Refleksi 13 Tahun Membangun ”Universal Health Coverage” di Indonesia

Pemerataan ”universal health care” di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan. Diperlukan intervensi kebijakan sehingga UHC jadi milik dan untuk semua individu.

04 Apr 2025 09:00 WIB · Opini

Oleh Larassita Damayanti

Pada periode 2007-2011, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperlihatkan kondisi kesehatan global yang mengkhawatirkan. Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi sorotan, yaitu relatif rendahnya ketersediaan obat generik sebanyak 50,1 persen-67 persen pada negara berpendapatan bawah dan menengah. Serta situasi saat lebih dari 1.000 juta orang tidak memiliki akses pada layanan kesehatan dan obat-obatan esensial.

Merespons hal ini, pada 12 Desember 2012, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat resolusi Global Health and Foreign Policy dengan misi utama, yaitu realisasi universal health coverage (UHC). Konsep UHC menjadi landasan transformasi kesehatan global, yang dimaknai sebagai hak bagi setiap individu atas akses layanan kesehatan yang berkualitas, dimana pun, serta kapan pun.

Komitmen negara anggota PBB untuk mewujudkan UHC kembali ditegaskan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dengan UHC menjadi salah satu target pencapaian SDGs pada Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera). Melalui adopsi SDGs, pada tahun 2030 dunia menargetkan bahwa setiap individu harus memiliki akses layanan kesehatan yang berkualitas dan tidak memiliki hambatan finansial. Pada tataran nasional, kondisi ini memberikan dua opsi bagi Indonesia, yaitu peluang dan tantangan.

Pada tahun 2024, Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) merilis data perkembangan capaian SDGs pada tingkat Asia Pasifik. Pada tingkat regional ASEAN, capaian UHC masuk dalam kategori kuning, yang berarti mengalami perkembangan namun belum mencapai target. Selain itu, kondisi capaian Tujuan 3 di Indonesia justru memperlihatkan stagnasi dan belum melampaui rata-rata capaian di ASEAN (ESCAP, 2024). Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana capaian, peluang, dan tantangan pelaksanaan UHC di Indonesia setelah 13 tahun berlalu?

Peserta JKN-KIS

Capaian

Capaian skor indeks UHC di Indonesia memperlihatkan pergerakan yang lambat. Pada tahun 2015, skor indeks UHC Indonesia adalah 50. Sementara capaian pada tingkat ASEAN sebesar 56 dan dunia mencapai 65. Adapun pada 2021, skor indeks UHC Indonesia mencapai 55, sedangkan capaian di tingkat ASEAN sebesar 62, serta dunia mencapai 68 (Organisasi Kesehatan Dunia, 2025). Apabila dilihat dari trennya, skor UHC di Indonesia mengalami fluktuasi sejak 2015-2021, dengan skor tertinggi 56 pada tahun 2019, tetapi turun menjadi 55 pada tahun 2021.

Masih belum optimalnya skor UHC di Indonesia juga diperkuat dengan indikator unmet need pelayanan kesehatan atau kebutuhan pelayanan kesehatan yang belum terpenuhi. Capaian pada tahun 2015 tercatat 4,6 persen dan naik menjadi 5,03 persen pada tahun 2021. Selanjutnya, kemampuan rumah tangga untuk mengalokasikan dana kesehatan juga masih minim. Hal tersebut terlihat dari rumah tangga yang mengalokasikan anggaran lebih dari 25 persen untuk kesehatan, yang capaiannya 0,64 persen pada tahun 2015 dan turun menjadi 0,35 persen pada tahun 2021.

Skor UHC, unmeet need pelayanan kesehatan, dan proporsi pengeluaran rumah tangga masih bergerak lamban. Namun, pada tahun 2023 cakupan jaminan kesehatan nasional mencapai 95,75 persen. Sementara itu, ketersediaan fasilitas kesehatan dan obat esensial yang mencapai 94,3 persen. Ini artinya, Indonesia cukup baik dalam mendorong transformasi kesehatan meskipun masih terdapat pekerjaan rumah seperti pemberian layanan kesehatan yang memadai dan penguatan kapasitas rumah tangga untuk memiliki dana kesehatan. 

Peluang

Pandemi Covid-19 setidaknya mengajarkan dunia akan tiga hal yaitu perbaikan sistem kesehatan global, kerja sama berbasis sains pada sektor kesehatan, dan mitigasi risiko kesehatan. Pada tataran regional, ASEAN menerjemahkan pembelajaran dari pandemi Covid-19 pada ASEAN Leader’s Declaration on One Health Initiative (AOHI) pada gelaran KTT ASEAN ke 42 di Labuan Bajo. Pada konteks UHC, deklarasi tersebut tidak hanya memberikan komitmen bagi Indonesia, tetapi juga peluang untuk mencapai target 2030.

Martha Tabelak (53) warga Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menunjukkan bukti kepesertaan anaknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis (23/1/2025). Anaknya Michael Steven Leiputa (20) menderita penyakit tumor otak.

Melalui AOHI, Indonesia dapat mengembangkan riset untuk mendeteksi potensi disrupsi kesehatan melalui pemanfaatan dana hibah internasional. Selain itu, pada tataran teknis, program pada AOHI Joint Plan of Action juga dapat mengurangi ketimpangan sektor kesehatan khususnya pada daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal). Pada jangka panjang, pemanfaatan AOHI dapat berkontribusi tidak hanya pada tercapainya UHC, tetapi menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini didasari oleh kondisi angkatan kerja yang sehat dan produktif sehingga tidak memerlukan layanan kesehatan yang otomatis mengurangi beban pengeluaran pemerintah.

Quote

Pandemi Covid-19 setidaknya mengajarkan dunia akan tiga hal, yaitu perbaikan sistem kesehatan global, kerja sama berbasis sains pada sektor kesehatan, dan mitigasi risiko kesehatan.

Skema kerja sama pada AOHI harus dimanfaatkan oleh pemerintah, sebagai pihak yang bisa menjembatani kepentingan pelaku usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (OMS). Sehingga deklarasi tersebut tidak hanya menjadi pemanis pada KTT ASEAN ke-42, tetapi lebih dalam lagi bahwa program turunannya dapat dirasakan langsung oleh penerima manfaat. AOHI harus dimanfaatkan sebagai game changer bagi Indonesia untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, afirmatif, tangguh, dan berkualitas.

Tantangan

Pemerataan UHC di Indonesia dihadapkan pada tiga tantangan, yaitu kondisi geografis, peran dan keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan berkembangnya penyakit kronis. Pada tantangan pertama, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga penting untuk memperhatikan ketersediaan layanan dan personel kesehatan. Sebagai ilustrasi, ini tergambar dari kepadatan dan distribusi dokter umum. Pada tahun 2023, kepadatan dan distribusi dokter umum di Kabupaten Simeulue mencapai 35, sementara pada Kabupaten Aceh Besar jumlahnya 201 (Laporan Pencapaian Pelaksanaan SDGs, 2023).

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketimpangan karena gap yang cukup jauh, mengingat kedua kabupaten berada di Provinsi Aceh. Untuk itu, strategi yang dapat dilakukan dalam mengatasi tantangan geografis adalah peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana kesehatan primer, seperti puskesmas, klinik pertama, praktik dokter. Selain diperlukan pemenuhan sarana pendukung seperti alat kesehatan dan obat-obatan. Hal lain yang juga penting adalah inovasi layanan kesehatan melalui pengobatan jarak jauh (telemedicine) atau pelayanan kesehatan keliling.

Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (26/7/2019). Saat ini seluruh rumah sakit di Yogyakarta telah mampu melayani pasien yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pada tantangan kedua, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014 sebagai landasan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dirancang sebagai katalis untuk mendorong pelaksanaan UHC khususnya melalui penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau bagi kelompok rentan. Masalahnya, keberlanjutan program JKN beberapa kali dipertanyakan khususnya pada aspek finansial karena mengalami defisit. Pada tahun 2023, pendapatan yang diperoleh BPJS Kesehatan sebesar 151, 7 triliun, sedangkan pengeluaran 158,9 triliun. Artinya, terdapat defisit sekitar 7 triliun.

Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan perluasan peserta dari pekerja penerima upah (PPU), kerja sama dengan penyedia jaminan kesehatan lain, dan peran pemerintah daerah melalui pemanfaatan dana alokasi umum dan khusus. Hal tersebut tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

Terakhir, perkembangan penyakit kronis, seperti diabetes, kanker, dan jantung, memberikan tekanan biaya pada sistem JKN. Hal ini disebabkan oleh pemantauan dan penanganan penyakit yang bersifat intensif dan jangka panjang. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah penguatan aspek preventif, penguatan literasi kesehatan melalui edukasi dan sosialisasi, serta sistem deteksi awal.

Perjalanan Indonesia untuk mewujudkan akses kesehatan berkualitas bagi siapa saja dan kapan pun memang masih panjang. Cakupan JKN memang sudah tinggi, tetapi apakah hal itu dibarengi dengan kualitas dan kapasitas yang merata? Jawabannya untuk saat ini, pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas UHC masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan sehingga UHC menjadi milik dan untuk semua individu.   

Larassita Damayanti, Dosen Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Sriwijaya


Kerabat Kerja

Penulis:

Larassita Damayanti
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama