Pemberian gelar pahlawan terkait nilai-nilai luhur, keteladanan, dan perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan. Soeharto dinilai jauh dari nilai-nilai itu.
04 Nov 2025 17:03 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto terus disuarakan. Kali ini, penolakan disuarakan oleh sederet tokoh, aktivis, akademisi, pegiat HAM, dan korban pelanggaran HAM pada era Soeharto. Tak sebatas itu, mereka juga melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan kembali rencana pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Soeharto dinilai tak layak menyandang gelar pahlawan.
Koordinator Amnesty International Indonesia Usman Hamid mewakili para tokoh yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil menyatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi, demokrasi, serta keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru.
Selama Soeharto berkuasa 32 tahun, berbagai pelanggaran HAM disebut terjadi, di antaranya Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, dan Kerusuhan Mei 1998. Selain itu, Soeharto diduga juga terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.
”Gelar pahlawan nasional adalah penghargaan tertinggi bangsa yang melekat pada nilai-nilai luhur, keteladanan, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan. Berdasarkan nilai moral, historis, dan hukum, kami sepenuhnya yakin bahwa rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai luhur tersebut,” ujar Usman Hamid dalam jumpa pers koalisi bertajuk ”Menolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto” di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (4/11/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/f0516585550b771d99f945d549567a66-20251104ron01.jpg)
Hadir pula saat pernyataan sikap koalisi tersebut, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman; sejarawan Asvi Warman Adam; penyintas Peristiwa 1965, Utati; anggota Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Firda Amalia; dan Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis.
Akhir Oktober lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan gelar pahlawan bagi Soeharto telah berada di meja Presiden Prabowo dan tinggal menunggu keputusan darinya. Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, nama Soeharto termasuk dalam daftar 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
Jangan sampai persetujuan Presiden justru menjadi kontraproduktif dan menjatuhkan wibawa beliau di mata rakyat dan dunia internasional.
Usman mengingatkan, berbagai pelanggaran berat HAM pada era pemerintahan Soeharto belum diselesaikan oleh negara hingga kini. Ia juga menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi secara sistematis selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto yang hingga saat ini justru menjadi budaya politik.
Jika pemerintah tetap memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, hal itu justru akan mencoreng nama baik Presiden Prabowo. Keputusan tersebut juga dapat menimbulkan gelombang penolakan luas, terutama dari generasi muda. ”Jangan sampai persetujuan Presiden justru menjadi kontraproduktif dan menjatuhkan wibawa beliau di mata rakyat dan dunia internasional,” ujar Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/2b7a8936a951847841b087714d973caa-20251104ron05.jpg)
Menurut Romo Magnis, Soeharto memang memiliki jasa besar dalam pembangunan dan stabilitas nasional. Soeharto juga membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi dan membuat Indonesia diakui di dunia internasional. Selain itu, Soeharto mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia dan membangun kerja sama di kawasan Asia Tenggara.
Namun, untuk menjadi pahlawan nasional, seseorang dituntut lebih. ”Pahlawan diharapkan bekerja tanpa pamrih untuk memajukan bangsa dan tidak mau untung sendiri. Soeharto memperkaya diri sendiri sehingga tidak layak dijadikan pahlawan nasional,” kata Romo Magnis.
Alasan lainnya, menurut Romo Magnis, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi sepanjang masa kekuasaan Soeharto. Soeharto bahkan disebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada Peristiwa 1965–1966. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu genosida terbesar abad ke-20.
Berbagai sumber menyebutkan korban pembantaian yang terjadi pada era itu mencapai 500.000–1.000.000 jiwa. Magnis kemudian mengutip pernyataan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie yang mengatakan terdapat tiga juta korban dalam Peristiwa 1965.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/8d41b0e243fd9d80a185f22f7441c631-20251104ron11.jpg)
Bagi Romo Magnis, genosida dan korupsi yang parah cukup menjadi alasan kuat untuk menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. ”Kalau kita ingin menghormati nilai kepahlawanan, kita tidak boleh menutup mata terhadap sejarah kekejaman dan keserakahan yang terjadi selama pemerintahannya,” ujarnya.
Marzuki Darusman menegaskan, Presiden Prabowo harus mengambil sikap tegas terkait usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Ia menilai, keputusan tersebut bukan sekadar soal sejarah, melainkan juga menyangkut komitmen moral negara terhadap keadilan dan pelanggaran HAM masa lalu.
Marzuki menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, masyarakat telah menoleransi berbagai anomali politik dan etika kekuasaan, mulai dari sikap presiden terkait pemberantasan korupsi hingga pengabaian terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, kini masyarakat tidak bisa tinggal diam.
”Kalau sampai Soeharto dinyatakan sebagai pahlawan nasional, di situ kita tarik garis. Itulah pertanda sikap kita untuk mencegah ini terjadi,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/04/aa9f507250952cad13cdb3800a79e840-20251104ron02.jpg)
Ia menyebut, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan pengabaian dan ketidakpekaan monumental terhadap pelanggaran HAM. Menurut dia, berbagai gerakan sipil, seperti Aksi Kamisan, menunjukkan negara belum menyelesaikan tanggung jawab atas kekerasan dan pelanggaran yang terjadi selama tiga dekade Orde Baru.
Aksi Kamisan merupakan aksi yang digelar setiap Kamis di depan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Aksi ini rutin digelar untuk mengingatkan negara soal belum tuntasnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Soeharto.
Usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto, lanjut Marzuki, telah berulang kali ditolak pada masa presiden sebelum Prabowo. Namun, kini muncul kembali melalui manuver politik serupa yang dinilainya berkaitan dengan hubungan historis antara Prabowo dan keluarga Soeharto.
Sementara itu, sejarawan Asvi Warman Adam menegaskan, upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bertentangan dengan ketetapan hukum dan proses penyelesaian kasus hukum Soeharto yang belum tuntas. Ia menyoroti keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang masih berlaku hingga sekarang.
”TAP MPR No XI/MPR/1998 masih berlaku hingga kini. Dalam jawaban pimpinan MPR pada 24 Oktober 2024 kepada pimpinan Golkar ditegaskan, TAP tersebut tidak bisa dicabut karena MPR tidak punya wewenang membuat TAP untuk mencabut TAP MPR No XI/MPR/1998,” ujar Asvi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/03/50e2ddca04a15ad5e7245adcec0ecc2b-BW_19720629_54_AMM029.JPG)
Untuk diketahui, TAP MPR No XI/MPR/1998 memuat enam pasal yang menekankan soal tuntutan hati nurani rakyat agar para penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta bebas dari praktik KKN.
Secara khusus dalam Pasal 4 TAP MPR No XI/MPR/1998 disebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Asvi melanjutkan, pemerintah memang pernah melakukan proses hukum terhadap Soeharto. Jaksa Agung mengajukan tuntutan pidana, tetapi dihentikan karena Soeharto meninggal dunia. Meski demikian, kasus perdata tetap berjalan terhadap yayasan-yayasan yang terkait dengan Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.
”Hasil persidangan sampai peninjauan kembali memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian kepada negara dan ditegaskan belum semua dibayarkan. Utang itu belum lunas sehingga dapat disimpulkan, masalah Soeharto belum selesai,” tegasnya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar