Akal-akalan untuk Golkan Pemekaran Daerah (2)

Meski tujuan utamanya untuk menyejahterakan rakyat, pemekaran daerah lebih ditentukan lobi-lobi para elite dibandingkan alasan teknis.

27 Mei 2025 16:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

Ada saja akal-akalan dan manuver yang dilakukan elite politik dalam pembentukan daerah otonomi baru meski daerah yang diusulkan tak memenuhi syarat. Salah satunya, jumlah penduduk yang ada tak memenuhi syarat untuk pembentukan daerah otonomi baru. Surat dari menteri pun disodorkan untuk mengegolkannya.

Akal-akalan itu dihadapi Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2014. Hal itu dia alami sebelum pemekaran daerah dilakukan moratorium pada masa periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.

Djohermansyah menyebutkan, pihak-pihak yang ingin mengegolkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) itu sampai mengajaknya bertemu di luar kantor Kemendagri. ”Mereka mendatangi saya. Bahkan mengundang saya di luar jam kantor. Saya tolak semua itu karena pasti ada tujuannya. Pasti tidak jauh dari usaha untuk pemekaran wilayah mereka,” kata Djohermansyah saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025) lalu.

Di luar kepentingan mulianya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembentukan DOB membutuhkan pertimbangan matang karena salah satunya membutuhkan anggaran tak sedikit.

Almarhum Tjahjo Kumolo saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri 2014-2019 atau pada masa periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi mengemukakan bahwa persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp 300 miliar per kabupaten/kota. Atas dasar itu, pihaknya menunda usulan 314 daerah untuk dimekarkan menjadi DOB karena untuk menentukan 10 DOB saja membutuhkan dana yang besar.

Kabupaten Flores Timur terdiri dari Pulau Adonara, Pulau Solor, dan Pulau Flores bagian ujung Timur. Pulau Adonara masuk dalam salah satu dari puluhan calon daerah otonomi baru yang masih mengalami moratorium saat Jokowi menjadi Presiden.

Dengan jaminan menteri

Kembali ke sebelum 2014, saat Djohermansyah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ada saja cara yang dilakukan untuk menggolkan DOB. Meski mengaku bisa menolak, Djohermansyah mengaku akhirnya ada yang terpaksa diloloskan untuk dibentuk sebagai DOB karena lobi melibatkan kekuasaan yang lebih tinggi.

Salah satunya, lanjut Djohermansyah, saat pihaknya terpaksa meloloskan satu DOB berupa kabupaten di Pulau Kalimantan. ”Padahal daerah ini tidak memenuhi dari syarat jumlah penduduk. Jadi, masih belum perlu untuk menjadi wilayah baru. Lalu, ada orang yang membawa surat salah satu menteri kepada kami,” katanya.

Menteri itu, kata Djohermansyah, berjanji bakal menambah penduduk dengan program transmigrasi. Semua itu dilakukan agar jumlah penduduk bertambah sehingga syarat tersebut terpenuhi. 

”Ini sudah punya surat, masa kami melawan lagi. Jadilah daerah itu. Tetapi apa yang terjadi? Semua tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan daerah ini sekarang mendapatkan nilai rendah,” kata Djohermansyah. 

Quote

Meski mengaku bisa menolak, Djohermansyah mengaku akhirnya ada yang terpaksa diloloskan untuk dibentuk sebagai DOB karena lobi melibatkan kekuasaan yang lebih tinggi.

Penilaian Rendah terhadap daerah DOB yang disebutkan Djohermansyah itu tecermin dalam laporan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah hasil pemekaran yang dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021-2022. Laporan yang dibahas Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, pada 24 April 2025, itu pun menunjukkan kinerja sebagian besar DOB yang terbentuk setelah Tahun 1999 tidak memuaskan.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan (kiri) berbincang dengan Wali Kota Bogor Bima Arya di sela-sela Diskusi Forum XYZ dengan tema Penjabat Menguasai Daerah: Kebijakan Terarah Vs Konservatisme Kebijakan di gelar di Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 10-05-2022

Pada 24 April 2025 lalu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021-2022 itu dibahas Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta. Dari laporan terungkap bahwa kinerja sebagian besar DOB yang terbentuk setelah tahun 1999 tidak memuaskan.

Dari delapan provinsi, hanya Banten dan Kepulauan Riau yang mampu bersaing dengan induk. Keduanya mendapatkan penilaian kinerja Tinggi. Sementara Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara, hanya meraih kinerja Sedang. Papua Barat bahkan mendapatkan penilaian kinerja Rendah.

gallery
gallery

Bahkan, dari 181 kabupaten yang terbentuk, tidak ada yang mendapatkan kinerja tinggi. Hanya 54 daerah mendapatkan kinerja Sedang, sementara 101 lainnya mendapatkan nilai Rendah. Ada 25 daerah dengan nilai Sangat Rendah. Sisanya, satu daerah tidak menyerahkan LPPD.

DOB di tingkat kota juga tidak mendapatkan nilai kinerja Tinggi. Dari total 34 kota yang terbentuk, hanya 23 kota yang mendapatkan nilai Sedang, sementara itu tujuh kota dengan nilai Rendah, dan empat lainnya Sangat Rendah.

”Ini menandakan tidak semua daerah mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Bahkan, sebagian besar tidak memiliki kemandirian fiskal, bergantung kepada pemerintah pusat sehingga pelayanan publik tidak maksimal,” kata Djohermansyah.

Alasan politik

Hingga 2014, Djohermansyah mengaku sebenarnya ada daerah yang layak untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Kabupaten Bogor karena jumlah penduduk di daerah itu mencapai 5 juta jiwa atau hampir 10 persen dari total penduduk Jawa Barat. Jumlah ini bahkan melampaui jumlah penduduk Provinsi Papua Selatan yang baru mekar pada 2022, yakni 500.000 warga.

Melihat perbandingan itu saja, Djohermansyah mengatakan, Kabupaten Bogor layak untuk dimekarkan. ”Sebenarnya Kabupaten Bogor itu masuk dalam salah satu daerah calon pemekaran. Tetapi, ada alasan politik yang membuatnya tidak jadi dimekarkan menjadi beberapa wilayah,” kata Djohermansyah seraya menegaskan dinamika politik saat itu membuat Bogor tidak dimekarkan.

Quote

Sebenarnya Kabupaten Bogor itu masuk dalam salah satu daerah calon pemekaran. Tetapi, ada alasan politik yang membuatnya tidak jadi dimekarkan.

Djohermansyah menyebutkan, saat itu terjadi deadlock dalam proses pemekaran wilayah. Kala itu, menurutnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR saat itu, ada 65 calon DOB yang tengah diupayakan dalam pemekaran. Namun, setelah dikaji pemerintah dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran, hanya 23 daerah yang disanggupi.

Sebenarnya, saat itu, Kabupaten Bogor layak dimekarkan. Namun karena terbatas 23 daerah yang bisa lolos dimekarkan sehingga anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) lain tak mendukung pemekaran Kabupaten Bogor.

Apalagi, lanjutnya, saat itu jelang Pemilu 2014, sementara DOB merupakan salah satu modal mereka untuk meraih suara masyarakat. ”Mereka berdebat di sana dan berujung deadlock. Jadinya terkatung-katung sampai sekarang,” ujarnya.

Infografik Perkembangan Daerah Otonomi Baru Pascareformasi

Hasrat politik

Dari pengalaman tersebut, Djohermansyah melihat pemekaran wilayah selama ini hanya untuk memenuhi hasrat politik. Bahkan, hanya beberapa pihak yang diuntungkan saat DOB terbentuk.

”Yang happy itu cuma politisi karena jadi kepala daerah, birokrasi karena ada promosi jabatan, dan pengusaha karena ada proyek. Sementara masyarakat yang lain tidak mendapatkan apa-apa,”  ungkapnya.

Bahkan, tidak sedikit pembentukan DOB dilakukan berdasarkan pertimbangan politik identitas. Djohermansyah berujar, adanya sentimen terkait kelompok etnis tertentu bisa menjadi cikal bakal pembentukan daerah baru.

Akibatnya, DOB terbentuk karena alasan politis dan mengabaikan pertimbangan teknis. ”Kalau dari teknis, banyak yang tidak masuk. Tetapi ketika politik yang berbicara, kami tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Namun, ini tidak bisa dibiarkan. Djohermansyah mengingatkan, pembentukan DOB kali ini harus mengedepankan pelayanan masyarakat, sesuai dengan semangat desentralisasi yang menyala saat negeri ini mengalami Reformasi 1999.

”Desentralisasi itu untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, terutama daerah dengan penduduk banyak. Bisa meningkatkan perhatian terhadap pendidikan, kesehatan, dan insfrastruktur jalan,” ujarnya. 

Sejumlah Capaian dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Aturan ketat

Agar syarat-syarat teknis ini bisa diperjuangkan, Djohermansyah meminta pemerintah membuat aturan main yang ketat. Kali ini, dia berharap pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.

”Urgen bagi pemerintah agar tidak menunda-nunda (pembahasan RPP). Asalkan daerah yang dimekarkan betul-betul sesuai syarat, pasti memiliki potensi ekonomi dan pendapatan asli,” kata Djohermansyah.

Quote

Djohermansyah meminta pemerintah membuat aturan main yang ketat.

Dalam pertemuan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyebut pihaknya tengah mematangkan kedua RPP tersebut. Pembahasan ini, lanjutnya, juga akan memasukkan pertimbangan dari hasil pemekaran yang telah ada sebelumnya.

Namun, Bima masih belum bisa memastikan penyelesaian kedua RPP tersebut. Pemerintah, lanjutnya, juga masih melakukan pembahasan sehingga masih terbuka perbaikan dan perubahan.

”Begitu ada sinyal dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium (pemekaran wilayah), maka pasti akan dilakukan akselerasi untuk penuntasan RPP ini,” kata Bima.

Pelancong berwisata di Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (14/4/2024). Berbagai obyek wisata di Bantul dikunjungi oleh lebih dari 77.824 wisatawan selama libur Lebaran tahun ini. Kunjungan wisatawan tersebut menyumbang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 741 juta.

Sementara itu, Wakil Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan pemerintah agar segera merampungkan RPP tersebut. Dia menyebut aspirasi terkait pemekaran wilayah ini terus berdatangan. 

”Waktu rapat April kemarin, aspirasi terkait pemekaran ini mencapai 341 usulan DOB. Pemekaran ini seharusnya diberi ruang dengan adanya persyaratan, mekanisme dan kriterianya, toh? Makanya kami minta, segera keluarkan dua peraturan (RPP) itu,” kata Zulfikar.

Aturan main yang jelas ini diharapkan membuat pemekaran wilayah ini tepat sasaran. Lebih penting lagi, syarat yang ketat dan berlandaskan aturan teknis ini bisa meminimalisasi akal-akalan untuk meloloskan daerah baru.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari