Hakim MK Anwar Usman tetiba sakit saat sidang perkara sengketa pilkada harus digelar. Jadwal sidang terganggu. Padahal, 309 perkara sengketa harus tuntas 45 hari.
09 Jan 2025 09:52 WIB · Politik & Hukum
Walaupun kerap disebut sebagai wakil Tuhan di dunia dan dilabeli ”Yang Mulia”, hakim juga seorang manusia. Ia juga bisa sakit, sama seperti orang-orang pada umumnya. Bedanya, jika Yang Mulia sakit, dampaknya dirasakan banyak orang.
Inilah yang terjadi ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga hakim konstitusi aktif, Anwar Usman, tiba-tiba sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (8/1/2025), dan berlanjut hari ini. Padahal, kemarin, merupakan hari perdana sidang sengketa hasil pilkada di mana sembilan hakim konstitusi telah dibagi-bagi ke dalam tiga majelis panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim. Untuk dapat bersidang, panel membutuhkan kehadiran tiga hakim secara lengkap.
Ketidakhadiran salah satu hakim membuat panel tidak bersidang. Oleh karena itu, sakitnya Anwar membuat panel 3 menunda pelaksanaan sidang yang sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
”Mohon maaf ini agak sedikit mendadak supaya tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Bahwa pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya, semuanya (sidang) jam 08.00 WIB. Panel 1, Panel 2, dan Panel 3. Sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan re-schedule karena kondisi dari Pak Anwar yang kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Sekarang posisinya masih di rumah sakit,” kata Hakim Konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, yang menyempatkan diri ke Media Center MK, pada pukul 08.00 WIB.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/79d091e7a92280e015d9c81f4e697c1e-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.22.12.jpeg)
Sebelum ke Media Center MK, Enny mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) mendadak untuk membahas bagaimana langkah lanjutan terkait dengan jalannya perkara setelah Anwar dipastikan tidak dapat mengikuti persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokter yang merawat Anwar memang tidak mengizinkan ”Yang Mulia” ini untuk ikut memeriksa dan menangani perkara sengketa hasil pilkada.
Pada Rabu kemarin, Panel 3 tempat Anwar menjadi anggota panel harus memeriksa 14 permohonan sengketa pilkada mulai dari Kabupaten Bondowoso, Kuantan Senggigi, Lingga, Nias Selatan, Nias Utara, Ogan Ilir, Sampang, Tulungagung, serta Kota Pagar Alam, Palembang, Pekanbaru, dan Pematangsiantar.
Peristiwa Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan sengketa pemilihan karena sakit menjadi peristiwa pertama di MK. Sejak berdiri lebih dari dua dekade lalu, belum pernah ada hakim konstitusi yang tidak dapat mengikuti persidangan sengketa hasil pemilihan, terutama saat perkara sudah dibagi ke panel-panel hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/95f6ed2e-ea6f-494e-8e21-a64474c5b07a_jpg.jpg)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MK sudah berupaya maksimal agar Anwar tetap memeriksa perkara di Panel 3. Berbagai opsi sempat mengemuka, salah satunya, Anwar tetap hadir dengan didampingi dokter, tetapi dokter tidak mengizinkan karena kondisi yang bersangkutan. Kemungkinan menghadirkan Anwar secara daring pun sempat terlintas, tetapi tidak dapat dilakukan.
”Jadi, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom. Tidak boleh juga,” kata Enny.
Akhirnya, MK pun mengambil keputusan untuk menggelar persidangan Panel 3 dengan meminjam hakim dari Panel 1 dan 3. Dengan demikian, persidangan digelar secara bergantian. Apabila sebelumnya tiga panel menggelar sidang secara paralel pada pagi hingga sore, kini hanya dua panel yang bersidang secara paralel. Panel lainnya bersidang pada malam hari.
Peristiwa hakim konstitusi yang jatuh sakit di saat menangani perkara sengketa pemilihan sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. I Dewa Gede Palguna saat masih menjabat hakim MK (2003-2008 dan 2015-2020) juga pernah jatuh sakit. Namun, kala itu ia tetap mengikuti persidangan dengan menggunakan selang infus dan dijaga dokter yang bertugas di MK. Palguna kemudian dilarikan ke rumah sakit segera setelah persidangan usai.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/06/13/0da926f9-3cd0-4e45-92fe-2ea794ef7cf2_jpeg.jpg)
Oleh karena itu, MK sudah menyiapkan segala fasilitas kesehatan pendukung untuk hakim konstitusi dan para pegawai agar tidak jatuh sakit selama penanganan perkara sengketa pemilihan. Ada dokter yang berjaga di klinik MK yang akan memeriksa kesehatan para hakim secara rutin. Klinik MK juga menyediakan vitamin C untuk mendukung daya tahan tubuh.
Kondisi Anwar Usman yang jatuh sakit mengubah sebagian besar jadwal persidangan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang digelar sejak Rabu pagi tersebut. Kondisi ini berlanjut pada Kamis ini karena Anwar masih sakit. Kemarin, sejumlah perkara dengan agenda sidang pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 13.00 WIB sehingga membuat orang-orang yang terlibat terpaksa menunggu.
Hery Widodo, kuasa hukum pasangan calon Pemilihan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, adalah salah satunya. Perjalanan jauh yang berjarak lebih dari 700 kilometer dari Tulungagung menuju Jakarta harus disambut dengan sidang yang tertunda.
”Biasanya sidang tepat waktu. Saya sempat khawatir karena terjebak macet di sekitar Harmoni (Jakarta) dan sudah diingatkan tiba pukul 08.00 WIB. Waktu sampai di sini, baru diberi tahu kalau ada hakim yang sakit,” kata Hery.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/40b0c9df-f47e-484b-8251-d77431422d27_jpg.jpg)
Namun, kelelahan itu terbayar dengan rangkaian sidang yang berjalan lancar. Meskipun raut wajah lelah berhias di wajahnya, Hery tampak semringah karena pokok-pokok permohonan dengan Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXII/2025 ini bisa dibacakan dengan tuntas.
”Kami diberikan waktu yang benar-benar luas, jadi akhirnya kami bisa memaparkan apa yang dimaksud. Ada dua hal yang memang kami langgar dan itu harus diakui, batas waktu lebih dari 55 menit, dan legal standing lebih dari 0,5 persen,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan rangkaian sidang, Hery bersiap untuk beristirahat. Keadaan yang membuatnya menunggu lebih lama memang cukup melelahkan, apalagi saat kondisi kakinya yang masih cedera sehingga harus menggunakan tongkat saat berjalan.
”Ini sudah cukup baikan. Ini mulai (pakai tongkat) dari setahun lalu karena ada insiden. Tapi, ini tidak apa-apa karena saya masih bisa beraktivitas meskipun agak terbatas,” kata Hery sambil menunjukkan tongkat kayu setinggi pinggangnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/376a0dab-1cd4-45fb-ab22-d09ef1c805e8_jpg.jpg)
Begitu pun dengan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum paslon pada Pilkada Kota Pekanbaru. Ia bersama tim sudah berada di gedung MK sejak pukul 07.30 WIB dan baru mendapatkan pemberitahuan penundaan sidang di Panel 3 beberapa menit sebelum sidang dimulai. Ia pun kemudian memutuskan untuk kembali ke kantor untuk mengerjakan beberapa tugas, dan baru tiba kembali di MK pada satu jam sebelum sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Semua pihak berharap agar Anwar Usman lekas sembuh dan bisa menjalankan tugas konstitusionalnya menangani perkara sengketa pilkada. Tak cuma pihak beperkara, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, pun mengirimkan doa agar Anwar lekas pulih seperti sediakala.
”Turut prihatin atas kemalangan yang menimpa Pak Anwar Usman. Semoga Beliau lekas sembuh,” kata Feri.
Namun, Feri juga menyarankan agar Anwar Usman perlu pula mempertimbangkan untuk mundur agar persidangan sengketa pilkada tidak terganggu. ”Kemunduran Beliau berdampak Beliau akan dinyatakan pensiun dengan hormat. Itu sebuah capaian luar biasa bagi hakim yang pensiun. Jika pun Beliau tetap bertahan, akan ada kasus-kasus yang Beliau tidak bisa sidangkan karena ada korelasi keponakan-paman. Sehingga demi kebaikan bangsa, perlu dipertimbangkan untuk mundur,” ungkap Feri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/29/1df3008e-a632-468e-8bb3-c93916d62882_jpg.jpg)
Namun, apa pun yang akan terjadi kemudian, semua pihak berharap yang terbaik untuk Anwar dan juga penanganan perkara sengketa pilkada yang waktunya terbatas hanya 45 hari kerja.
Lekas sembuh, Pak Anwar….
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .