Operasi tangkap tangan KPK dipertahankan dengan harapan bisa menjadi pintu untuk membongkar kasus-kasus besar.
05 Des 2024 14:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 memastikan bahwa operasi tangkap tangan akan tetap dipertahankan sebagai salah satu metode dalam pemberantasan korupsi. Namun, praktiknya akan dirumuskan ulang dengan memilih kasus secara selektif. Perbedaan pandangan antarcalon pimpinan terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan dinilai sudah tuntas karena hanya terkait dengan soal nomenklatur.
Perbedaan pandangan para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai operasi tangkap tangan (OTT) mengemuka sepanjang uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, November lalu. Saat itu, mayoritas capim KPK menyatakan ketidaksetujuan terhadap OTT saat menjawab pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR. OTT dinilai tidak relevan dengan pemberantasan korupsi dengan berbagai alasan.
Kendati demikian, ketua terpilih KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK akan tetap melakukan OTT. Menurut dia, substansi perbedaan pandangan antarcapim KPK hanya berkisar soal nomenklatur, sementara praktik OTT masih bisa dilakukan.
Kolektif kolegial ini akan betul-betul kami lakukan supaya kompak, pimpinan betul-betul solid, dan itu yang akan kami lakukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/491d6927f925eb4a3a169099ecbc5437-IMG_6146.jpeg)
”Sebenarnya, kan, ini diskusinya hanya terkait penamaan, nomenklatur. Menurut saya tidak ada masalah lagi. Saya yakin semuanya masih sepakat masalah itu (implementasi OTT KPK),” ujar Setyo saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR yang menyetujui lima unsur pimpinan terpilih KPK 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Setyo melanjutkan, sebagaimana telah ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan, OTT merupakan metode yang efektif untuk membongkar kasus-kasus korupsi. Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menambahkan, berkaca pada pengalamannya, kasus korupsi bernilai signifikan pun sering kali terungkap dari OTT.
Namun, ia mengakui, praktik OTT ke depan perlu dirumuskan kembali. Salah satunya terkait pemilihan kasus yang perlu dilakukan secara lebih detail dan selektif. ”Syukur-syukur nanti bisa (membongkar) kasus-kasus atau pengungkapan dengan nilai yang lebih besar,” kata Setyo.
Dari lima unsur pimpinan terpilih KPK, Setyo merupakan satu-satunya capim yang saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR setuju dengan OTT. Adapun pimpinan terpilih lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo, tidak setuju lagi dengan OTT.
Kendati demikian, Setyo meyakini bahwa persoalan OTT itu bisa dibicarakan bersama. Apalagi, dirinya berkomitmen untuk mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial di antara lima unsur pimpinan KPK. Hal itu penting untuk membangun soliditas antarpimpinan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap KPK.
”Kolektif kolegial ini akan betul-betul kami lakukan supaya kompak, pimpinan betul-betul solid, dan itu yang akan kami lakukan,” ujar Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/b7d0aece-9849-44e4-8906-5a5969d7e812_jpg.jpg)
Setyo dan empat calon pemimpin KPK lainnya telah disetujui untuk menjadi pimpinan terpilih KPK 2024–2029. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis pagi, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari lima unsur pimpinan terpilih KPK, hanya Johanis Tanak yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK 2019-2024.
Selain menyetujui pimpinan terpilih KPK, DPR juga merekomendasikan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2024. Mereka adalah Chisca Mirawati, Benny Jozua Mamoto, Wisnu Baroto, Sumpeno, dan Gusrizal.
Pimpinan KPK yang dipilih dan anggota Dewas yang direkomendasikan oleh Komisi III DPR telah melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak (voting) yang digelar pada Kamis (21/11/2024). Mereka akan menjabat sebagai pimpinan dan anggota Dewas KPK setelah pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2019-2024 berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2024.
Ditemui seusai rapat paripurna, Puan mengatakan, setelah disetujui DPR, pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK akan ditetapkan oleh pemerintah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), para calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan oleh Presiden. Presiden selanjutnya wajib menetapkan calon terpilih.
Adapun untuk para calon anggota Dewas KPK 2024-2029, mengacu pada Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, setelah DPR menuntaskan proses seleksi calon anggota Dewas KPK, hasilnya diserahkan ke Presiden, dan kemudian Presiden yang berwenang menetapkan, termasuk memutuskan siapa yang menjadi Ketua Dewas KPK.
Puan berharap pimpinan itu dapat memitigasi dan mengantisipasi terjadinya korupsi. Lebih dari itu, Puan juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional tanpa membawa kepentingan tertentu. ”Jangan ada politisasi dalam penegakan korupsi,” kata Puan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/3a5d93b2-9014-4e2d-a4f8-7301ab494a8b_jpg.jpg)
Politisi PDI-P itu tidak menampik komposisi pimpinan KPK saat ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya karena tidak ada representasi masyarakat sipil. Namun, menurut Puan, kehadiran pimpinan yang berlatar belakang perwira tinggi Polri, jaksa, dan auditor bukan masalah berarti. Dengan komposisi itu, ia melihat pimpinan KPK tetap bisa bekerja secara profesional.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono