BEM FHUI berharap KUHAP yang baru bisa memutus ma rantai pelanggaran fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan memperhatikan esensi HAM di dalamnya.
11 Jun 2025 18:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, bakal mempertimbangkan untuk memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHAP. Selain organisasi mahasiswa di Universitas Indonesia, Komisi III DPR berencana mengundang organisasi dari sejumlah kampus lain.
”Jika ada undangan, kami akan mempertimbangkan pastinya. Kalau memang intensinya baik, akan kami terima,” ujar Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Muhammad Bagir Shadr saat dihubungi, Rabu (11/6/2025). Meski demikian, hingga kini, pihaknya belum menerima undangan tersebut.
Pada Senin (9/6/2025), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan rencana pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai kelompok untuk RKUHAP di tengah masa reses DPR. Rapat dengan berbagai kelompok ini, menurut rencana, mulai digelar pada 17 Juni 2025.
Kelompok dimaksud, antara lain, mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Lampung. Selain mahasiswa, Komisi III juga hendak menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/2df33013-8e3e-468f-b65b-ccb21a7f2fee_jpg.jpg)
Bagir melanjutkan, BEM FHUI tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Koalisi mengkritisi sejumlah isu krusial di RKUHAP yang berkaitan dengan penegakan HAM, mulai dari persoalan upaya paksa, teknik investigasi, evaluasi praperadilan, hingga sistem pembuktian dalam revisi undang-undang ini.
”Kami berharap RKUHAP yang baru bisa memutus rantai pelanggaran fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan memperhatikan esensi HAM di dalamnya,” kata Bagir.
Ia juga mendorong RKUHAP memuat hal-hal yang progresif dan penguatan pengawasan terhadap kerja para penegak hukum. Reformulasi standar upaya paksa diharapkan lebih sesuai dengan prinsip perlindungan HAM dan memperhatikan kelompok minoritas dan rentan.
Untuk para penegak hukum, Bagir melihat perlu adanya jaminan langkah preventif terhadap potensi pelanggaran oleh aparat. Bahkan, perlu diatur sanksi yang lebih kuat terhadap para pelanggarnya supaya tak terjadi lagi pelanggaran HAM saat penegakan hukum oleh aparat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/10/9acc8e0e-1f64-46f2-8163-48b0b66742d5_png.png)
Isu HAM ini, lanjut Bagir, perlu disorot karena KUHAP yang berlaku saat ini masih menunjukkan ketimpangan yang nyata antara posisi terdakwa dan negara. Seiring berjalannya waktu, kelemahan-kelemahan payung hukum yang berlaku sejak tahun 1981 ini semakin terlihat, terutama persoalan mengenai pemenuhan HAM.
Oleh karena itu, Bagir melihat revisi KUHAP ini menjadi agenda yang penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembaruan yang ada diharapkan bisa memberikan perubahan yang meningkatkan perlindungan HAM.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengafirmasi rencana Komisi III mengundang elemen mahasiswa pada minggu ketiga Juni 2025. Di antaranya mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah universitas, di antaranya UI dan UGM.
”Kalau melihat dari agenda internal kami (Komisi III DPR), rencananya pekan depan. Praktisi, akademisi, termasuk teman-teman dari BEM. Semua ini untuk mengambil aspirasi dan masukan untuk hukum acara pidana kita,” kata Rudianto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/505e1a53-c49b-456c-8bd6-98c3757b5249_jpg.jpg)
Menurut dia, undangan tersebut menjadi bentuk upaya DPR untuk menghadirkan partisipasi bermakna pada pembahasan rancangan payung hukum ini. Tidak hanya datang langsung, penyampaian aspirasi juga menggunakan konferensi daring untuk interaksi jarak jauh.
”Kami mau membuat undang-undang yang betul-betul bisa mengakomodasi sekaligus bisa menjadi jawaban permasalahan dalam hukum acara kita. Ini menjadi bukti pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka dengan terus mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai stakeholder,” katanya.
Dalam beberapa kesempatan, Habiburokhman menyatakan komitmennya untuk menampung aspirasi publik dalam membahas RKUHAP.
Dia juga mengakui KUHAP yang berlaku saat ini masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat. Persoalan dimaksud seperti permasalahan HAM dalam penegakan hukum. Dia melihat, posisi negara cenderung kuat karena memiliki aparat penegak hukum, sementara warga negara di posisi yang lemah.
Untuk mengimbangi hal tersebut, salah satunya dengan menguatkan peran advokat. ”Situasi sekarang memang tidak seimbang dan kami ingin setidaknya mendekati keseimbangan. Karena itu, warga negara harus didampingi advokat sehingga warga negara punya hak yang lebih terlindungi,” ujarnya.
Habiburokhman dan sejumlah anggota Komisi III DPR sudah satu suara bahwa pembahasan RKUHAP rampung akhir tahun ini.
Namun, tak sedikit kelompok masyarakat sipil meminta DPR lebih berhati-hati dalam merancang RKUHAP. Hal ini seperti disampaikan sejumlah kelompok seperti dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amnesty International, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia saat bertemu Komisi III DPR, April lalu.
Dalam pertemuan itu, koalisi masyarakat sipil mendorong sistem peradilan pidana yang ideal melalui RKUHAP dengan perspektif HAM dan keadilan. Pembahasan RKUHAP ini juga diharapkan harus berhati-hati dan tidak terburu-buru. ”Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tetapi tidak menyelesaikan masalah,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur usai pembahasan (Kompas, 9 April 2025).
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul