Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus membuat dasar hukum yang jelas terkait keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
09 Feb 2025 17:30 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun secara normatif keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam sektor pangan dan kesehatan tidak menyalahi aturan, keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter harus tetap berlandaskan keputusan politik negara dan tidak untuk jangka panjang. Keterlibatan TNI yang terlalu jauh dalam urusan nonmiliter dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapsiagaan prajurit.
Selain itu, selama ini urusan pangan dan kesehatan juga selalu dipegang institusi sipil, seperti Bulog, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian. Apabila urusan ini diserahkan sepenuhnya kepada militer, dapat memancing pertanyaan publik mengenai kemampuan birokrasi sipil dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Dalam Rapat Pimpinan TNI AD yang diadakan secara virtual pada Senin (3/2/2025), Presiden Prabowo Subianto meminta TNI untuk terlibat dalam program ketahanan pangan. Ia meminta agar TNI membantu urusan ketahanan pangan agar menguntungkan semua pihak.
Keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter memungkinkan berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang TNI. Dalam kondisi tidak ada perang, posisi angkatan bersenjata kita ’idle’. Karena itu, pemberdayaan untuk tugas-tugas nonmiliter memang dapat dilakukan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/04/40a19aa8d54a56382b18d3b78d71c358-IMG_20240923_WA0048.jpg)
Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan, ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditingkatkan TNI AD. Misalnya, TNI AD akan turut mengelola lahan tidur atau tak terpakai. Hasil dari lahan tidur itu akan digunakan untuk memasok kebutuhan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Maruli juga menyebutkan tentang arahan Presiden Prabowo untuk membuat kompi Kesehatan TNI AD. Sebagaimana rencana Prabowo ketika ia menjadi menteri pertahanan, akan dibentuk 100 batalyon teritorial di seluruh Indonesia.
Menanggapi wacana ini, Direktur Riset Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter memungkinkan berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang TNI. ”Dalam kondisi tidak ada perang, posisi angkatan bersenjata kita idle. Karena itu, pemberdayaan untuk tugas-tugas nonmiliter memang dapat dilakukan,” ujar Anton di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter dimungkinkan karena lembaga ini mempunyai struktur organisasi militer yang terhubung hingga pelosok daerah. Namun, ketika pemerintah berupaya memperkuat ketahanan pangan dengan mengerahkan sumber daya yang ada, termasuk TNI, hal tersebut harus berdasarkan keputusan politik negara.
”Pemerintah dan DPR harus membuat dasar hukum yang jelas terkait keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP),” kata Anton.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/57b98fbe-ef3d-4c93-9074-85ecf723c4b6_jpg.jpg)
Menurut Anton, sektor pangan dan kesehatan seharusnya tetap dipegang institusi sipil yang selama ini menangani. Sementara itu, keterlibatan TNI dalam sektor ini harus bersifat perbantuan, bukan menjadi aktor utama. ”Jika TNI menjadi tumpuan utama, institusi sipil bisa kehilangan perannya, yang pada akhirnya membahayakan kedua belah pihak, baik sipil maupun militer,” kata Anton.
Selain itu, Anton juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter sebaiknya hanya sementara. Keterlibatan yang bersifat jangka panjang dapat mengurangi profesionalisme karena TNI harus tetap siaga dan mengasah kewaspadaannya dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara.
”Jika terlalu jauh terlibat dalam tugas-tugas nonmiliter secara berkelanjutan, hal ini berpotensi menggerus kesiapan tempur mereka,” ujar Anton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra menyatakan, keterlibatan TNI dalam sektor pangan kurang lazim karena negara tidak berada dalam kondisi darurat.
Menurut Rizal, meskipun tidak menyalahi aturan karena TNI memiliki tugas operasi militer selain perang, tetap diperlukan alasan yang kuat untuk mengerahkan militer dalam sektor sipil. Selain itu, selama ini juga tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa birokrasi sipil sedang mengalami kendala dalam memasok pangan atau menyediakan alat kesehatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/1f006482-ecc7-47f8-8f3c-d1caccdeaf3d_jpg.jpg)
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana memandang urusan ketahanan pangan jelas bukan tugas dan kewenangan TNI, melainkan tugas kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian ataupun pemerintah pusat dan daerah.
Arif menilai, pendekatan yang diambil Presiden Prabowo dengan menempatkan TNI dalam urusan di berbagai bidang di luar kapasitas dan kewenangannya justru akan kontraproduktif pada rencana pembangunan pemerintah dan berdampak buruk bagi masyarakat. Ia mencontohkan, kegagalan food estate dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan agenda pembangunan.
Selain itu, pendekatan militeristik juga akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, demokrasi, dan terpinggirkannya partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang.
”Di sisi lain, TNI akan kehilangan arah dan semakin menjauh dari cita-cita reformasi untuk mewujudkan prajurit profesional yang fokus membidangi persoalan pertahanan,” kata Arif.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono