Dalam tiga bulan terakhir, terjadi sekitar 30 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa menolak RUU TNI.
26 Mar 2025 16:30 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan dan teror dalam beberapa waktu terakhir, termasuk saat meliput unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang TNI di sejumlah daerah. Meskipun terdapat beberapa regulasi yang melindungi wartawan, keselamatan jurnalis di Indonesia belum sepenuhnya terjamin.
Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang jurnalis media daring diduga menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Saat sedang merekam kericuhan unjuk rasa penolakan RUU TNI, Senin (24/3/2025), lehernya ditarik oleh oknum polisi. Gantungan kartu identitas (ID card) pers miliknya pun putus.
Di hari yang sama saat meliput unjuk rasa serupa, dua jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, juga mengalami intimidasi dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh polisi. Keduanya diancam untuk menghapus foto dan video yang merekam kericuhan dalam demonstrasi itu.
Tindakan kekerasan ini dikecam banyak pihak. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan menyatakan akan menindaklanjuti protes dari jurnalis karena ada anggotanya yang diduga menganiaya dan mengancam kegiatan peliputan dalam demonstrasi (Kompas.id, 25/3/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/23e6639e-74f9-300f-8cb1-844a89f818af_jpg.jpg)
Sebelumnya, kantor Redaksi Tempo di Jakarta juga diteror dengan dikirimi paket berisi kepala babi, Rabu (19/3/2025). Tiga hari berselang, kantor media itu kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengatakan, sepanjang 2024, pihaknya mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Tanah Air. Sementara pada tahun ini yang baru memasuki bulan ketiga, jumlahnya hampir mencapai 30 kasus.
”Artinya, setiap tiga hari ada kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini menunjukkan kondisi jurnalis semakin rentan,” ujarnya dalam kuliah umum daring bertajuk ”Keselamatan Jurnalis” yang digelar Program Studi Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran, Rabu (26/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/480e500f-12d6-44e2-bcbc-b0ee02d059e4_jpg.jpg)
Bentuk kekerasan terhadap jurnalis beragam, seperti kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pengancaman, serangan digital, hingga pembunuhan. Pelakunya mulai dari orang tak dikenal, polisi, TNI, aparat pemerintah, anggota organisasi masyarakat, hingga pejabat legislatif.
Pada pertengahan 2024, jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47), tewas dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kebakaran itu juga merenggut nyawa tiga anggota keluarganya, yaitu Elfrida Ginting (istri), Sudi Pasaribu (anak), dan Loin (cucu). Kebakaran terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian Kabupaten Karo. Perjudian itu diduga melibatkan oknum TNI.
Kantor media Jubi di Jayapura, Papua, dilempar bom molotov pada Oktober 2024. Dua mobil operasional terbakar dan rusak. Hingga saat ini, pengusutan kasus teror tersebut belum tuntas.
Nany menuturkan, terdapat beberapa undang-undang yang melindungi jurnalis di Indonesia, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. ”Kelemahannya, UU ini tidak mengatur mekanisme yang jelas dalam menegakkan perlindungan terhadap jurnalis. Terjadi impunitas kasus kekerasan terhadap jurnalis,” jelasnya.
Artinya, setiap tiga hari ada kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini menunjukkan kondisi jurnalis semakin rentan.
Menurut Nany, terdapat sejumlah strategi dalam menghadapi ancaman dan teror terhadap wartawan. Salah satunya adalah perlindungan individu dengan melakukan pelatihan keamanan fisik dan digital bagi jurnalis.
”Peran media dan organisasi jurnalis juga penting untuk membangun solidaritas dan advokasi terhadap jurnalis yang mengalami ancaman,” ujarnya.
Di tengah gelombang penolakan RUU TNI, banyak warganet mengomentari cuitan akun media sosial X Pusat Penerangan TNI, Selasa (25/3/2025). Cuitan itu berbunyi ”Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia”. Cuitan disertai unggahan video yang menampilkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan penelusuran Kompas, video tersebut merupakan pernyataan Presiden Prabowo saat menyampaikan ucapan selamat pada Hari Pers Nasional 2025, Februari lalu. Video itu pun telah diunggah oleh akun Youtube Sekretariat Presiden.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/09/8c9be3f3-2b14-4d73-8dd9-b991e20fda6e_jpg.jpg)
Cuitan ini mendapat tanggapan beragam dari warganet. Sejumlah warganet tidak sependapat dengan cuitan akun Pusat Penerangan TNI tersebut dan menyatakan pers harus independen dan faktual.
Independensi pers telah diatur secara jelas dalam kode etik jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk.
Namun, independensi bukan berarti pers harus netral atau tidak berpihak. ”Wartawan memang harus berpihak, yaitu berpihak pada kebenaran dan voice of voiceless (suara yang tak terdengar),” ujar Nany.
Ketua Program Studi Jurnalistik Unpad Pandan Yudhapramesti mengatakan, ketika jurnalis mengalami ancaman dalam bertugas, ada alarm yang harus dibunyikan. Menurut dia, keselamatan jurnalis perlu menjadi perhatian banyak pihak mengingat pentingnya peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/15/bf847382-27b9-4aa2-849f-d6737fb2a7af_jpg.jpg)
”Kami coba berkontribusi pada ranah pendidikan. Kami ingin bekali teman-teman (mahasiswa) dengan pengetahuan, keterampilan, dan membangun kesadaran bersama, termasuk membaca situasi saat ini terkait keselamatan jurnalis,” ujarnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad Dadang Rahmat Hidayat menuturkan, pekerjaan jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan banyak pihak. Namun, saat merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, masih ada pihak yang menanggapinya tidak sesuai ketentuan (melalui Dewan Pers).
”Keselamatan jurnalis berkaitan dengan kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sudah dijamin konstitusi. Kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari siapa pun, apakah itu dari pemerintah, penguasa, dan pengusaha. Kemerdekaan pers merupakan representasi dari hak asasi manusia,” katanya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Ichwan Susanto