Ketua KPU: Jangan Ada Lagi Perubahan Aturan di Tengah Permainan

Perubahan beberapa ketentuan pemilu/pilkada, seperti syarat pencalonan atau pengusungan pasangan calon, saat tahapan sudah berlangsung, memberatkan KPU.

08 Des 2024 14:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh susana rita kumalasanti

”Beratnya minta ampun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Mohammad Affifudin sewaktu merefleksikan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilihan, terutama ketika menghadapi putusan pengadilan berkenaan dengan perubahan aturan pada saat tahapan berlangsung.

Ungkapan itu disampaikan lelaki yang sering dipanggil Afif itu dalam konteks adanya perubahan ketentuan akibat putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan syarat calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi kepala daerah atau yang pernah menjabat sebagai kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam pencalonan. Putusan ini membuka peluang Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, kala itu bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Putusan itu dilaksanakan oleh KPU dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Sebelumnya, KPU menyurati partai-partai terkait dengan keberadaan putusan tersebut. Ada persoalan yang sempat muncul karena KPU tidak dapat melakukan rapat konsultasi dengan DPR saat akan mengubah PKPU terkait syarat pencalonan. Tidak adanya konsultasi lebih karena persoalan teknis, yaitu DPR sedang reses (bukan masa persidangan DPR), sementara jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) sudah kian dekat.

”Walhasil, kami kena peringatan keras dan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Afif mengeluarkan curahan hatinya di depan para pengajar tata negara dan hukum administrasi negara yang berkumpul di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (7/12/2024).

Gedung Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan berikutnya yang ”mengganggu” aturan main saat tahapan berjalan adalah putusan uji materi Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 23P/HUM/2024. Intinya, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU seperti yang dimaknai selama ini.

Terbitnya putusan MA tersebut, oleh Hasyim, kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kapan rencana pemerintah melantik pasangan calon terpilih. Kepastian mengenai waktu pelantikan tersebut menjadi penting setelah muncul putusan MA, khususnya agar KPU bisa menghitung syarat usia minimal calon kepala daerah.

Setelah itu, terbitlah peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal waktu pelantikan. Pemerintah mengagendakan para pasangan calon terpilih dilantik pada 7 Februari untuk kabupaten/kota dan 10 Februari untuk provinsi.

Namun, sebelum putusan MA tersebut diimplementasikan, MK juga mengeluarkan putusan uji materi UU Pilkada terkait persoalan serupa. Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU atau sama seperti penafsiran awal yang ada di Peraturan KPU. Putusan tersebut dijatuhkan kurang lebih sepekan sebelum masa pendaftaran calon dibuka.

”Akhirnya, perpres (pelantikan pasangan calon terpilih) tidak kami pakai. Langsung pakai putusan MK. Tetapi ketika kami eksekusi putusan MK, dalam hitungan seminggu, kami harus kerja merevisi peraturan internal kami, harus konsinyering hari Sabtu, dilanjutkan RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR, Senin, yang kemudian dilakukan Minggu. Situasinya tidak ideal,” kata Afif.

Para mahasiswa menggelar unjuk rasa bertajuk “Pulangkan Jokowi”, di Balai Kota Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). Aksi itu mengecam revisi UU Pilkada yang dinilai akan menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep, untuk dicalonkan menjadi kandidat dalam Pilkada 2024.

Ia mengingat saat dirinya dengan sengaja membocorkan draf Rancangan Peraturan KPU untuk menghalau ketidakpercayaan publik bahwa putusan MK tersebut tidak ditindaklanjuti. ”Ilmu injak bumi praktiknya begini. Ya, pasti enggak pernah tidur (dalam) seminggu itu,” kenang Afif.

Begitu juga ketika MK mengubah ketentuan terkait syarat partai atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU harus menghadapi perdebatan panjang mengingat ada perubahan syarat yang signifikan. MK mengubah syarat mengusung calon kepala daerah tak lagi berdasarkan pada perolehan kursi di legislatif, tetapi perolehan suara.

Usulan

Berkaca pada pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pilkada 2024 tersebut, Afif pun mengusulkan adanya sejumlah refleksi sekaligus evaluasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk antara lain desain kelembagaan KPU. Ia mengemukakan adanya problem ketatanegaraan yang dapat dikaji oleh para ahli hukum tata negara, salah satunya adalah ketika KPU melaksanakan putusan pengadilan, tetapi tanpa melakukan konsultasi dengan DPR (karena reses).

”Apa yang kita lakukan tanpa konsultasi, habis kita oleh lembaga etik itu, lo. Ini tantangan ketatanegaraan yang dihadapi oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam pemilu dan pilkada kemarin. Menarik, kata saya,” ujar Afif memancing para pengajar tata negara dan hukum administrasi negara.

Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi, budayawan, pengamat politik, dan politisi menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2278/2024). Mereka memberi dukungan dan mengawal putusan MK tentang Pilkada. Mereka juga mengutuk keras usaha-usaha yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah untuk menggagalkan putusan MK terkait Pilkada. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-08-2024

Salah satu poin yang ia ingin sampaikan adalah jangan lagi ada perubahan aturan saat proses atau tahapan pemilu sedang berlangsung. ”Salah satu di antara tantangan penyelenggara pemilu ialah adanya putusan lembaga peradilan di Indonesia di tengah tahapan. Ini jadi refleksi semua orang. Bisa enggak setelah tahapan, yang namanya permainan tengah berjalan, ya, jangan ada aturan yang menyusuplah. Begitu ini terjadi, bertanya minta ampun,” kata Afif.

Ia berharap, apabila ada perubahan ketentuan di tengah-tengah tahapan pemilihan, hal itu dapat diberlakukan untuk pemilu atau pilkada di masa yang akan datang.

Masih terkait dengan persoalan penyelenggaraan pemilihan, kini Ketua KPU tersebut masih menghadapi problem tentang kapan kepala daerah dilantik. Perpres terakhir mengenai hal itu menyebutkan, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota akan dilakukan pada 7 Februari dan 10 Februari. Padahal, MK baru selesai menyidangkan perkara sengketa pilkada pada awal Maret.

”Kalau pelantikan Februari, banyak yang enggak bareng. Karena masih ada gugatan. Secara informal, saya konsultasikan kira-kira tanggal 13 Maret baru ideal (untuk pelantikan). Namun, tantangan kenegaraan kita biasanya orang yang sudah menang ingin segera dilantik. Ini tantangan KPU atau domain pemerintah? Perpres bisa diubah enggak?” tanya Afif.

Quote

Pemerintah dan DPR adalah peserta pemilu. Kalau mereka juga bikin UU Pemilu, maka UU Pemilu itu penuh kepentingan.

Agus Riewanto

Mengomentari persoalan yang diungkapkan Ketua KPU tersebut, pengajar hukum tata negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan, KPU ini merupakan korban dari UU Pemilu. Kelemahan KPU yang dibaca oleh publik sebenarnya bukan karena KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu sehingga terus melahirkan kontroversi. Hal ini, misalnya, terkait dengan beberapa gugatan yang dilayangkan ke KPU, ke PTUN, termasuk gugatan terkait pelantikan Gibran yang kini masih berproses di tingkat banding.

Agus mengusulkan, karena KPU merupakan pihak yang paling mengetahui pelaksanaan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut lebih tepat jika diposisikan sebagai pengusul atau leading sector dalam revisi UU Pemilu. Pemerintah ataupun DPR sebaiknya tidak menjadi pihak yang menginisiasi atau menjadi leading sector dalam pembahasan revisi.

”Dengan demikian, kalau ada perubahan mendasar, KPU tahu. Karena pengalaman di beberapa negara seperti Amerika Latin, khusus mengenai UU Pemilu, itu tidak dibahas dan diusulkan oleh pemerintah, karena pemerintah dan DPR adalah peserta pemilu. Kalau mereka juga bikin UU Pemilu, maka UU Pemilu itu penuh kepentingan,” kata Agus.

Namun, hal tersebut masih membutuhkan diskusi yang panjang. Berbagai persoalan yang mengemuka selama pelaksanaan pemilu ataupun pilkada beberapa waktu lalu bisa menjadi bahan kajian atau refleksi mendesain pemilu dan kelembagaannya di masa mendatang.


Kerabat Kerja

Penulis:

susana rita kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono