DPR menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI. DPR akan berusaha mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.
07 Mar 2025 16:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang TNI. Sebab, banyak pasal dari draf RUU TNI yang dinilai justru bertentangan dengan semangat reformasi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu dihentikan. Dorongan penghentian ini karena terdapat beberapa hal yang krusial, terutama kembali dihidupkannya dwifungsi TNI.
”Berdasarkan draf yang diterima, terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Kami juga berharap DPR tidak tunduk pada tekanan eksekutif, menolak segala intervensi, dan lebih mengedepankan prinsip hak asasi manusia,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, mulai dari Kontras, Imparsial, YLBHI, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi, SETARA Institute, Centra Initiative, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/d43877e2-16be-4cc1-9622-d30c75639177_jpg.jpg)
Selain itu, ada juga LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, BEM SI, dan Dejure.
Ada tiga usulan dalam draf RUU TNI yang disorot Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yakni terkait perluasan jabatan sipil, penegakan hukum bagi anggota militer, hingga penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI.
Perluasan jabatan sipil itu tertuang dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI dengan usulan penambahan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”. Perubahan ini menambah jabatan sipil yang bisa diduduki TNI dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.
Penambahan frasa tersebut, lanjut Dimas, sangat berbahaya karena peluang interpretasi yang lebih longgar. Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/18/56c499b6-a817-474f-820a-b005816e1b29.jpg)
Perubahan itu juga bisa merusak pola organisasi dan jenjang karier aparatur sipil negara (ASN) karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia. Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh UU TNI.
Kondisi ini dianggap mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Hal ini mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya diatur ajek dan berjenjang.
”Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi juga akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Menempatkan TNI pada jabatan sipil yang jauh dari tugas dan fungsinya dalam pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” paparnya.
Penempatan TNI di luar fungsinya juga berdampak pada rancunya kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM, untuk diadili di peradilan umum atau di peradilan militer. Jika merunut pada UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik militer maupun umum, diadili di peradilan militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/0c48dd2d-d7aa-4e26-ae24-4adbfaf55a92_jpg.jpg)
Menurut Dimas, hal tersebut menghambat proses penegakan hukum karena peradilan militer berbeda dengan sipil. Perbedaan ini ada dalam aspek independensi, transparansi, serta akuntabilitas bagi masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya persidangan.
”Ketentuan ini menimbulkan persoalan ketika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Jika mereka terlibat dalam tindak pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat sipil, mereka tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum sebagaimana berlaku bagi pejabat sipil lainnya,” kata Dimas.
Kekhawatiran ini ditambah dengan usulan perubahan Pasal 65 Ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI tahun 1998.
Agenda reformasi ini telah dimandatkan dalam Pasal 3 Ayat 4 TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 65 Ayat 2 UU TNI. Menurut Dimas, kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada peradilan militer saat melanggar hukum pidana militer dan tunduk kepada peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/29/598b7138-c4da-4b42-8fa7-c5cc5880f67b_jpg.jpg)
”Ini menjadi penting. Tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum,” ungkap Dimas.
Kemunduran reformasi di tubuh TNI ini juga terlihat dalam usulan penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurut Dimas, militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena akan mengganggu profesionalisme dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit sehingga bisa berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.
”Pada titik ini, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam menyejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Penting untuk diingat, tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu,” kata Dimas.
Mendengar masukan
Namun, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, fokus pembahasan RUU TNI hanya terbatas pada perluasan jabatan sipil yang bisa diisi militer aktif serta perpanjangan usia pensiun TNI agar sama dengan aparatur sipil negara. Sejauh ini, tidak ada pembahasan soal usulan menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI dan terkait peradilan militer seperti disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/03/83b1c4ea-dc02-466c-879c-b0bfe2342ba0.jpg)
Meski demikian, DPR menangkap aspirasi yang disampaikan publik terkait RUU TNI. Sejauh ini, DPR juga mengundang sejumlah kalangan, seperti pakar pertahanan, purnawirawan TNI, hingga kelompok masyarakat sipil, untuk dimintai masukan mengenai isu-isu dalam RUU TNI.
”Tentu enggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya, kan, pasti baik. (Tetapi), kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru, saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam,” ucap Utut.
Politisi PDI-P itu juga menjanjikan DPR akan menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU TNI. Dengan begitu, terpenuhi syarat hak bagi publik untuk menyampaikan masukan, hak untuk masukannya dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan apabila masukan tidak diterima ataupun diterima. Prinsip itu pun dikedepankan agar tidak kembali terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.
”Dalam UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang (pembahasan) karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata Utut.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro