Usulan nama calon pahlawan nasional diterima Presiden Prabowo, termasuk nama Soeharto. Pemerintah masih mengkaji sebelum diumumkan pada 10 November.
01 Nov 2025 17:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto terus meluas. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai langkah pemerintah yang mengusulkan nama Soeharto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan penghinaan terhadap para korban pelanggaran hak asasi manusia HAM masa Orde Baru.
Penolakan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menambah daftar panjang lembaga dan organisasi masyarakat sipil yang menolak keras wacana tersebut. Sebelumnya, penolakan juga disuarakan, di antaranya, oleh Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan kelompok masyarakat sipil lainnya, termasuk organisasi korban Peristiwa 1965.
”Upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan luka baru bagi para korban pelanggaran HAM,” tulis KIKA, organisasi yang dipimpin oleh Dhia Al-Uyun selaku Koordinator, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas pada Sabtu (1/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, daftar nama calon penerima gelar pahlawan nasional telah resmi diterima dari Kementerian Sosial dan Dewan Gelar. Berkas tersebut kini sedang dipelajari langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
”Nama-nama pahlawan sudah kami terima secara resmi dari Kemensos, hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sementara dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama yang diajukan,” ujar Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Ketika ditanya apakah di dalam daftar tersebut termasuk nama Soeharto, Prasetyo mengiyakan, ”Termasuk yang diusulkan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/09/81e0b4b5-e7f5-4ebc-bbba-653ae0f78409.jpg)
Prasetyo menambahkan, tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah pasti penerima gelar pahlawan nasional tahun ini. Presiden pun terus menyiapkan proses pengumuman agar bisa dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang.
”Tidak ada angka baku soal jumlahnya, tetapi kita upayakan pengumuman dilakukan pada 10 November, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Prasetyo.
Presiden pun terus menyiapkan proses pengumuman agar bisa dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang.
Sementara itu, KIKA menyebutkan, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak hanya menyalahi nilai kemanusiaan dan demokrasi, tetapi juga menghapus memori kolektif bangsa tentang kekerasan negara selama tiga dekade kekuasaan Orde Baru. Sebab, di masa kekuasaan Soeharto (1966–1998), sarat dengan pelanggaran HAM berat, pembungkaman kebebasan berpikir, dan praktik korupsi sistemik.
KIKA mencatat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto. Beberapa di antaranya Peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius (1982–1985), Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), operasi militer di Aceh (1989–1998), penghilangan paksa aktivis (1997–1998), serta kerusuhan Mei 1998.
KIKA juga mengutip laporan Transparency International (2004) yang menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan estimasi penggelapan dana publik mencapai 15 hingga 35 miliar dollar AS. ”Bagaimana mungkin figur yang meninggalkan warisan korupsi dan kekerasan dijadikan simbol kepahlawanan?” tulis KIKA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/01/858cab88-27b4-4750-a476-41676da91cd1_jpg.jpg)
KIKA menilai, pengusulan nama Soeharto juga menimbulkan ironi sejarah. Sebab, pada saat yang sama, pemerintah juga mengusulkan nama Marsinah, buruh perempuan yang menjadi simbol perjuangan keadilan dan korban kekerasan negara pada masa Orde Baru, untuk dianugerahi gelar yang sama.
”Menjadikan pelaku dan korban dalam derajat kepahlawanan yang sama adalah bentuk penghinaan terhadap perjuangan kemanusiaan,” tulis KIKA.
Lebih jauh, KIKA mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023 telah mengakui secara resmi 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagian besar di antaranya terjadi di masa pemerintahan Soeharto. Fakta ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi negara untuk tidak memberikan gelar pahlawan kepada figur yang memiliki tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Dalam sikapnya, KIKA menolak secara tegas wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. KIKA menuntut negara mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. KIKA juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan memori sejarah untuk mencegah glorifikasi pelaku pelanggaran HAM.
”Bangsa yang melupakan luka sejarahnya akan kehilangan arah moralnya. Menjadikan Soeharto pahlawan berarti menghapus jejak kejahatan negara dan melecehkan ingatan para korban,” tegas KIKA.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase