Ketika TNI Menjaga Demonstrasi di Markas Kejaksaan Tinggi Sultra

Personel TNI telah berjaga di Kejati Sulawesi Tenggara selama beberapa waktu terakhir. Mereka pun turut ”bekerja” saat demonstrasi berlangsung.

16 Mei 2025 10:38 WIB · Nusantara

Oleh Saiful Rijal Yunus

Dua petugas dengan pakaian lengkap TNI AD berjaga di pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tepat di hadapan mereka, aksi demonstrasi berlangsung. Penjagaan militer di markas korps coklat tua ini pun terus mengundang tanya dan kontroversi.

Puluhan orang berkumpul di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, tepat tengah hari, Kamis (15/5/2025). Mereka berorasi, membakar ban, hingga memaksa untuk masuk ke dalam kantor yang gerbangnya telah ditutup rapat dan menyisakan pintu kecil. Massa menginginkan pengusutan kasus korupsi pertambangan dilakukan tanpa pandang bulu.

Di antara petugas keamanan internal yang sebagian besar berbaju coklat tua, dua orang di antaranya tampak berbeda. Berbaju loreng hijau, mereka adalah anggota TNI AD dari Korem 143/Halu Oleo yang berjaga di kantor Kejati Sultra. Bersama petugas internal, mereka turut menghalau peserta aksi yang ingin masuk ke dalam area kantor.

Nuzul, salah seorang peserta aksi, mengamati anggota TNI yang turut menjaga aksi tersebut. Ia merasa heran mengapa ada militer yang menjaga di instansi lain, dalam kondisi yang tidak mendesak. Bahkan, turut menghalau peserta aksi.

”Kejaksaan kan punya pengamanan sendiri, kenapa harus ada tentara?” ujarnya bertanya. Ia melanjutkan, ”Kesannya kita diperhadapkan sama militer. Padahal, kita di sini aksi damai.”

Aksi berlangsung damai meski sempat terjadi tarik-menarik. Salah seorang tentara berjaga di pintu masuk, menghalau demonstran yang ingin menerobos. Seorang lainnya berjaga di belakang, saling melindungi.

Berselang 10 menit, perwakilan aksi diterima oleh pihak Kejati Sultra. Anggota TNI tersebut juga tampak mengikuti pertemuan, mengambil video, dan memantau dari pintu depan. Tidak ada senyum dari wajahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Dody mengatakan, keberadaan dua personel militer di wilayahnya bukan merupakan hal baru. Hal ini telah berjalan sekitar dua tahun lamanya.

”Waktu itu pimpinan ingin agar situasi kondusif. Jadi, bekerja sama dengan Korem 143/Halu Oleo untuk menbantu kondusivitas di wilayah Kejati. Bukan menjaga sebenarnya, hanya membantu,” tutur Dody ditemui di sela-sela aksi.

Pada 2023, diketahui terjadi demonstrasi yang berujung ricuh, dan satu orang terkena anak panah. Demonstrasi sendiri rutin berlangsung di wilayah Kejati Sultra. Mulai dari kasus korupsi desa, hingga paling rutin adalah kasus dugaan korupsi pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri).

Menurut Dody, setiap hari dua tentara disiagakan berjaga. Mereka bergantian bertugas setiap hari. Petugas ditentukan oleh pihak Korem Halu Oleo. Penjagaan ini bukan karena adanya telegram dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan dari militer. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan arahan baru tersebut.

”Di situ disebutkan Kejati dijaga 30 personel, sementara Kejari dijaga 10 personel. Kami belum tahu teknisnya, tapi kita telah lebih melakukan kerja sama dengan militer sebagai mitra di daerah,” ucapnya.

Kepala Penerangan Korem 143/Halu Oleo Kapten La Ode Sadiran yang dihubungi terkait hal ini belum bisa memberikan pernyataan lengkap. ”Menunggu petunjuk. Kalau sudah ada, kami sampaikan,” katanya, Jumat pagi.

Sebagaimana diberitakan, Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 menugaskan jajaran TNI AD untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Telegram itu didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei yang memerintahkan untuk mengerahkan personel dalam mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Rinciannya, satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri dari 30 personel untuk mengamankan kejati, sementara untuk pengamanan kejari diturunkan 1 regu atau setara 10 personel.

Dua orang petugas TNI AD menjaga di kantor Kejati Sultra, seperti terlihat pada Kamis (15/5/2025). Petugas ini turut menghalau peserta demonstrasi di wilayah kantor ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (14/5/2025), mengatakan, Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi delapan butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung.

”Ya, salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itulah yang diwujudkan dalam telegram kemarin,” kata Harli.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan, perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Terdapat 8 ruang lingkup kerja sama kedua institusi.

”Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei (Kompas, Rabu 14/5/2025).

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menuturkan, tidak ada kondisi obyektif yang mengindikasikan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan memerlukan dukungan pengerahan personel dari TNI, baik itu Satuan Tempur maupun Satuan Bantuan Tempur. Dukungan pengamanan kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik di baliknya. Utamanya, terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan kejaksaan.

<p>Kantor Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (17/6/2021)</p>

”Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Menarik-narik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” katanya.

Quote

Tidak ada urgensi dan relevansi, pasukan pertahanan dan keamanan negara menjaga institusi sipil, setiap hari, bahkan terlibat mengamankan aksi demonstrasi. Belum lagi terkait operasional setiap hari para prajurit yang berjaga.

Hariman Satria, pengajar hukum di Universitas Muhammadiyah Kendari, mengungkapkan, fenomena kejaksaan yang dijaga oleh TNI merupakan langkah mundur berdemokrasi. Sebab, pada masa 1998, telah disepakati agar Dwifungsi ABRI dihapus dan tentara dikembalikan ke barak. Namun, saat ini tentara mulai muncul di institusi sipil dan berhadapan langsung dengan masyarakat sipil.

Menurut Hariman, kejaksaan yang dijaga TNI, seperti di Kejati Sultra, merupakan langkah yang patut disesalkan. Sebab, tidak ada urgensi dan relevansi, pasukan pertahanan dan keamanan negara menjaga institusi sipil, setiap hari, bahkan terlibat mengamankan aksi demonstrasi. Belum lagi terkait dengan operasional setiap hari para prajurit yang berjaga.

”Yang lebih utama, apakah kita sedang perang? Dikepung teroris? Kan, tidak. Kalau dibilang pernah ada demo yang kacau dan ada korban, serahkan ke polisi. Kenapa harus ke TNI? Saya kira kita semuanya harus kembali ke konstitusi, dan Presiden Prabowo harus mengevaluasi hal ini. Sebab, jika seperti ini, masyarakat sipil sekali lagi dihadap-hadapkan dengan tentara di ruang publik,” ujarnya.

Bagi warga yang ingin menyuarakan aspirasi seperti Nuzul, ia tidak ingin diperhadapkan dengan militer dalam setiap aksi di institusi sipil. Sebab, ia merasa terpengaruh dan tertekan lebih dulu saat militer ikut turun tangan dalam aksi damai yang disuarakan. ”Seperti darurat militer saja sekarang,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .