POGRAM MBG

Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, Lebih dari 50.000 Orang Terdampak Keracunan

Keracunan makanan terkait program MBG masih terus terjadi dengan dampak yang semakin luas. Perbaikan radikal diperlukan, tidak hanya memperbaiki standar operasional.

04 Sep 2026 18:02 WIB · Kesehatan

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan keracunan makanan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis masih saja berulang. Setelah ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan keracunan, lebih dari seratus pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga dilaporkan keracunan makanan dari program MBG itu.

Keracunan makanan dari program MBG baru-baru ini juga terjadi pada pelajar di Lasem, Jawa Tengah, Bener Meriah, Aceh, dan Agam, Sumatera Barat. Kejadian keracunan tersebut dinilai menjadi masalah sistemik. Upaya penanganan pun mesti serius dengan perubahan yang radikal secara menyeluruh.

Mengutip data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, setidaknya kasus keracunan makanan terkait program MBG telah berdampak pada 50.059 orang dengan 560 kejadian. Seluruh kasus tersebut tersebar di 245 kabupaten/kota di 36 provinsi di Indonesia.

Quote

BGN harus berani melakukan perubahan radikal. Jangan biarkan korban terus berjatuhan karena kita mempertahankan sistem yang terbukti bermasalah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris mengatakan, skala kejadian keracunan terkait program MBG sangat besar. Kasus yang terjadi tidak hanya menjadi kesalahan sporadis dari satu atau dua dapur MBG, tetapi cerminan dari kegagalan sistem yang menyeluruh.

”Ini bukan lagi kejadian terisolasi. Ini sudah menjadi masalah sistemik yang membutuhkan perubahan mendasar dalam model pelaksanaan MBG,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Santri dari Ponpes Mambaul Hikam Sidoarjo dirujuk ke RSUD Notopuro, Rabu (2/9/2026) karena keracunan makanan dari program MBG. Sebelumnya para santri ini menjalani perawatan di pesantren *** Local Caption *** Santri dari Ponpes Mambaul Hikam Sidoarjo dirujuk ke RSUD Notopuro, Rabu (2/9/2026) karena keracunan makanan dari program MBG. Sebelumnya para santri ini menjalani perawatan di pesantren
Pasien diduga keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) berada di ruang perawatan Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2029). Total pasien yang saat ini menjalani rawat inap di RSI Siti Hajar sebanyak 27 santri dan santriwati dari Ponpes Manba�ul Hikam. 24 di antaranya hari ini sudah dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang.


Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sistem bermasalah

Charles pun mendorong adanya perubahan fundamental dalam tata kelola program MBG. Perbaikan prosedur operasional standar (SOP) dinilai tidak lagi cukup untuk mengatasi persoalan keracunan yang berulang.

Ia mengusulkan agar sistem dapur yang tersentralisasi lewat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diubah menjadi dapur berbasis sekolah (school-based kitchen). Dengan sistem itu, rantai distribusi makanan menjadi lebih pendek sehingga risiko kontaminasi selama perjalanan dari dapur ke siswa yang menerima makanan bisa ditekan.

”BGN harus berani melakukan perubahan radikal. Jangan biarkan korban terus berjatuhan karena kita mempertahankan sistem yang terbukti bermasalah,” ucap Charles.

Catatan tersebut disampaikan pula oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam siaran pers, Komnas HAM menuturkan bahwa kasus keracunan makanan yang berulang terjadi telah menjadi pola. Kasus keracunan yang dilaporkan tidak terjadi secara acak, satu atau dua kasus, tetapi kasus yang berulang terus-menerus.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menuturkan, setidaknya ada empat rekomendasi yang mesti dilakukan dalam perbaikan program MBG. Pertama, Badan Gizi Nasional (BGN) diminta segera menghentikan sementara operasional SPPG yang terkait kasus keracunan sampai evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Kedua, hak pemulihan bagi korban keracunan juga harus dipastikan. Pemulihan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, tetapi harus mencakup jaminan tidak ada lagi kasus keracunan yang berulang. Pemulihan kesehatan fisik dan mental korban pun harus jadi tanggung jawab penuh dari pemerintah.

Rekomendasi ketiga, aparat penegak hukum perlu lebih tegas terlibat dalam pengawasan program MBG. Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak yang terlibat menyebabkan keracunan MBG.

Infografik riset jumlah insiden keracunan MBG Januari-September 2025.

Keempat, koordinasi lintas lembaga perlu diperkuat. BGN diminta untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Hal ini penting untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari penyediaan bahan baku hingga penyajian ke siswa.

”Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG, yaitu anak-anak peserta didik. Hak hidup tidak hanya terkait eksistensi jiwa atau fisik saja, tetapi kualitas dan kelangsungan hidup seseorang,” ujar Uli.

Penguatan standar

Menanggapi berbagai kasus keracunan yang terjadi, Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX pada Kamis (3/9/2026) mengatakan, sebagian besar kasus keracunan terkait dengan ketidaktaatan terhadap SOP. Itu terutama terkait SOP dalam persiapanan makanan serta SOP dalam batas waktu konsumsi setelah masakan jadi.

Quote

Banyak dapur atau SPPG yang tidak mematuhi kapasitas produksi dan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.

Menurut dia, banyak dapur atau SPPG yang tidak mematuhi kapasitas produksi dan jadwal distribusi yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan tersebut juga ditemukan pada kasus keracunan yang terjadi di Sidoarjo.

Berdasarkan investigasi BGN, makanan matang sekitar pukul 05.00. Kemudian, pada label ditulis bahwa makanan boleh dikonsumsi sebelum pukul 10.00 pagi. Sementara itu, makanan baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.00 dan baru disantap siswa mendekati pukul 12.00.

Untuk itu, Sudaryono menyampaikan, pengawasan terhadap SOP akan diperketat. BGN telah menetapkan kebijakan terkait batas waktu konsumsi makanan. Label pada ompreng wajib mencantumkan batas waktu makan maksimal, yakni tidak boleh lebih dari empat jam sejak makanan selesai dimasak.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Selain itu, BGN juga tengah menyisir sekitar 27.000 SPPG untuk memverifikasi kapasitas dapur, kelayakan sanitasi, serta status operasional. Sejauh ini, BGN telah menemukan ratusan dapur yang ternyata fiktif.

BGN pun telah menutup setidaknya 833 dapur karena tidak memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ditetapkan. Sebanyak 493 SPPG yang diketahui fiktif juga sudah diperiksa untuk dilakukan tindak lanjut pada aparat penegak hukum.

Sudaryono menambahkan, BGN juga mewajibkan petugas SPPG, khususnya kepala SPPG, untuk hadir sepanjang jam operasional SPPG. BGN melakukan absensi melalui panggilan video pada jam-jam kritis operasional dapur. Sanksi akan diberikan kepada petugas yang tidak hadir, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian.

”Kita juga akan mengatur setiap dapur lewat surat keputusan. Jadi, dapur A melayani sekolah mana saja, itu kami yang akan tentukan berdasarkan modul, kapasitas dapurnya, dan jarak sekolah dan posyandu dari dapur itu. Tapi, kami memang ini butuh waktu,” tutur Sudaryono.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra