Sejumlah kalangan dan akademisi meminta agar pembahasan revisi UU TNI melalui analisis komprehensif dan partisipatif, bukan secara diam-diam dan terburu-buru.
16 Mar 2025 19:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. Proses revisi dinilai kurang melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan seluruh elemen masyarakat, serta terkesan buru-buru, elitis, dan sangat eksklusif.
Jika pembahasan dilanjutkan, dikhawatirkan hanya akan mengembalikan dwifungsi TNI yang semakin melanggengkan impunitas TNI. Desakan agar pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI pun mengemuka.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama bertajuk ”Menolak Kejahatan Legislasi dalam Pembahasan RUU TNI: Inkonstitusional, Melanggar HAM dan Kebebasan Akademik” oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), PSHK Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara daring, Minggu (16/3/2025).
Hadir dalam acara tersebut Satria Unggul Wicaksana P (Universitas Muhammadiyah Surabaya/KIKA); Saiful Mahdi (ICAIOS/Universitas Syiah Kuala/KIKA Chapter Aceh); Elvira Rumkabu (Papua Democratic Institute/KIKA Chapter Papua); Bivitri Susanti (STHI Jentera/CALS); Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman/CALS); Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Universitas Padjadjaran/CALS); dan Fajri Nursyamsi (PSHK Indonesia).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/cb1b202c-04ce-4fc3-80a2-617540af7865_jpg.jpg)
Menurut Bivitri Susanti, Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan TNI yang terdiri Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat sebagai alat negara, bukan lembaga negara. Artinya, TNI yang diposisikan sebagai alat oleh negara karena memang diberi akses khusus terhadap senjata dan alat yang namanya kekerasan dan punya legitimasi untuk melakukan kekerasan dan juga mengakses senjata.
”Tentara, sangat penting bagi sebuah negara, tapi memang dia tidak kompatibel dalam sebuah pemerintahan yang demokratis karena tentara karakternya akan selalu komando pasti top-down, padahal dalam negara demokratis kita inginnya bottom-up,” kata Bivitri.
Untuk itu, dalam merevisi UU TNI harus melihat urgensi dan kebutuhan TNI itu sendiri. Apalagi, saat ini Indonesia bukan berada dalam wilayah peperangan seperti yang terjadi antara Rusia-Ukraina dan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, jika sekarang ingin mengubah UU TNI, harus dilakukan untuk profesionalisme tentara, terutama dalam konteks peradilan militer.
Ia mengingatkan, pada 2004 dibuat Undang-Undang TNI dalam konteks pascareformasi. Saat itu, bentuk dari reformasi sektor keamanan adalah memisahkan TNI dan Polri, yang semula menjadi satu dalam ABRI. Selain itu, menghilangkan dwifungsi ABRI.
”Jadi ada konteks itu untuk melakukan perubahan undang-undang,” kata Bivitri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/12/7b2a41ea-3d2e-4525-bc32-e7dd99c0ecbd_png.png)
Bivitri meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan terlebih dahulu. Ia juga meminta agar dapat dilakukan analisis secara komprehensif dan secara partisipatif, bukan dilakukan dengan pembahasan secara diam-diam dan terburu-buru. Analisis juga mencakup jumlah perwira TNI yang disebut terlalu banyak.
”Harusnya dikaji lebih mendalam, diberikan kebijakannya yang lebih komprehensif, bukan sekadar memberikan bisnis atau membagi-bagi kekuasaan di jabatan sipil, tapi jadi kita butuh waktu yang lebih untuk membicarakan ini secara partisipatif,” kata Bivitri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/1f006482-ecc7-47f8-8f3c-d1caccdeaf3d_jpg.jpg)
Diketahui, pada Jumat-Sabtu (14-15/3/2025), panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU No 34/2004 tentang TNI tersebut.
Harusnya dikaji lebih mendalam, diberikan kebijakannya yang lebih komprehensif, bukan sekadar memberikan bisnis atau membagi-bagi kekuasaan di jabatan sipil, tapi jadi kita butuh waktu yang lebih untuk membicarakan ini secara partisipatif.
Revisi UU TNI ini menyangkut tiga kluster yang dibahas, yaitu Kementerian Pertahanan yang menangani pengadaan, rekrutmen dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista); penambahan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI, dan penambahan usia pensiun. Beberapa aspek penting militer, seperti profesionalisme, kesiapan operasi, pemikiran strategis, dan pentingnya menanggapi perkembangan strategis yang berubah cepat, tidak terlihat.
Satria Unggul Wicaksana P mengatakan, jika impunitas TNI semakin menguat, maka akan berdampak sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus. Hal yang dikhawatirkan, TNI akan dapat memiliki kekuatan yang luar biasa di dalam memberangus kebebasan akademik, melakukan sweeping atau razia atas buku-buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, atau juga dapat membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional.
”Ruang-ruang sipil akan semakin menyempit, kebebasan berpendapat akan semakin terenggut, dan ini merupakan efek, baik langsung maupun tidak langsung, dari disahkannya revisi Undang-Undang TNI itu sendiri,” katanya.
Padahal, lanjut Satria, Undang-Undang TNI pada tahun 2004 merupakan amanah reformasi. Saat itu dwifungsi ABRI telah menimbulkan efek yang sangat buruk pada kondisi masyarakat sipil di Indonesia selama Orde Baru. Ia tidak menginginkan peristiwa kelam tersebut kembali terulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
”Tentu kita tidak ingin peristiwa-peristiwa yang jauh lebih buruk itu akan berulang. Apalagi, kemudian masyarakat sipil, kampus, dan seluruh elemen masyarakat tidak dilibatkan dari revisi Undang-Undang TNI ini sendiri dan terkesan grasah-grusuh, elitis, dan sangat eksklusif dari revisi Undang-Undang TNI ini sendiri,” kata Satria.
Herdiansyah Hamzah melihat potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil telah ditandai dengan rencana memperpanjang masa pensiun. Padahal, ini justru menambah persoalan penumpukan perwira non-job dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai regulasi.
Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, menurut dia, juga mengancam supremasi sipil serta menggerus profesionalisme dan independensi TNI. Perluasan jabatan sipil itu juga membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, serta menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/31/2685099e-1874-4b36-9d8b-37ccdc67530d_jpeg.jpeg)
”Maka itu, kami meminta untuk pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM segera dihentikan. Menolak bangkitnya dwifungsi ABRI yang semakin melanggengkan impunitas dari TNI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif,” kata Herdiansyah.
Hal senada diungkapkan Susi Dwi Harijanti. Ia melihat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara terburu-buru tampaknya karena ada pihak yang ingin mencoba kembali menghidupkan dwifungsi TNI. Hal ini haruslah ditolak.
Hari ini apa yang kita lakukan bersama, ini merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat sipil untuk mempertahankan dan memperkuat tata pemerintahan sipil yang demokratis.
Penolakan itu bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pertama, mencegah adanya peraturan yang memberikan atau membuka pintu masuk dwifungsi. Kedua, yang tidak kalah penting, adalah kekuatan atau konsolidasi kekuatan politik yang mempunyai kesadaran dan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara tata pemerintahan sipil yang demokratis.
”Hari ini apa yang kita lakukan bersama, ini merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat sipil untuk mempertahankan dan memperkuat tata pemerintahan sipil yang demokratis,” kata Susi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/b09a0188-1efb-48ba-9801-e0274d3ee796_jpg.jpg)
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, revisi UU TNI sebagai langkah untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
Terkait aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, menurut dia, hal ini bertujuan agar dapat berkontribusi bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. ”Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” katanya.
Ia juga menegaskan, revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Apalagi, Panglima TNI Agus Subiyanto sudah menyatakan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
TNI, lanjut Hariyanto, berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo P