Gugatan terhadap hasil Pilkada Bandung Barat, Pandeglang, dan Tangerang Selatan berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN, perangkat desa, hingga menteri.
08 Jan 2025 19:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Rangkaian sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Dari beberapa persidangan, sejumlah pemohon menggugat hasil pilkada karena menganggap kepala daerah terpilih telah menggunakan perangkat negara untuk memenangkan kontestasi.
Dugaan keberpihakan menteri, misalnya, disampaikan pemohon gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat, yakni pasangan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman, yang menjadi pemohon.
Kemudian, adanya pengerahan ASN menjadi alasan pemohon gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Pandeglang.
Ketiga permohonan perkara ini sama-sama menginginkan para pemenang Pilkada didiskualifikasi karena dianggap berbuat curang dalam kontestasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dianggap lalai karena membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/717027aa-d346-4ec6-b463-98b29d6c5c39_jpg.jpg)
Kuasa Hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam persidangan mengatakan, selisih suara antara Hengky-Ade dengan kepala-wakil kepala daerah terpilih Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail memang tak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK seperti diamanatkan Undang-Undang Pilkada.
Pasal 158 UU Pilkada membatasi gugatan sengketa hasil pilkada hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimal dua persen. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat, Hengky-Ade meraih 224.066 suara (24,56 persen), sedangkan pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail meraih 341.225 suara (37,4 persen).
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Reginaldo mengatakan kliennya tetap mengajukan gugatan karena ada dugaan pelanggaran serius selama gelaran pilkada.
“Kami mengargumentasikan syarat ambang batas ini untuk dikesampingkan karena ini adalah pelanggaran yang serius. Ada keberpihakan aparatur negara, dan politik uang yang melibatkan perangkat desa, rukun warga, posyandu, dan sebagainya,” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/95f6ed2e-ea6f-494e-8e21-a64474c5b07a_jpg.jpg)
Keberpihakan misalnya ditunjukkan oleh Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Pelanggaran diduga terjadi saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Lembang, 15 November 2024. Berdasarkan temuan tim pelapor, keduanya beberapa kali menunjukkan dukungannya terhadap Jeje-Asep dalam beberapa arahan dan sambutan.
“Beberapa kalimat menafsirkan angka dua (nomor pasangan Jeje-Asep di Pilkada Bandung Barat), sehingga diduga untuk mendukung pasangan tersebut,” kata Reginaldo.
Di samping itu, pasangan Jeje-Asep juga dituding mengerahkan perangkat pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, rukun warga, PKK, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Reginaldo juga menyayangkan pelanggaran yang ada tidak ditegur oleh Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat sehingga dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor Urut 01 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya menuding telah terjadi mobilisasi ASN untuk pemenangan Pasangan Nomor Urut 02 Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi. Kuasa Hukum Fitron-Diana, Muhtar Latief menyebut istilah perintah “tegak lurus” sebagai bentuk intimidasi pada ASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/56c91ea9-b01c-441f-be8e-8623615530cf_jpg.jpg)
“Mobilisasi ASN secara masif yang digunakan sebagai perangkat pemenangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Semua eselon 2 menjadi pembina wilayah di setiap kecamatan dan selanjutnya berjenjang ke tingkat desa, baik kepala desa, RT, RW, dan kader posyandu,” paparnya.
Pemohon menduga Bupati Pandeglang periode 2016-2025 Irna Narulita yang juga kakak ipar dari Dewi turut menguntungkan Paslon Nomor Urut 02 dengan cara membuat video dukungan terhadap mereka. Bahkan, pemberian uang menjelang pencoblosan juga diberikan dengan adanya bukti video dari pemohon.
Meskipun dengan banyak laporan, faktanya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur. Karena itu, Muhtar memohon kepada hakim sidang yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk mendiskualifikasi pemenang Pilkada Pandeglang 2024 dan digelar pemilihan suara ulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/e6eecca663a298f825b97be17623e66e-FAK_5870.JPG)
Permohonan serupa juga diutarakan oleh Busyraa, kuasa hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.
Dalam sidang yang juga dipimpin oleh Saldi Isra ini, pihaknya memohon kepada MK agar Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan atau Ben-Pilar yang meraih suara tertinggi dalam Pilwalkot Tangerang Selatan didiskualifikasi.
“Membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujarnya dalam petitum.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro