianggap barang kebutuhan pokok dan strategis.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/bbd8beb9-f97a-402b-9323-83d369f40c81_png.png)
Fithra menilai, jika definisinya tidak benar-benar jelas dan detail, pengenaan PPN itu ujung-ujungnya bisa berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi kelas menengah.
”Ditambah, lagi-lagi, ada efek psikologis di pasaran. Kenaikan harga daging dan ikan premium itu akhirnya mendorong semua harga daging dan ikan ikut naik,” kata Fithra.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah masih menyusun peraturan detail berupa peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai kriteria barang premium yang bakal dikenai PPN. Definisi dan cakupan barang premium itu sedang dipetakan.
”Beras premium, misalnya, grade-nya ada bermacam-macam. Ada yang sangat premium, sangat mahal sekali, ada juga beras yang dikonsumsi masyarakat banyak. Ada juga daging wagyu dan kobe yang harganya per 100 gram sampai sekian juta rupiah,” kata Susiwijono.
Ia menambahkan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyediakan sederet stimulus ekonomi. Total ada 15 insentif fiskal dan nonfiskal yang akan digelontorkan pemerintah tahun depan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/18/e2971fce-07f5-434b-8c3d-38d7e47adc98_jpg.jpg)
Beberapa insentif hanya akan diberikan untuk sementara selama dua bulan atau enam bulan, seperti bantuan pangan dan diskon listrik. Menurut Ferry, pemerintah sengaja menyesuaikan dengan siklus pelemahan daya beli yang biasanya terjadi setiap triwulan I (Januari-Maret).
Pemerintah akan mengevaluasi jika stimulus itu perlu diperpanjang atau tidak. ”Hasil mapping kami, inflasi memang akan lebih tinggi di awal tahun pascalibur akhir tahun. Triwulan I itu siklus kritikal sehingga stimulus sengaja diberikan saat itu untuk menjaga daya beli,” katanya.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji