KKP Beri Batas Waktu 20 Hari untuk Pembongkaran Pagar Laut

Pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang terindikasi sebagai kegiatan ilegal dan merugikan sekitar 22.000 warga setempat yang notabene sebagai nelayan.

11 Jan 2025 12:44 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengultimatum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari. Meski belum dapat teridentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut, tujuan pembuatan pagar mengarah pada reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya telah menghentikan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang Banten. Penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut tidak berizin dan melanggar ketentuan.

”Dalam hal kami memberikan segel, itu ada batas waktunya, kami kasih (waktu) 20 hari sambil mencari siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada, suruh membongkar karena itu (memagar laut) tetap tidak boleh,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/1/2024).

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di Kabupaten Tangerang yang viral di media sosial, Kamis (9/1/2024). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono.

Nugroho menambahkan, setelah 20 hari disegel, pihaknya akan menindaklanjuti pagar laut tersebut sesuai dengan ketentuan dan arahan pimpinan. Hingga saat ini, sejumlah anggota dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP masih mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan agar dapat memastikan proses hukum selanjutnya.

”(Setelah 20 hari disegel) nanti, kan, pasti ada perintah pimpinan lebih lanjut. Laut bukan hanya milik KKP sendiri, aparat lain juga ada. Jadi, mungkin akan bahu-membahu, bersama-sama kerja bakti,” katanya.

Quote

Masyarakat di situ, 4-5 nelayan, mereka rata-rata terus terang tidak tahu-menahu siapa yang memagar. Walaupun kita bisik-bisik, dengar-dengar, katanya itu bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tapi, kan, teman-teman nelayan tidak paham apa itu PSN dan bagaimana PSN.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang serta Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang. Diketahui, konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyampaikan, dari hasil pantauan langsung dan keterangan dari jaringan aliansi nelayan Indonesia, pagar tersebut telah berdiri sejak enam bulan lalu. Posisi pagar laut itu terletak sekitar 4,5 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Pasir.

”Masyarakat di situ, 4-5 nelayan, mereka rata-rata terus terang tidak tahu-menahu siapa yang memagar. Walaupun kita bisik-bisik, dengar-dengar, katanya itu bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tapi, kan, teman-teman nelayan tidak paham apa itu PSN dan bagaimana PSN,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Riyono menceritakan, pagar laut tersebut terbuat dari bambu sepanjang 6 meter yang ditanam ke laut dengan kedalaman sekitar 10-12 meter. Dilihat dari bentuknya, pembuatan pagar laut itu bukan pekerjaan yang ringan dan membutuhkan biaya operasional yang besar.

Di samping itu, terdapat pemberat berupa karung-karung pasir di bawah pagar laut tersebut. Dengan model demikian, Riyono menduga pembuatan pagar laut itu ditujukan untuk menahan sedimentasi yang datang dari tengah ke pinggir laut alias reklamasi.

”Saya yakin, ini sesuatu yang sudah direncanakan dan disengaja, tetapi dalam melakukan tugas konstitusi kami harus memiliki dasar dan landasan yang kuat, siapa dan bagaimana, ini yang masih kami identifikasi,” katanya.

Lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ditunjukkan dengan garis abu-abu. Tidak ada keterangan lebih lanjut pada wilayah tersebut, termasuk informasi mengenai hak guna bangunan. Sumber: Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN

Di sisi lain, Riyono turut mengapresiasi langkah KKP yang dengan segera menyegel aktivitas pemagaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami pemagaran laut tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan tata ruang wilayah laut.

Menurut Riyono, tidak mungkin pemagaran tersebut dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat setempat. Sebab, tindakan ilegal itu justru merugikan kepentingan masyarakat sekitar, yang jika dihitung nelayan beserta anggota keluarga, tercatat sekitar 21.950 jiwa.

”Apakah itu betul memang PSN atau ada perusahaan atau aksi masyarakat lokal, tetapi kalau masyarakat, dipastikan tidak karena butuh biaya yang besar, 30 km bukan jarak yang pendek,” tutur Riyono.

Kantongi satu izin

Adapun pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu berdampak terhadap 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043.

Sementara itu, berdasarkan pantauan satelit dalam aplikasi BHUMI Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah terbentuk kapling di lokasi pemagaran, tetapi konturnya masih belum jelas peruntukannya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menyampaikan, berdasarkan Perda RTRW Banten tersebut, rencana peruntukan ruang laut di lokasi pemagaran meliputi pelabuhan laut, perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata, energi, serta waduk lepas pantai.

”Perizinan ruang laut di perairan bagian dalam pagar hanya ada satu yang terbit pada 2023, yakni untuk Perusahaan Listrik Negara (Indonesia Power). Dari pagar ke arah dalam, berdasarkan data, malah di area tersebut ada permohonan Hak Atas Tanah yang secara hukum berpotensi melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Aktivitas pengangkutan pasir Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Aktivitas ini tidak jauh dari tempat pemasangan pagar laut. Keberadaan pagar laut mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, melalui keterangan resminya, Kamis (9/1/2024), menyampaikan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti pemagaran laut ini, untuk segera dihentikan.

”Sebab, (kegiatan tersebut) tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” katanya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menambahkan, dari analisis foto drone dan arcgis, kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh lebih kurang 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan KKPRL.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Antonius Tomy Trinugroho