KEKERASAN AKTIVIS

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Diadili Melalui Peradilan Umum

Peradilan umum yang transparan dan akuntabel seharusnya menjadi pilihan utama. Lewat peradilan umum, auktor intelektualisnya diharapkan bisa terkuak.

19 Mar 2026 15:02 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras keras terhadap Andrie Yunus dituntaskan melalui sistem peradilan umum, bukan militer. Tujuannya, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum hingga menguak auktor intelektualisnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang turut bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan unsur sistematis dan memunculkan banyak kepentingan.

Untuk mencegah potensi itu, peradilan umum yang transparan dan akuntabel seharusnya menjadi pilihan utama. Lewat peradilan umum, auktor intelektualisnya diharapkan segera terkuak.

”Jangan sampai kasus ini ditutup di level pelaku lapangan sehingga meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ujar Usman, Kamis (19/3/2026).

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Selain itu, ia mengatakan, mempertimbangkan indikasi awal pelaku, sudah seharusnya banyak pihak ikut bertanggung jawab. Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais), Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan tidak boleh lepas tangan

”Komnas HAM juga harus segera melakukan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran berat,” kata Usman.

Lebih jauh, Usman menilai, dengan adanya dugaan keterkaitan aksi Agustus 2025 dan kejadian yang menimpa Andrie, sudah sepatutnya posisi Kepala Bais dan Panglima TNI dievaluasi. Keduanya dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya.

Selain itu, kata Usman, koalisi juga mendesak agar fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu dicek ulang kepastiannya melalui lembaga independen, seperti Komnas HAM. Sudah semestinya, Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin menunjukkan foto wajah terduga pelaku saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Terakhir, ujar Usman, koalisi memandang, kasus ini merupakan ancaman serius kepada HAM dan demokrasi Indonesia. Perlu perhatian serius untuk menanganinya.

”Salah satu caranya memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, dilakukan juga melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebelumnya, TNI menyebutkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyirman air keras terhadap Andrie. Mereka prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI.

Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua ES.

Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kini, semuanya ditahan di instalasi tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Rabu (18/3/2026), mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan internal yang menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba pada 12 Maret lalu. Keempatnya diserahkan langsung oleh Komandan Denma Bais TNI ke Puspom TNI pada Rabu pagi.

Suasana konferensi pers terkait perkembangan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026),

Yusri menuturkan, hingga saat ini TNI masih mendalami motif di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya instruksi dari atasan atau perwira tinggi.

Mengingat korban dikenal vokal mengkritik revisi Undang-Undang (UU) TNI, penyidik akan menggali keterkaitan antara aktivitas kritik korban dengan tindakan para pelaku.

”Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa. Termasuk apakah ada perintah dari senior atau atasan, itu bagian dari penyidikan kami. Kami mohon bersabar karena proses ini baru saja dimulai,” tutur Yusri.

Polri juga sudah merilis identitas dua pelaku. Meski inisial keduanya berbeda dengan yang dikeluarkan TNI, penyelidikan tetap berjalan.

”Namun, tidak tertutup kemungkinan pelaku lebih dari empat orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin.

Iman menuturkan akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk mengusut kasus ini. ”Kami dari Polda Metro Jaya nanti akan berkolaborasi dengan TNI terkait temuan dari fakta penyelidikan dan penyidikan,” ujar Iman.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah mengarahkan agar kasus ini diselesaikan dengan jelas. Semua mesti berdasarkan fakta hukum di lapangan.

”Kami meyakini, baik Polri dan TNI, memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap kasus ini,” ujar Iman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul