Kronologi Suap Hakim hingga Vonis MA Hukum Grup Wilmar Cs Bayar Rp 17,7 Triliun di Kasus CPO

MA menilai Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau bersalah korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

26 Sep 2025 12:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

Mahkamah Agung atau MA menganulir vonis lepas kontroversial hasil dari praktik culas menyuap hakim puluhan miliar rupiah dalam kasus perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk tiga perusahaan besar. Lewat putusan kasasi MA yang dibacakan pada 15 September 2025, tiga perusahaan besar itu dinyatakan terbukti korupsi. Ketiganya adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ketiganya sempat memperoleh putusan lepas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Lewat putusan itu, para terdakwa korporasi dianggap terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dianggap bukan pidana.

Semula, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar untuk setiap terdakwa korporasi. Namun, tuntutan pidana tambahannya berbeda-beda. Wilmar Group dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,558 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/8/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp18,3 triliun. Kelima terdakwa tersebut yaitu; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 31-08-2022

Setelah ”diselamatkan” vonis lepas itu, jaksa penuntut umum tidak tinggal diam dan langsung melawan dengan mengajukan permohonan kasasi berdasarkan akta permohonan kasasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 27 Maret 2025.

Tak sebatas itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus hal yang janggal di balik vonis lepas tersebut. Terbukti pada dua pekan setelah permohonan kasasi diajukan, persisnya pada 13 April 2025, penyidik membongkar praktik suap hakim diduga mencapai Rp 60 miliar yang disalurkan korporasi itu untuk ”membeli” vonis lepas tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap penyidik. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga telah mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ontslag van alle rechtsvervolging. Kejagung juga menangkap Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus.

Selain itu, majelis hakim yang mengadili perkara ketiga terdakwa korporasi dimaksud juga ikut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan kasus.

Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas, yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang dijatuhkan. Adapun tersangka pemberi suap, yakni pengacara Aryanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei, sebagai perwakilan dari ketiga terdakwa korporasi.

Kini, dugaan suap hakim dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah untuk tiga perusahaan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa itu adalah tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan terungkap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sudah dirintis sejak sidang belum dimulai. Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2023 ketika Kejagung memulai penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Juni 2023.

Sesi penayangan video pengakuan salah satu terdakwa yang terlibat kasus ketika Kejaksaan Agung RI menggelar barang bukti uang kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group. Uang tersebut merupakan uang pengganti pengembalian dari pihak terdakwa korporasi kepada negara, sesuai tuntutan dalam persidangan. Meski merupakan uang pengembalian terhadap negara, Kejagung menjadikan uang tersebut sebagai sitaan karena kasus tersebut masih berlanjut dalam proses jenjang kasasi. Kejagung berharap pihak terdakwa korporasi lain, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, juga mengembalikan uang yang merugikan negara dalam kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17/6/2025

Kemudian, pada akhir Januari 2024, Aryanto yang menjadi salah satu advokat dari korporasi minyak goreng itu mendekati Wahyu Gunawan, panitera muda, untuk mencari akses di PN Jakpus. Dari Wahyu, Ariyanto mendapat akses ke Arif yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

Arif kemudian diduga menjadi pihak yang mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia pula yang disebut mengatur susunan majelis hakim yang mengadili perkara itu sehingga bisa divonis lepas.

Dalam pengurusan perkara itu, ketiga hakim mendapat uang berjumlah Rp 21,9 miliar dari total uang suap Rp 40 miliar yang terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan pada 21 Agustus 2025. Sementara itu, Muhammad Arif Nuryanta disebut mendapatkan bagian Rp 15,7 miliar dan Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar.

MA anulir vonis lepas

Setelah enam bulan berjalan sejak vonis lepas dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, MA akhirnya menganulir vonis lepas itu melalui putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (15/9/2025). Putusan kasasi itu dibacakan dalam tiga perkara berbeda, yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025.

Gedung Mahkamah Agung.

Kasasi untuk terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili majelis hakim yang diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sementara itu, kasasi untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh majelis hakim, yakni hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dengan anggota hakim agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dalam putusan kasasi itu, ketiga terdakwa korporasi itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim tingkat kasasi itu membatalkan seluruh fakta dan putusan hukum yang telah dibacakan pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya. ”Amar putusan: kabul. Batal JF (judex factie), adili sendiri,” tulis bunyi amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Patung Dewi Themis yang merupakan lambang keadilan dan hukum terpasang di lobi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, aset atau harta milik personal pengendali para terdakwa tersebut dilelang untuk menutupi pidana denda. Apabila masih tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Secara keseluruhan, ketiga terdakwa korporasi juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun. Masing-masing perusahaan dihukum dengan total denda yang berbeda, sesuai dengan jumlah keuntungan yang diterima oleh mereka.

Disebutkan, uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun. Sebelum kasasi diputus, Wilmar Group sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Hakim memerintahkan uang yang diserahkan itu agar disetor ke kas negara.

Sementara itu, PT Musim Mas Group dihukum membayar uang pengganti Rp 4,89 triliun. PT Musim Mas Group disebut telah menyerahkan uang senilai Rp 1,18 triliun kepada Kejaksaan Agung. Hakim memerintahkan uang yang sudah disetorkan ini untuk disita dan disetor ke kas negara. PT Musim Mas Group tetap dihukum untuk selisih antara putusan hakim dan yang telah disetorkan kepada Kejaksaan.

Suasana saat Kejaksaan Agung RI menggelar barang bukti uang kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group. Uang tersebut merupakan uang pengganti pengembalian dari pihak terdakwa korporasi kepada negara, sesuai tuntutan dalam persidangan. Meski merupakan uang pengembalian terhadap negara, Kejagung menjadikan uang tersebut sebagai sitaan karena kasus tersebut masih berlanjut dalam proses jenjang kasasi. Kejagung berharap pihak terdakwa korporasi lain, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, juga mengembalikan uang yang merugikan negara dalam kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17/6/2025

Jika sampai waktu yang ditentukan uang pengganti ini belum dibayarkan, hakim memerintahkan agar aset perusahaan disita dan dilelang untuk memenuhi kerugian negara. Apabila aset perusahaan masih belum mencukupi, hakim memerintahkan agar aset pribadi dari para pemilik perusahaan dilelang. Jika masih belum memenuhi nominal uang pengganti yang ditentukan itu, para pemilik PT Musim Mas Group ini akan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kemudian, hukuman membayar uang pengganti bagi terdakwa korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan dari Permata Hijau Group, senilai Rp 937,5 miliar. Sama seperti Musim Mas Group, PT Nagamas Palmoil Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 186 miliar.

Majelis hakim tingkat kasasi itu memerintahkan agar terdakwa korporasi itu melunasi sisa hukuman bayar uang pengganti tersebut. Jika aset perusahaan tidak memenuhi, David Virgo selaku pengendali perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari diminta untuk bertanggung jawab. Jika masih belum memenuhi denda uang pengganti yang ditentukan itu, David Virgo akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Meski vonis kasasi telah menganulir putusan sebelumnya, terbongkarnya praktik culas dan suap hakim ini menjadi cermin tak terbantahkan atas rusaknya integritas dunia peradilan saat ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto