Sempat ditolak berobat di rumah sakit milik Pemkot Padang, Desi Erianti (44) akhirnya meninggal di rumah sakit swasta akibat sesak napas yang ia derita.
02 Jun 2025 18:21 WIB · Nusantara
Perasaan duka menyelimuti keluarga besar Desi Erianti (44) di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Ibu satu anak yang terkenal periang itu berpulang beberapa hari lalu. Tubuhnya kalah dalam pertempuran melawan sesak napas dan penyakit dalam yang ia derita.
Di tengah duka itu, ada perih yang mengganjal di hati keluarga besar Desi. Ikhtiar mencari kesembuhan pada tengah malam ternyata berbalas penolakan dari tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang. Dalam kondisi sakit yang kian parah, Desi meninggal dalam penanganan di RS Siti Rahmah, Padang.
”Kalaupun kakak kami meninggal di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD tapi mendapatkan pelayanan, kami tidak masalah, sudah lillahi taala. Tapi, kakak kami tidak diobati, disebut tidak masuk kategori darurat, dan disuruh pulang, ini yang tidak bisa kami terima,” kata Suyudi Adri Pratama (29), adik sepupu almarhumah Desi, Senin (2/6/2025).
Kasus itu bermula saat sakit di perut dan sesak napas yang dialami Desi kambuh pada Jumat (30/5/2025). Sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ia lalu berobat ke klinik terdekat yang merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I pada Jumat siang. Namun, sepulang berobat dari klinik, kondisinya tidak membaik.
Pada tengah malam, Desi masih sesak napas. Melihat kondisi itu, keluarga membawa Desi ke IGD RSUD dr Rasidin Padang yang merupakan rumah sakit terdekat, Sabtu (31/5/2025) pukul 00.15 WIB. Desi dan ibunya naik taksi daring yang dipesankan Suyudi ke rumah sakit, sedangkan suaminya mengikuti dengan becak motor.
Setibanya di IGD RSUD dan menjalani anamnesis, dokter jaga menyatakan Desi hanya menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan tidak memenuhi unsur kedaruratan. Karena dianggap tidak bisa ditanggung BPJS, dokter memulangkan Desi dan menyarankan meminta rujukan ke faskes tingkat I.
Dalam kesempatan itu, kata Suyudi, tenaga medis juga menawarkan mendaftar jalur umum jika masih ingin dirawat. Namun, karena Desi merupakan warga kurang mampu dan suaminya hanya kuli bangunan serabutan, keluarga pun membawanya pulang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/1451a36d2eb59886edd01ad1279b6445-WhatsApp_Image_2025_06_01_at_13.53.13.jpeg)
Pada dini hari yang dingin, Desi yang tak mendapatkan obat dan perawatan lebih lanjut diangkut pulang suaminya dengan becak motor. Di sepanjang perjalanan, ia meringkuk di becak dengan sehelai kain sarung. Perjalanan sekitar 15 menit itu terasa berat hingga mereka tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
”Kami pihak keluarga kecewa. Kondisi Kak Desi disebut tidak memenuhi syarat emergency (kedaruratan). Padahal, sesak napasnya sudah parah dan perlu ditangani. Jadi, bagaimana standar emergency dari kasus seperti ini? Apakah tunggu sakaratul maut dulu baru pasien bisa dibawa ke IGD?” ujar Suyudi.
Paginya, sesak napas yang diderita Desi semakin parah. Dengan mobil teman, sang suami membawa Desi ke IGD RS Siti Rahmah pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba di rumah sakit swasta itu, tenaga medis segera menangani Desi.
Akan tetapi, situasinya sudah terlambat. Tenaga medis menjelaskan kepada keluarga bahwa kondisi pasien sudah kritis sehingga diharapkan pengertiannya. Sekitar tiga jam mendapat penanganan, Desi pun dinyatakan meninggal pukul 12.31 WIB.
Peristiwa meninggalnya Desi diunggah Suyudi dan viral di berbagai media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Dalam unggahan itu, terdapat video dan foto Desi dalam kondisi memprihatinkan sebelum meninggal.
Atas kejadian ini, Komisi IV DPRD Kota Padang memanggil pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan dokter serta perawat yang piket saat kejadian, serta pejabat BPJS Kesehatan Cabang Padang, Senin (2/6/2025).
Pada pertemuan itu, dr Pipit, dokter jaga di IGD RSUD dr Rasidin Padang pada saat kejadian, memberikan keterangan. Nama lengkap Pipit tidak diketahui. Kepala dinkes mengaku tidak tahu nama dokter itu, sedangkan direktur RSUD mengaku tidak ingat nama lengkap anak buahnya itu. Dalam daftar hadir, ia hanya menulis nama dokter Pipit AB.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/7e956dc9c2cf6b247b9b19790bb603d2-DSC05169.JPG)
Dalam keterangannya, Pipit mengaku, dirinya bersama petugas lainnya memberikan pelayanan kepada Desi. Ia melakukan pemeriksaan tanda vital, anamnesis, dan pemeriksaan lainnya terhadap pasien. Setelah proses itu dan observasi sekitar 1 jam, Pipit memutuskan Desi agar dipulangkan.
”Hasil pemeriksaan kami, (kondisi pasien) itu masih kategori triase hijau, jadi pasien bisa dipulangkan,” kata Pipit. Ia juga mengakui, pasien tidak diberi obat karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye mengatakan, keterangan Pipit seolah-olah menyatakan Desi tidak sakit. Keterangan dokter itu bertolak belakang dengan kejadian fatal yang terjadi berikutnya terhadap pasien.
”Tidak mungkin orang datang ke rumah sakit pukul 01.00 dini hari kalau tidak ada gejala penyakit. Pasien datang akibat sesak napas dari rumah, tetapi kemudian ditanya-tanya saja, tanpa dikasih obat. Harusnya, kan, ada tindakan awal dulu,” katanya.
Menurut Mastilizal, peristiwa yang menimpa almarhumah Desi di RSUD dr Rasidin Padang bertentangan dengan program Wali Kota Padang Fadly Amran. Dalam berbagai kesempatan, wali kota menyampaikan, seluruh warga Padang bisa menikmati fasilitas berobat gratis.
Mastilizal menambahkan, soal kematian seseorang memang tidak ada siapa pun yang bisa memastikan. Namun, rumah sakit punya kewajiban memberikan pelayanan dan tindakan sebaik-baiknya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut, pelayanan buruk dari RSUD dr Rasidin Padang terhadap pasien BPJS Kesehatan berulang kali terjadi. Sekarang, peristiwa itu menimpa almarhumah Desi.
Menurut Muharlion, ada potensi kekeliruan dalam menilai kondisi pasien Desi. Sebab, berdasarkan diskusi dengan sejumlah pihak terkait, Desi diduga punya riwayat penyakit jantung dan kista.
”Ini perlu menjadi catatan ke depan. Rekam medis pasien itu harusnya terintegrasi di seluruh rumah sakit,” kata Muharlion.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/90a1c065762e3daef18773c038a3b7be-DSC05171.JPG)
Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRD Kota Padang mendesak Dinkes Kota Padang melakukan evaluasi dan pembenahan. Kejadian yang menimpa Desi semestinya tidak terjadi lagi ke depan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam kasus emergency, rumah sakit idealnya tidak melihat dulu siapa penjamin pasien.
”Siapa pun yang berobat ke IGD dengan kasus emergency, apakah dia peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), peserta umum, atau tanpa jaminan sama sekali, itu dapat dilayani di rumah sakit,” kata Fauzi saat pertemuan.
Menurut Fauzi, penentuan kasus emergency secara klinis merupakan hak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Hal tersebut berlaku pula pada kasus almarhumah Desi.
Tidak mungkin orang datang ke rumah sakit pukul 01.00 dini hari kalau tidak ada gejala penyakit. Pasien datang akibat sesak napas dari rumah, tetapi kemudian ditanya-tanya saja, tanpa dikasih obat.
Kepala Dinkes Kota Padang Sri Kurnia Yati menyatakan, kasus ini menjadi catatan penting yang mesti diperbaiki. Apalagi, dalam seratus hari terakhir, dinkes gencar menyosialisasikan BPJS Kesehatan gratis sebagai program unggulan wali kota.
Menurut Sri, pihaknya dan jajaran dinkes ikut serta bersama RSUD melakukan audit untuk mencari titik kealpaan dalam kasus almarhumah Desi. Dia pun menyebut, jumlah tim yang bertugas pada Sabtu dini hari itu memadai.
”Ternyata begitu kami pilah semuanya, ada kekurangan ketajaman, sense of emergency, yang seharusnya dimiliki oleh kawan-kawan kami di IGD. Jadi, kita tidak bisa berpatok pada pemeriksaan fisik yang dilakukan, tetapi memang harus dilihat kondisi pasiennya seperti apa. Human error bisa saja terjadi,” katanya.
Sri menambahkan, evaluasi tidak hanya bagi RSUD dr Rasidin Padang, tetapi juga rumah sakit lainnya di Padang. Selain mengasah sense of emergency petugas IGD, pemahaman petugas di lapangan dalam memahami peraturan juga akan diperkuat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/327b7a3c61d711ed70873e80f09311bd-DSC05203.JPG)
Direktur RSUD dr Rasidin Padang Desy Susanty mengatakan, pihaknya tengah melakukan audit medis atas kejadian pasien Desi. Adapun tenaga medis dan tenaga kesehatan yang piket pada Sabtu dini hari itu diistirahatkan sementara.
”Berdasarkan hasil audit itu, akan kami lakukan tindak lanjut. Kami juga menunggu rekomendasi dan masukan dari DPRD dan wali kota,” kata Desy.
Beberapa jam seusai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kota Padang, status Desy sebagai Direktur RSUD dr Rasidin Padang dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran. Selain Desy, Fadly juga menonaktifkan kepala bidang pelayanan dan keperawatan, kepala seksi pelayanan, dan kepala seksi perawatan.
Fadly menyebut, penonaktifan itu dalam rangka pemeriksaan. ”Ini prosedur normal karena kami melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” katanya dalam siaran pers, Senin sore.
Menurut Fadly, langkah ini juga sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemkot Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia pun menyebut, pemkot terbuka terhadap kritik dan punya niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat.
”Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemkot Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” kata Fadly.
Sementara itu, Suyudi mengaku akan berembuk dengan keluarga terlebih dahulu apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak atas peristiwa yang menimpa almarhum kakak sepupunya. Namun, yang pasti, pihak keluarga akan melaporkan dugaan malaadministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Penulis:
Yola SastraEditor:
Haris Firdaus