Ketika Pajak Memicu Perlawanan

Pajak adalah kontrak sosial: kesepakatan tak tertulis antara rakyat dan negara, yang berdiri di atas fondasi kepercayaan dan legitimasi.

17 Agt 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Taufik Ahmad

Beberapa minggu terakhir, isu pajak kembali jadi topik panas di ruang publik. Wacana perluasan obyek pajak, hingga kontroversi pungutan di sektor tertentu, memicu gelombang komentar di media sosial dan ruang diskusi publik.

Ada yang memperdebatkan efektivitasnya, ada yang menyoal transparansi penggunaannya, dan tak sedikit yang mempertanyakan rasa keadilannya.

Fenomena ini mengingatkan kita bahwa pajak, sejak dulu, bukan sekadar urusan teknis memungut dan membayar.

Pajak adalah kontrak sosial: kesepakatan tak tertulis antara rakyat dan negara, yang berdiri di atas fondasi kepercayaan dan legitimasi. Sejarah Indonesia, bahkan sejak masa kolonial, memberi banyak pelajaran tentang apa yang terjadi ketika kontrak ini retak.

Pelajaran masa kolonial

Dalam sejarah kolonial, pajak berulang kali menjadi pemicu keresahan rakyat di sejumlah daerah. Di Jawa, tekanan pajak menjadi salah satu pemicu gerakan protes petani abad ke-19.

Di Sumatera Barat, pemberlakuan pajak penghasilan pada 1908 memicu perlawanan Minangkabau terhadap pemerintah kolonial. Di Kalimantan Barat, kenaikan pajak dan kerja paksa memicu pemberontakan masyarakat Tionghoa dan Dayak pada 1914.

Bahkan, di Sulawesi Selatan, pajak padi 10 persen menjadi sumber ketegangan berkepanjangan antara petani dan pemerintah kolonial.

Pola yang terlihat di berbagai tempat itu sama: pajak dianggap tak adil, membebani kelompok yang sudah miskin, dan memotong relasi sosial tradisional yang sebelumnya menjamin perlindungan dan timbal balik.

Bukan sekadar angka

Gerakan perlawanan pajak masa kolonial ini memberi pesan yang relevan hingga kini. Penolakan pajak jarang lahir semata dari persoalan tarif. Ia tumbuh dari persepsi ketidakadilan, ketimpangan beban, dan hilangnya rasa percaya.

Publik akan lebih mudah menerima pajak jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, beban dibagi secara adil. Tidak ada kesan bahwa kelompok kecil atau sektor tertentu menanggung beban lebih besar, sementara yang lain bebas dari kewajiban.

Kedua, penggunaan jelas dan transparan. Rakyat melihat manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, ataupun program kesejahteraan.

Dan, ketiga, kepercayaan terjaga. Pajak dipandang sebagai kontribusi sukarela untuk kepentingan bersama, bukan paksaan sepihak yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam kerangka ini, pajak bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga simbol legitimasi kekuasaan. Jika rasa adil hilang dan kepercayaan runtuh, pajak mudah berubah jadi pemicu protes, bahkan perlawanan.

Ilustrasi

Indonesia saat ini jelas berbeda dengan Hindia Belanda. Pajak digunakan untuk membiayai negara yang, secara prinsip, bekerja untuk rakyat.

Namun, pelajaran sejarah mengingatkan bahwa godaan untuk mengulang kesalahan kolonial selalu ada dengan melihat pajak semata-mata sebagai angka di APBN, bukan bagian dari kontrak sosial.

Ketika rakyat mulai bertanya, ”Untuk apa pajak ini dipungut?” atau ”Mengapa beban saya terasa lebih berat daripada yang lain?”, itu tanda kontrak sosial sedang diuji. Mengabaikan tanda-tanda ini sama saja dengan membiarkan jurang ketidakpercayaan melebar.

Pajak yang dirancang dan dijalankan tanpa sensitivitas sosial bisa menciptakan jarak antara pemerintah dan warga. Seperti pada masa lalu, rasa ketidakadilan yang dibiarkan akan mencari saluran ekspresinya sendiri, entah dalam bentuk protes terbuka, gerakan diam-diam, atau sekadar pembangkangan pasif.

Menjaga kepercayaan

Kuncinya adalah membangun kembali dan menjaga kepercayaan publik. Itu berarti kebijakan pajak dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan nyata rakyat, bukan hanya kebutuhan fiskal negara.

Berikutnya, pemerintah sangat penting untuk menutup celah penghindaran pajak yang dinikmati kelompok kaya atau korporasi besar agar beban terasa merata. Kemudian, pemerintah sedapat mungkin mengomunikasikan dengan jujur tujuan setiap kebijakan pajak, sekaligus menunjukkan manfaat nyatanya.

Sejarah menunjukkan, pemerintah yang transparan, adil, dan mau mendengar suara rakyat lebih mungkin mendapatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Sebaliknya, pemerintah yang menutup diri akan mendorong rakyat mencari cara untuk menghindar.

Menghindari jebakan lama

Kita hidup di era demokrasi, di mana kritik terhadap pajak bisa disampaikan secara terbuka, tidak harus lewat perlawanan bersenjata atau perampokan seperti di masa kolonial. Namun, substansi persoalannya memiliki  basis yang sama, yaitu ”rasa keadilan dan legitimasi”.

Pajak adalah cermin hubungan antara negara dan rakyat. Jika cermin itu retak, yang terlihat bukan lagi kebersamaan, melainkan saling curiga. Pelajaran dari sejarah jelas—ketika pajak memicu perlawanan, yang dipertaruhkan bukan hanya pendapatan negara, melainkan juga stabilitas sosial dan legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Mencegah hal itu jauh lebih mudah daripada mengobatinya. Dan, cara terbaik untuk mencegahnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut negara kembali kepada rakyat dengan cara yang adil, transparan, dan bermanfaat nyata.

Taufik Ahmad Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN


Kerabat Kerja

Penulis:

Taufik Ahmad
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto