Komisi III DPR Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Izin membawa dan menggunakan senjata api diminta diperketat. Hal ini untuk memastikan kasus polisi menembak polisi atau warga sipil yang tak bersalah tak terulang.

03 Des 2024 16:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul rentetan kasus penembakan yang melanggar aturan oleh polisi, Komisi III DPR mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mengevaluasi kepemilikan dan penggunaan senjata api. Evaluasi mencakup prosedur standar operasi penggunaan senjata api selain kondisi psikologis anggota pemegang senjata.

Desakan ini disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Rapat terkait kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafiandy (17), pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Pada hari yang sama, warga Desa Tunggang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Beni (45), meninggal akibat tembakan anggota Brimob Polda Bangka Belitung setelah dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan perusahaan swasta.

Dua hari sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar ditembak Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Dadang Iskandar. Dadang mengaku menembak kawan sekantornya itu karena menangkap pelaku tambang galian C ilegal.

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (kanan), bersiap menguji calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Proses seleksi ini digelar selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Maret 2023. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 27-03-2023

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Wayan Sudirta, mengatakan, seusai rentetan kejadian tersebut, tak sedikit yang mulai menggugat apakah polisi masih perlu memegang senjata api.

”Ada kajian yang menyebutkan bahwa polisi cukup bermodalkan pentungan. Di negara maju kelihatannya sudah diterapkan, dan perlahan tapi pasti, kita akan mengarah ke sana,” ujarnya.

Apalagi merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. Polri adalah instansi sipil yang dipersenjatai. Karena itu, Polri bukanlah kombatan dan tak ditugaskan berperang.

”Kami capek menjelaskan kepada masyarakat bahwa polisi masih perlu pegang senjata. Ada literatur yang tadi saya temukan bahwa sesungguhnya polisi tidak perlu pegang senjata, kecuali sedang menghadapi kasus-kasus berat, seperti terorisme dan kejahatan besar. Hanya itu yang polisi boleh pegang senjata. Itu pun dengan izin dan catatan yang mengikuti, yakni kapan senjata itu harus dikembalikan,” jelas Wayan.

Siluet anggota Brimob Polisi berbaris di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mulai memberlakukan PPKM Mikro mulai Jumat (17/6/2021). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakukan PPKM Mikro ini dilakukan seiring jumlah kasus Covid1-9 yang terus meningkat. Data Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) mencapai 463.552 kasus. Kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 18-6-2021

Namun, kini, selama polisi masih bisa memegang senjata, Polri seharusnya bisa memastikan senjata yang dibawa dapat digunakan dengan baik dan tidak digunakan untuk menghadapi rakyat. Untuk itu, penting bagi Polri mengevaluasi senjata api yang dibawa anggota, termasuk prosedur standar operasi (SOP) penggunaannya.

Evaluasi tersebut penting agar polisi tidak lagi menggunakan senjata untuk menembak kawan ataupun masyarakat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengungkapkan, kejadian polisi menembak pelajar di Semarang harus menjadi pembelajaran dan koreksi bersama-sama, termasuk evaluasi penggunaan senjata api.

Saat rapat kerja dan evaluasi dengan jajaran Polri, ia akan menyampaikan terkait pentingnya evaluasi penggunaan senjata api di internal Polri. Setiap personel yang membawa senjata api, misalnya, harus dipastikan tidak bermasalah kondisi psikologisnya. Polisi juga harus dipastikan bisa menembak dengan tepat supaya tidak salah sasaran. Selain itu, izin bagi polisi yang membawa senjata api pun seharusnya diperketat.

Tulisan kecaman dari pserta aksi terhadap tindakan polisi yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

"Seharusnya susah untuk mendapatkan senjata, ada syarat-syaratnya. Ini perlu mungkin dievaluasi supaya momen peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Yang kedua, Pak Kapolres, saya berharap nanti Bapak pulang ke Semarang nanti isu-isu di luar yang jadi pertanyaan publik dijawab secara terbuka,” katanya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, usulan dan masukan dari anggota akan menjadi bahan saat rapat dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.

”Komisi III DPR di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan pejabat-pejabat Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas, Kabaharkam, dan Kabid Propam. Akan kami rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata api ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang sedang berjalan,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro