Moratorium Pemekaran Daerah Belum Dicabut, DPR Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah

Dari evaluasi sementara, hanya 10 persen dari total 341 usulan daerah otonom baru yang memenuhi syarat administratif.

28 Apr 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan kebijakan moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Hingga saat ini, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah belum mengeluarkan keputusan untuk membuka kembali keran pemekaran. Selain itu, dua rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pemekaran daerah juga belum disahkan.

Komisi II DPR mengingatkan agar rencana pemekaran dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satunya karena banyak daerah yang saat ini belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini juga diakui oleh sejumlah gubernur.

Belum dicabutnya kebijakan moratorium pemekaran daerah itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR serta para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Kebijakan moratorium telah diterapkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 2014-2019, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik, Selasa (21/1/2020) di Jakarta.

”Masalahnya, itu, kan, kebijakan yang dibuat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dulu ketika rapat tahun 2015, mengusulkan moratorium. Nah, kemudian disambut oleh Presiden (Prabowo Subianto). Sampai sekarang, DPOD belum rapat masalah itu,” ujar Akmal Malik.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR tersebut, hadir Wakil Mendagri Ribka Haluk. Beberapa gubernur dan wakil gubernur juga hadir langsung, seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Sedangkan kepala daerah yang lain hadir secara virtual.

Akmal menambahkan, pihaknya hanya bertugas mencatat aspirasi dari masyarakat ataupun pemerintah daerah mengenai usulan pemekaran DOB. Hasilnya, terdapat 341 usulan pembentukan DOB, baik untuk tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun daerah istimewa.

”Kemendagri enggak boleh dong menolak aspirasi. Kami catat,” ucapnya.

Suasana saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kementeriab Dalam Negeri dan kepala daerah seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).Dalam RDP ini membahas penyelenggaraan pemerintah daerah. Para kepala daerah dalam RDP ini memapaparkan sejumlah permasalahan daerah yang dihadapi dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu RDP ini juga membahas masalah transfer dana pusat ke daerah. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2025

Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa seluruh usulan pemekaran daerah yang masuk ke Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pembukaan moratorium. Namun, ia juga mengingatkan bahwa seluruh usulan belum tentu akan dipenuhi karena akan melalui evaluasi mendalam yang melibatkan DPOD dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, pemekaran daerah masih harus menanti tuntasnya dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum untuk proses tersebut.

Kedua RPP dimaksud, RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), tengah dibahas Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR, selain lintas kementerian/lembaga terkait. Ia menargetkan kedua RPP itu bisa selesai pada 2025 ini.

”Jadi, kami tidak mau bicara case by case dulu. Kami bicara desainnya dulu, kami bicara rumusnya dulu, kami bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara obyektif,” ucap Rifqinizamy.

Para pimpinan Komisi II DPR saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).Dalam RDP ini membahas penyelenggaraan pemerintah daerah. Para kepala daerah dalam RDP ini memapaparkan sejumlah permasalahan daerah yang dihadapi dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu RDP ini juga membahas masalah transfer dana pusat ke daerah. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2025

Menunggu peraturan pemerintah

Rifqinizamy tidak ingin berspekulasi berapa yang akan dipenuhi dari 341 usulan pembentukan DOB. Namun, dari evaluasi sementara, hanya sekitar 10 persen yang memenuhi syarat administratif.

”Tetapi, itu pun, kan, harus dilihat secara obyektif di lapangan. Benar enggak kalau kemudian itu nanti jadi daerah otonom justru tidak membebani pusat dan justru kemudian menjadi bagian dari stimulan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Faktor kemandirian fiskal daerah penting menjadi pertimbangan karena ia melihat banyak daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Dana transfer pusat itu di antaranya dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana insentif.

”Kemandirian fiskal daerah kita di Indonesia itu masih sangat rendah. Rata-rata daerah kita itu masih sangat bergantung pada dana APBN. Hampir 70 persen dari daerah kita itu sangat tergantung dari dana APBN. Kalau kita ibaratkan di rumah tangga, pengen nambah anak, tetapi semakin anak nambah itu keuangan orangtua semakin sulit. Ini yang kemudian harus kita tata ke depan,” katanya.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang saat memaparkan permasalahan infrastruktur Kaltara dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kementeriab Dalam Negeri dan kepala daerah seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).Dalam RDP ini membahas penyelenggaraan pemerintah daerah. Para kepala daerah dalam RDP ini memapaparkan sejumlah permasalahan daerah yang dihadapi dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu RDP ini juga membahas masalah transfer dana pusat ke daerah. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2025

Sejumlah kepala daerah tak menampik ketergantungan ini. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, misalnya, menyampaikan, ketergantungan daerahnya terhadap dana transfer pusat masih tinggi, yakni sekitar 53 persen. Bahkan, di beberapa kabupaten/kota di wilayahnya, ketergantungan terhadap pusat mencapai 63-91 persen.

Begitu pula disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang. Menurut dia, hampir 85 persen APBD Kalimantan Utara berasal dari dana transfer pusat.

Namun, ia mengkritik formulasi DAU yang sejauh ini kurang adil bagi pemerintah daerah.

”Kenapa saya bilang kurang adil? Kaltara ini tambangnya batubara cukup banyak, sawit cukup banyak sampai ribuan hektar, tetapi kami mendapat kucuran hanya setitik, setetes, adilnya di mana? Ratusan ribu hektar, lalu puluhan tambang, 20 pabrik kelapa sawit, tetapi kami tidak tahu berapa ton ekspor sawit setiap tahun. Kami hanya dapat per tahun sebesar Rp 9 miliar, adil kah?  Saya yakin, ini tidak adil,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati