Lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya disebut tetap berstatus sebagai legislator sehingga berhak menerima gaji dan tunjangan.
01 Sep 2025 16:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya disebut tetap menjabat sebagai legislator hingga ada pergantian antarwaktu. Selama belum ditarik dan digantikan oleh calon anggota legislatif lain mereka tetap berhak menerima gaji beserta tunjangan. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun Peraturan Tata Tertib DPR tidak mengenal istilah penonaktifan anggota DPR.
”Baik Tatib DPR maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah (anggota DPR) nonaktif,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lima anggota DPR, Minggu (31/8/2025), dinonaktifkan oleh partainya menyusul pernyataan dan tindakan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik. Mereka adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (Partai Amanat Nasional), serta Adies Kadir (Partai Golkar).
Said menjelaskan, UU MD3 hanya mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dengan demikian, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap aktif secara hukum hingga ada PAW.
”Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3), ya terima gaji,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan, pos anggaran DPR, termasuk gaji dan tunjangan anggota, sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR. "Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Itu kan sudah di KL masing-masing," tegas Said.
Meski demikian, Said menghormati keputusan partai-partai politik yang menonaktifkan kadernya. Ia menekankan, langkah itu sebaiknya diikuti dengan keputusan sesuai aturan yang berlaku, yakni menentukan apakah kader tersebut hanya dinonaktifkan atau segera diganti melalui mekanisme PAW.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/01/db12f7fa203e8bffdf65da4f7a991286-WhatsApp_Image_2024_10_01_at_12.32.45.jpeg)
”Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” tuturnya.
Mekanisme PAW yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3 itu melibatkan partai politik, pimpinan DPR, KPU, dan Presiden. Seorang DPR dapat diberhentikan dari jabatannya bula meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3), ya, terima gaji.
Anggota DPR juga dapat diberhentikan bila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan tanpa keterangan. Selain itu, melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik DPR; dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alasan lain, diusulkan oleh partai politiknya serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR. Pemberhentian juga dapat dilakukan jika anggota DPR melanggar larangan dalam UU MD3 dan diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyampaikan permohonan maaf mewakili anggota Fraksi PDI-P yang bertugas Komisi II, Deddy Sitorus, dan Komisi V, Sadarestuwati, yang aksinya viral dan menuai kritik publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/8258c71e204db2de4369bc055c2ce480-20250815ron03.jpg)
”Saya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan atas nama Pak Deddy Sitorus, Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu, dengan segala kerendahan hati kami minta maaf,” ucap Said.
Menurut Said, PDI-P belum mengambil sikap atas aksi keduanya. Namun, ia menegaskan, peristiwa itu menjadi pelajaran penting bagi Fraksi PDI-P.
”Kami melihatnya apa yang disampaikan oleh Pak Deddy Sitorus atau kemudian Ibu Sadarestuwati, secara etik kita semua menjadi pelajaran bagi kami untuk mempergunakan diksi atau frasa yang menimbulkan empati dan simpati kepada rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Sadarestuwati menuai sorotan setelah berjoget lagu Gemu Fa Mi Re bersama anggota DPR lain pada Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. Adapun Deddy dikritik setelah videonya viral saat menyebut ada ”sesat logika” membandingkan gaji DPR dengan buruh atau pengemudi becak dalam acara ”Kontroversi” Metro TV, 10 Oktober 2024. Saat itu, Deddy juga menyebut istilah ”rakyat jelata” untuk menggambarkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar Dave Laksono enggan berkomentar terkait nasib Adies Kadir setelah dinonaktifkan partainya. Ia juga tidak mengetahui apakah posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR akan digantikan oleh anggota Fraksi Golkar lainnya.
”Itu saya enggak tahu, itu bisa ditanya pimpinan partai,” tegasnya.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif memang ada dalam UU MD3, tetapi penggunaannya sangat spesifik. Pasal 144 UU MD3 hanya mengatur penonaktifan sementara bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diproses atas aduan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/12/160b7490-31d7-405a-9e70-9f36af7d81ad.jpg)
”Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal serupa. Di luar itu, status keanggotaan DPR hanya bisa berubah melalui mekanisme PAW sebagaimana diatur Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.
Karena itu, menurut Titi, penonaktifan anggota DPR oleh parpol hanyalah keputusan internal. Secara hukum, anggota yang dinonaktifkan tetap berstatus anggota DPR hingga ada keputusan PAW.
”Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ujarnya.
Menurut Titi, selain PAW, UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara jika seorang anggota DPR berstatus terdakwa perkara pidana berat. Jika terbukti bersalah, anggota diberhentikan. Namun, jika tidak, statusnya dipulihkan. Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR.
Dengan demikian, menurut Titi, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/25a5e872-c79a-4f3b-a921-9f257f13de7e_jpg.jpg)
Dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif adalah di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik. Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.
”Partai juga harus menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” katanya.
Ia menekankan, nomenklatur hukum sebaiknya digunakan secara tegas agar tidak menimbulkan bias di masyarakat. Jika partai memang memberhentikan kader dari DPR, maka istilahnya adalah pemberhentian, bukan nonaktif, yang kemudian diikuti dengan usulan PAW kepada pimpinan DPR.
”Karena ini menyangkut jabatan publik, maka keputusan partai seharusnya menggunakan istilah dan nomenklatur hukum yang tegas agar tidak menimbulkan bias dan keragu-raguan di masyarakat,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase