Putusan MK No 80/PUU-XVII/2019 yang secara eksplisit melarang wamen rangkap jabatan pun diusulkan agar MK melakukan ”monitoring” dan evaluasi terhadap putusan itu.
17 Jul 2025 09:00 WIB · Politik & Hukum
Wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan-perusahaan ”pelat merah” terus bertambah banyak. Fenomena itu menjadi sorotan publik. Bahkan, pejabat tinggi setingkat menteri koordinator buka suara hingga menunjukkan ketergiurannya untuk ditawari jabatan serupa.
Sosok pejabat tinggi itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Ketergiuran itu disampaikannya lewat celetuk bernada kelakar saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) periode 2025-2030, di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Celetukan itu diawali Muhaimin dengan mengisahkan masa lalunya yang tidak terlalu mementingkan isi dompet. Ia menyatakan tak peduli dompet yang dibawanya berisi uang atau tidak. Ia merasa kebutuhannya akan aman selama memegang kartu kredit. Tetapi, sekarang pandangannya sedikit berubah seiring munculnya fenomena wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris.
”Nah, gara-gara wamen-wamen jadi komisaris, kita ngiler juga, kan. Jadi mikir, kira-kira bisa seperti mereka enggak nasib ini? Kira-kira dapil (daerah pemilihan) masih aman apa enggak? Kira-kira begitu. Wamen-wamen ini luar biasa. Tetapi, itu soal rezeki,” ujar sosok yang akrab disapa Cak Imin itu dalam video yang diunggah akun PMII Channel pada Youtube tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/13/95605dd66f7233ee2750a443248a7e19-20250713ron10.jpg)
Kelakar Muhaimin langsung direspons tawa oleh para hadirin. Kebetulan sejumlah wakil menteri juga menghadiri acara tersebut. Sosok-sosok itu antara lain Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Maruf, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
Hingga kini, tercatat 30 wamen dari 56 wamen yang ada merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan ataupun anak usaha BUMN. Beberapa nama yang baru saja ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut ialah Wamen Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat; Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie; Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno; dan Wamen Koperasi Ferry Juliantono.
Hingga kini, tercatat 30 wamen dari 56 wamen yang ada merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan ataupun anak usaha BUMN.
Selain nama-nama itu, sudah ada sejumlah wamen lain yang jauh lebih dahulu memperoleh jatah kursi komisaris. Sebagian besar merupakan para wamen yang juga berstatus sebagai kader partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Dari Partai Gerindra, misalnya, terdapat sosok-sosok seperti Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Wamen Pertanian Sudaryono, Wamen Desa dan Pembangunan Ahmad Riza Patria, hingga Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/c50f6c56-a528-4911-b5b7-2c92f9f8c2a7_jpg.jpg)
Tokoh-tokoh dari partai nonparlemen yang mendukung pemerintah, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, tak terlewat dalam pembagian jatah komisaris. Dari PSI, sedikitnya ada dua nama, yaitu Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Sementara dari Partai Gelora ada sosok sekelas Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.
Kemunculan fenomena itu pun disoroti peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Kendati tidak ada hukum yang dilanggar, ujarnya, rangkap jabatan bermasalah secara etika. Kelonggaran pemerintah yang membiarkan pejabatnya merangkap jabatan berisiko memunculkan konflik kepentingan.
”Sumber konflik kepentingan salah satunya adalah rangkap jabatan. Apalagi kalau mereka punya bidang usaha yang terkait dengan jabatan di kementeriannya,” kata Zaenur.
Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh wamen juga berpotensi membuat kinerja mereka selaku birokrat kurang profesional. Dikhawatirkan mekanisme kontrol yang semestinya dilakukan para komisaris itu tidak terjadi. Jabatan komisaris terkesan hanya sekadar dibagi-bagikan kepada politisi yang sekubu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/af60c8b8-1ffb-423c-aff9-81c8ff131d72_jpg.jpg)
Bagi Zaenur, jabatan komisaris semestinya diemban seorang profesional. Sebenarnya, ia tak mempersoalkan jika seorang politisi nantinya diberi jatah jabatan komisaris asalkan memang memiliki kepakaran pada bidang yang ditugaskan. Namun, ia meminta politisi itu mundur dari kepengurusan partai sehingga kelak kinerjanya bebas dari konflik kepentingan.
”Jika hanya dijadikan tempat bagi-bagi jabatan, BUMN selamanya akan menjadi sapi perah. Jangan harap BUMN maju jika diisi orang-orang yang tidak profesional,” katanya.
Mengenai rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 telah secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri.
Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 telah secara eksplisit melarang rangkap jabatan.
Dalam putusan itu, MK memberikan penegasan mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau anggota direksi pada perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, menurut MK, wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/29/293e8cd2-0016-4b57-8b2c-456bb9ec8c10_jpg.jpg)
Terkait dengan putusan MK tersebut, Viktor Santoso Tandiasa selaku pengacara yang kerap beracara di MK menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) putusan MK itu.
”Jadi, kalau dikabulkan agar MK membuat monev dan mengundang perwakilan pemerintah dan membahas pelaksanaan putusan itu. Menurut saya, (praktik rangkap jabatan di kalangan wamen) sudah mengarah pada pembangkangan atas Putusan MK No 80/PUU-XVII/2019,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer membantah bahwa penugasan sebagai komisaris mengganggu tugasnya di kementerian. Pasalnya, kedua jabatan itu memiliki tugas yang berbeda. Jabatan selaku komisaris lebih menekankan urusan pengawasan. Tujuannya, agar BUMN tidak lagi dirugikan oleh orang-orang yang ingin ”main-main proyek” pada perusahaan milik negara tersebut.
”Penugasan yang diberikan ke beberapa wamen itu semangatnya untuk menjaga agar BUMN ini bisa diawasi dengan orang-orangnya Presiden langsung,” kata Immanuel saat dihubungi dari Jakarta, Rabu siang.
Hal senada diungkapkan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang ditunjuk menjadi komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Baginya, tugas anyar itu justru melengkapi tugasnya selaku menteri yang membidangi urusan sains dan teknologi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/856c0b7c3001cd49c831dddc7f1ca354-20250421ags050.jpg)
Pasalnya, kata Stella, pengembangan teknologi dan sains merupakan tantangan utama bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak dan gas itu. Pihaknya meyakini keselarasan urusan itu akan membuatnya mampu mengerjakan tugas sebaik-baiknya dalam tugas tambahannya tersebut.
”Kalau boleh jujur, salah satu tantangan paling berat dalam tugas sebagai wamen adalah hidup jauh dari anak dan suami. Tapi, ini sementara adalah konstan, dalam mengemban tugas tambahan di PHE, tetap saya akan hidup jauh dari keluarga. Jadi, tidak ada dampak ke tugas utama sebagai wamen,” tuturnya.
Menanggapi beredarnya isu wakil menteri tak diberi gaji, baik Stella maupun Immanuel sama-sama membantahnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa jabatan komisaris diberikan kepada para wakil menteri akibat tidak adanya gaji yang mereka terima di kementerian. Padahal, kementerian menjadi pos utama tempat mereka bertugas. Menanggapi beredarnya isu wakil menteri tak diberi gaji, baik Stella maupun Immanuel sama-sama membantahnya.
Stella menjelaskan, jabatan wamen diembannya tanpa status sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, ia tidak memperoleh gaji selaku wamen. Meski demikian, ia tetap mendapatkan tunjangan-tunjangan atas jabatan wamen tersebut. Untuk remunerasi selaku komisaris PHE, ia mengaku belum mengetahuinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/ab8233035eb79549ecbd52963219f7be-WhatsApp_Image_2024_10_21_at_15.04.13.jpeg)
”Tentu saja masih (terima tunjangan) karena seluruh tugas wamen masih dan tetap berjalan. Bergabung PHE baru per tanggal 10 Juli,” katanya.
Immanuel menyatakan hal serupa. Uang bukan menjadi motif utama bagi para wamen menerima jabatan komisaris. Rekan-rekannya sesama wamen memandang jabatan komisaris sebagai tugas tambahan dari Presiden. Terlebih lagi, gaji dan tunjangan selaku wamen juga masih diterima secara rutin.
”Ha-ha-ha, pasti terima gaji, lah. Memangnya kementerian ini panti sosial? Penjaga panti sosial saja ada gajinya, apalagi kementerian. Ini (tugas komisaris) biar sejalan sama program Presiden. Biar BUMN tidak dibajak,” ujarnya.
Penulis:
Nino Citra Anugrahanto, Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti