Rentetan Kasus Penembakan Polisi, Kegagalan Reformasi Polri

Presiden dan DPR diminta menjalankan reformasi kepolisian yang berkelanjutan secara struktural dan kultural setelah rentetan kasus penembakan polisi.

28 Nov 2024 19:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Kasus tembak mati atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan pelaku polisi di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir mengkhawatirkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian guna memutus mata rantai keberulangan kasus.

Selama sebulan terakhir terjadi rentetan kasus polisi tembak polisi ataupun polisi menembak warga sipil. Pada Jumat (22/11/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar ditembak oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Dadang Iskandar. Dadang mengaku menembak kawan sekantornya itu karena menangkap salah satu pelaku tambang galian C ilegal. Kejadian ini juga dikaitkan dengan praktik beking tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.

Kemudian, pada Minggu (24/11/2024), anggota Polres Semarang, Jawa Tengah, menembak mati seorang anak, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (16), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang, yang diduga terlibat tawuran. Pada hari yang sama, warga Desa Tunggang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Beni (45), meninggal akibat tembakan anggota Brimob Polda Bangka Belitung setelah dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan perusahaan swasta.

”Koalisi mendesak Kapolri dan Kompolnas untuk menindak tegas para pelaku, mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Presiden dan DPR juga tidak boleh tutup mata dan harus segera bertindak,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024). YLBHI menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur

Ia menambahkan, pada kasus kematian Gamma, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar memunculkan versi berbeda. Ia menyebut bahwa penembakan merupakan bagian dari penanganan tawuran dan meminta masyarakat memahami tindakan tersebut. Bahkan, polisi menyebut korban merupakan anggota geng Tanggul Pojok yang sedang melakukan tawuran di Semarang Barat.

”Tuduhan polisi itu kemudian dibantah oleh kesaksian keluarga, guru, teman, warga sekitar, dan petugas satpam perumahan di tempat kejadian. Informasi di media pun menyebutkan bahwa korban adalah murid yang baik dan berprestasi dan tergabung dalam paskibraka sehingga tidak mungkin melakukan tawuran,” kata Isnur.

Bahkan, petugas satpam di lokasi perumahan tempat kejadian dan sejumlah warga mengatakan bahwa hari itu tidak ada tawuran di lokasi tersebut. Kejanggalan lain pun muncul dengan kamera pemantau (CCTV) di sekitar kejadian mendadak hilang disita polisi. Pola ini dianggap relatif mirip di kasus Sambo, Afif Maulana di Padang, Km 50, dan lainnya.

Koalisi memandang kasus-kasus penembakan yang berujung kematian itu menunjukkan bahwa kesewenang-wenangan anggota Polri terhadap masyarakat masih kuat. Kali ini lebih parah karena salah satu korban masih berstatus anak. Alih-alih menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, kasus itu dinilai justru kian memperkuat potret kegagalan sistemik institusi kepolisian.

Suasana upacara pelepasan jenazah Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ulil Riyanto Anshar di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024). AKP Ulil meninggal usai ditembak koleganya, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar, Jumat pukul 00.15. Motif pelaku diduga tidak senang atas penindakan tambang galian C yang ditangani oleh korban.

Pasal 6 Ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menjamin hak setiap manusia untuk memiliki hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum sehingga tidak seorang pun diperbolehkan untuk bertindak secara sewenang-wenang. Hak ini masuk sebagai ketentuan fundamental sehingga tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

”Penembakan secara langsung atau atas dasar untuk mendapatkan pengakuan hingga berujung kematian merupakan pelanggaran hukum yang serius,” katanya.

Sejumlah aturan yang dilanggar, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara RI dan Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, termasuk Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO).

Siswa SMK Negeri 4 di depan karangan bunga ucapan duka meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi beberapa hari lalu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 26-11-2024

Ratusan kasus kekerasan

Mengacu data dari Kontras, dalam rentang 2020-2024, sudah banyak praktik kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia.

Sepanjang Juli 2020-Juni 2021, misalnya, ada 651 kasus. Lalu, pada Juli 2021-Juni 2022 mengalami peningkatan hingga 677 kasus. Pada Juli 2022-Juni 2023 mencapai 622 kasus. Selanjutnya, sepanjang Januari-April 2024 telah terjadi 198 kasus.

Kategori pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Sementara itu, data YLBHI mencatat sepanjang 2019 terdapat 67 orang meninggal dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum di tangan anggota polisi. Selama kurun Juli 2022-2023, YLBHI menghimpun setidaknya terdapat 130 kasus yang melibatkan kepolisian sebagai aktor pelanggar dengan kasus salah tangkap, intimidasi diskusi, kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, hingga extrajudicial killing.

Bunga ucapan duka atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang diletakan sepanjang tembok sekolah dari warga dan siswa di SMK Negeri 4, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 26-11-2024

Bagi koalisi, pemeriksaan dan hukuman berat bagi pelaku polisi yang melakukan kekerasan tidak cukup. Rentetan kejadian itu harus dipandang sebagai kegagalan reformasi kepolisian yang menyebabkan kultur brutalitas masih terus mengakar di institusi Polri. Relevansi penggunaan senjata api di kepolisian yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan dalam negeri jangan sampai berhadapan dengan warga negara sendiri.

Atas pertimbangan itu, Koalisi mendesak delapan hal. Yakni, Kapolri memerintahkan jajarannya menegakkan hukum secara obyektif dan profesional. Pengusutan dugaan pembunuhan dan penembakan oleh anggota Polrestabes Semarang harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan penghukuman yang tegas bagi pelaku.

Kedua, Kapolri diminta melakukan evaluasi ketat terhadap penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian. Jika perlu penggunaan senjata api di institusi kepolisian ditiadakan dan menggantinya dengan senjata yang tidak mematikan. Kapolri juga didesak segera memberhentikan polisi terduga pelaku penembakan dan pembunuhan tersebut.

Selain itu, Presiden dan DPR diminta segera menindaklanjuti seluruh persoalan yang menyangkut Polri dengan menjalankan agenda nyata, yaitu reformasi kepolisian yang berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan polisi dan pemolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pasukan gabungan TNI-Polri menggelar Apel Pasukan Gabungan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (2/9/2024). Apel ini dalam rangka pengamanan Paus Fransiskus di Indonesia dan Operasi Pengamanan Internasional Sustainability Forum serta Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024. Sekitar 9.000 pasukan gabungan dikerahkan untuk pengamanan acara kedatangan Paus Fransiskus. Pasukan tersebut terdiri dari 4.300 prajurit TNI dan 4.730 polisi. Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia dari tanggal 3 sampai 6 September 2024. Dalam kunjungan nya, Paus Fransiskus akan memimpin misa akbar di Gelora Bung Karno (GBK). Sekitar 90 ribu jemaat Katolik diperkirakan akan menghadiri misa tersebut. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 02-09-2024

Kompolnas pun diminta menjalankan peran pengawasan secara efektif dan memastikan agenda reformasi kepolisian dapat sepenuhnya dijalankan.

Komnas HAM juga diminta melakukan pemantauan, penyelidikan, dan melakukan audit institusi Polri terhadap kewenangan polisi menggunakan senjata api. Ombudsman, LPSK, KPAI, dan lembaga terkait diminta aktif memantau dan memastikan proses hukum berjalan secara obyektif, transparan, dan profesional.

Terakhir, Koalisi mendesak DPR, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil Kapolri pada rapat kerja untuk memberikan pertanggungjawaban atas semua kejadian tembak mati, khususnya yang terjadi di Semarang, Bangka Belitung, dan Solok Selatan. Koalisi meminta reformasi Polri dijalankan untuk menjamin ketidakberulangan tindak kekerasan yang dilakukan jajaran kepolisian.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro