Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Aktivis Demo Agustus Dibebaskan

Saat ini terdapat 1.038 aktivis dan masyarakat yang diproses polisi. Kapolri disebut akan mengkaji dulu permintaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

04 Des 2025 18:46 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang proses hukum terhadap 1.038 orang yang ditangkap karena terkait dengan demonstrasi dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tiga orang yang perlu mendapatkan atensi khusus adalah Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Jimly didampingi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, serta dua mantan Kapolri, yakni Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Beberapa saat sebelumnya terlihat pula Listyo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Keduanya meninggalkan lokasi terlebih dahulu sebelum jumpa pers dimulai.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Dari kiri ke kanan adalah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie; mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, serta dua mantan kapolri, yakni Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Jimly mengatakan, dalam pertemuan itu, salah satu yang disoroti dan dibicarakan secara serius oleh komisi terkait dengan respons kepolisian terhadap rentetan aksi dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Saat ini terdapat 1.038 aktivis dan masyarakat yang diproses hukum oleh kepolisian.

”Kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah. Jangan 1.038 (orang), itu terlalu besar,” kata Jimly. 

Pengkajian ulang proses hukum terutama bagi para pelaku perempuan, penyandang disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyandang disabilitas yang dimaksud tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga mereka yang mengalami gangguan mental, seperti pengidap bipolar. Sementara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Komisi meminta agar mereka diperlakukan khusus dan diberi perlindungan lebih meskipun apa yang mereka lakukan sudah tergolong tindak pidana. 

”Itu kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya (tersangka), itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” kata Jimly.

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan hasutan untuk membakar Mabes Polri, Laras Faizati, memeluk salah satu pengunjung sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Terhadap permintaan Komisi tersebut, kata Jimly, Kapolri disebut akan mengkajinya terlebih dahulu secara internal. Jika sudah selesai, hal itu akan diumumkan kepada publik.

Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan perhatian khusus bagi tiga orang, yakni Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif.

Laras adalah karyawan di Kantor ASEAN di Jakarta yang dituduh telah memprovokasi pada aksi Agustus lalu. Saat ini, Laras tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa menyebarkan ujaran yang menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap gedung Mabes Polri.

”Oleh sebab itu, kami tadi bersepakat agar dilihat lebih dulu apa benar. Kalau tidak, insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak, dilepaskan,” kata Mahfud.

Nasrul Dongoran dari Tim Hukum Suara Aksi (kanan) menunjukkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap dua aktivis lingkungan di Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif yang ditangkap polisi di Kota Semarang, Kamis (27/11/2025).

Adapun Adetya Pramandira dan Fathul Munif adalah aktivis lingkungan yang ditahan Polda Jawa Tengah, juga karena terkait kerusuhan Agustus 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025 dan ditangkap aparat pada 27 November 2025.

Mahfud mengatakan, keduanya tidak pernah diberi tahu mengenai penetapan tersangka sebelum ditangkap. Selain itu, keduanya adalah aktivis lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan hidup dan mereka yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup ini disebut dengan istilah Anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation).

”Oleh sebab itu, kami juga menyarankan dan kami tadi semuanya dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini,” ujar Mahfud.

Jimly menambahkan, perlindungan bagi aktivis atau pegiat lingkungan sudah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu secara eksplisit menegaskan bahwa semua aktivis lingkungan hidup diindungi, baik dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Oleh karena itu, Komisi berharap keduanya segera dibebaskan.

Ricuh massa aksi yang terdiri dari pengemudi ojek daring dan masyarakat menggeruduk Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/08/2025). Hal ini terjadi imbas dari meninggal nya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas oleh kendaraan taktis (Barracuda) milik Brimob saat membubarkan massa aksi yang demonstrasi terhadap DPR pada Kamis malam 28 Agustus 2025.

Revisi UU Polri

Pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut juga mulai mendiskusikan rekomendasi bagi perbaikan Polri ke depan. Hal-hal yang dibicarakan baik yang bersifat operasional maupun yang terkait dengan kebijakan.

Menurut Jimly, usulan mengenai kebijakan nantinya akan menjadi materi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU Polri mesti dilakukan karena ada berbagai usulan yang terkait dengan perubahan struktural, kultural, ataupun instrumental yang pada akhirnya menyangkut kebijakan yang fundamental.

Selain membahas rekomendasi bagi Polri, kata Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyoroti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Komisi memberikan saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan tim transformasi yang telah dibentuk Kapolri di internal Polri.

”Supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan peraturan polisi dan peraturan Kapolri sepanjang menyangkut aturan pelaksanaan dari KUHAP sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan disiapkan oleh pemerintah. Ada dua rancangan PP baru dalam rangka pelaksanaan KUHAP,” tutur Jimly.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kanan) mendengarkan tanggapan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan pertama antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan jajaran pimpinan Polri ini digelar dengan rapat tertutup. Pada konferensi pers ini Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menyatakan bahwa rapat tersebut membahas pola kerja dan langkah-langkah yang akan dikerjakan lembaga ini kepada kepolisian dalam tiga bulan ke depan. Rapat tertutup antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kepolisian Republik Indonesia tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam dan jurnalis hanya diberi waktu sekitar 20 menit untuk konferensi pers ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Pada kesempatan terpisah, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan terus menjadi institusi yang terbuka dan melakukan perbaikan untuk terus memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Hal itu disampaikannya setelah bertemu jajaran Komisi Informasi Pusat di Mabes Polri, hari ini. 

Sigit mengatakan, segala saran ataupun masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi untuk mewujudkan kepolisian sebagaimana diinginkan masyarakat. ”Yang jelas, apa pun hasilnya kami terus akan lakukan perbaikan dan evaluasi untuk menuju apa yang diwajibkan, apa yang diharuskan dan apa yang menjadi harapan bagi masyarakat,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase