RKUHAP akan disahkan pada akhir tahun 2025. Artinya, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan baru bisa dimulai pada awal tahun 2026.
25 Mei 2025 18:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset kembali tertunda. Dewan Perwakilan Rakyat memilih menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP meski dorongan terhadap regulasi perampasan aset makin menguat.
Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan posisi RKUHAP yang dinilai sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah pimpinan DPR sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah pengesahan RKUHAP demi menjaga konsistensi dan kekuatan hukum dari setiap norma yang akan diatur.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/5/2025), menegaskan, keputusan menunda pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPR. ”Kalau pimpinan sudah menyampaikan hal itu, berarti kesepakatan dan keputusan itu berasal dari rapat Badan Musyawarah,” ujarnya.
Nasir juga menjelaskan bahwa RKUHAP merupakan dokumen legislasi yang sangat krusial karena menyangkut upaya mencari kebenaran materiel, yakni kebenaran yang sebenar-benarnya dan menyeluruh. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan secara jujur dan tepat. Oleh karena itu, penyusunan dan pembahasannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
”RKUHAP itu seperti landasan yang kokoh sehingga aturan soal perampasan aset bisa ’take off’ tanpa guncangan,” kata Nasir.
Ia memperkirakan RKUHAP akan disahkan pada akhir tahun 2025. Artinya, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan baru bisa dimulai pada awal tahun 2026 mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/16/c214a6df-a8a0-459e-846a-324d373e55d0.jpeg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu finalisasi RKUHAP. Namun, ia optimistis RKUHAP bisa dirampungkan lebih cepat dari yang diperkirakan.
”Bisa jadi (RUU Perampasan Aset dibahas) setelah RKUHAP. Sebab, pembahasan RKUHAP juga membutuhkan energi dan pemikiran yang matang. Akan tetapi, saya kira penuntasan RKUHAP enggak sampai akhir tahun. Kami upayakan, mudah-mudahan dua kali masa sidang lagi RKUHAP sudah bisa disahkan,” tuturnya.
Hingga kini belum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR kepada Komisi III ataupun Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut, hingga kini belum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR kepada Komisi III ataupun Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Meski begitu, menurut dia, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan Dewan yang paling tepat untuk ditugasi membahas RUU ini karena berkaitan langsung dengan isu penegakan hukum.
”Saya kira memang sebaiknya dibahas di Komisi III. Mitra kami, kan, juga para aparat penegak hukum,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/07/405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg)
Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, meski telah berganti dua presiden, belum ada realisasi mengenai pengesahan RUU tersebut.
Pada 2025, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Meski begitu, RUU Perampasan Aset tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Pemerintah masih terus menyempurnakan draf dan melakukan lobi politik agar pembahasannya kelak berjalan mulus.
Dukungan terhadap percepatan RUU ini menguat belakangan. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan komitmennya saat menghadiri peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa keberadaan UU tersebut penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang telah dirampas oleh para koruptor.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/5/2025), mengatakan, hingga kini, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR. Ia menyatakan, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
”Menunggu perkembangan saja, pada saatnya akan dibahas,” ujar Dhahana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyayangkan alasan DPR yang menunda pembahasan RUU Perampasan Aset demi menunggu pengesahan RKUHAP. Menurut dia, keduanya merupakan instrumen hukum yang berbeda dan tidak saling bergantung.
”Sebetulnya tidak ada kaitannya, tidak ada persinggungan antara perampasan aset dan KUHAP,” kata Hibnu.
Kalau (RUU Perampasan Aset) dikaitkan dengan KUHAP, saya kira itu tidak relevan.
Ia menjelaskan, KUHAP merupakan instrumen yang mengatur prosedur penanganan perkara berdasarkan due process of law. Adapun perampasan aset adalah kebijakan hukum bersifat luar biasa sebagai bagian dari percepatan pemberantasan korupsi.
”Kalau (RUU Perampasan Aset) dikaitkan dengan KUHAP, saya kira itu tidak relevan. KUHAP itu kebijakan pembaruan hukum, tetapi perampasan aset adalah kebijakan hukum untuk memberantas korupsi. Jadi berbeda,” ujarnya.
Hibnu menilai, tidak ada alasan logis untuk menunda pembahasan RUU ini. Menurut dia, jika memang diperlukan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa berjalan paralel dengan RKUHAP.
”Kalau draf RUU dan naskah akademiknya sudah siap, ya segera dibahas. Tidak perlu saling lempar tanggung jawab. Apalagi Presiden sudah menyatakan dukungannya,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/07/29/Screen-Shot-2021-07-29-at-17.02.58_1627552993_png.jpg)
Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset penting tidak hanya untuk menindak koruptor, tetapi juga untuk membangun efek jera yang kuat.
”Masukan dari berbagai pihak sangat penting karena ini kebijakan yang melompat. Bahkan, meskipun dibahas sekarang, belum tentu langsung berlaku. Namun, efek deterren-nya itu sudah terasa, bisa mencegah niat kejahatan sejak awal,” kata Hibnu.
Menurut dia, pemerintah tak perlu menunggu DPR jika naskah sudah siap. ”Langsung saja ajukan surat presiden (surpres) ke DPR. Saya kira seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung RUU ini,” ucap Hibnu.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto