Isu-isu institusional terkait perekrutan, pembinaan, dan penempatan harus dipikirkan dengan matang agar perubahan itu sesuai dengan tuntutan publik.
11 Nov 2025 21:08 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Supriyanto
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menjadi harapan berbagai pihak untuk memperbaiki kepolisian. Sejumlah isu terkait Polri, mulai dari penangkapan aktivis, kematian Farhan dan Reno, hingga masalah perekrutan anggota dan penyalahgunaan wewenang, menjadi sorotan terkait kinerja institusi penegakan hukum ini.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terdiri dari 10 tokoh, Jumat (7/11/2025), di Istana Merdeka Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Jimly Asshiddiqie diangkat menjadi ketua komisi.
Adapun anggotanya terdiri dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Mendagri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Wamenko Hukum Otto Hasibuan; Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Aziz dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti; serta mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/f7b03496baa31bec01500714fbfcda44-20251110ron01.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, berharap orang-orang yang ditunjuk Prabowo ini bisa bekerja dengan baik. Mereka diharapkan mampu menerjemahkan keinginan Presiden untuk mengubah institusi Polri ke arah yang lebih baik.
”Tentu lebih spesifik terhadap hal-hal yang ingin diperbaiki atau dikoreksi, apakah berkaitan dengan struktural, instrumental, atau kultural yang ada di institusi Polri. Ya, kita beri kesempatan kepada orang-orang yang sudah ditunjuk untuk bekerja bersama tim yang dibentuk Bapak Kapolri di internal,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Perbaikan ini, kata Rudianto, salah satunya terkait isu penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Ini juga terkait penangkapan para aktivis oleh Polri pascademonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menjadi sorotan publik.
”Hal yang dirumuskan sekarang adalah hal-hal yang dikritik dan perlu diperbaiki. Salah satunya adalah terkait kewenangan penegakan hukum. Nah, yang banyak disoroti publik sekarang, kan, seperti penangkapan-penangkapan ini. Jadi, yang kita mau adalah penegakan hukum yang tidak melanggar hukum, ya, kan?” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/30/f5b40f84-45c2-4fbd-8eb9-373c7b8ff059.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengatakan, salah satu rekomendasi yang perlu diperhatikan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini ialah terkait kematian Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya. Jenazah keduanya ditemukan di Kwitang, Jakarta, setelah dinyatakan hilang seusai demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Bahkan, Abdullah mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan berbagai unsur untuk mencari kebenaran di balik kasus ini. Dia yakin temuan-temuan yang ada akan memberikan masukan penting untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
”Misalnya, TGPF terdiri dari kepolisian, Komnas HAM, Kontras, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen dari dalam maupun luar negeri, akademisi dan media. Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Pak Jimly ini akan terbuka dengan TGPF terkait temuan-temuannya nanti,” tuturnya.
Abdullah menegaskan, pembentukan tim ini bukanlah menjadi bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Namun, hal ini perlu dipandang sebagai tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/08/17/16c16073-8fd5-43a5-b35f-6c90ba4d0bdc.jpg)
”Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” kata Abdullah.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana berpandangan, reformasi kepolisian harus dimulai dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan mendasar kepolisian yang selama ini tampak dari berbagai kasus yang terjadi di kepolisian selama ini.
Kasus-kasus yang ada di kepolisian itu harus dapat diidentifikasi secara utuh. Apa masalah yang harus diperbaiki dan dicarikan solusinya sesuai dengan cita-cita reformasi yang menginginkan polisi jadi polisi sipil yang demokratis, humanis, dan profesional
Kasus yang dimaksud seperti praktik militeristik, penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, korupsi, impunitas, besarnya kewenangan, hingga ketiadaan pengawasan yang efektif. Kasus-kasus tersebut harus dilihat secara komprehensif baik dari sisi regulasi kewenangan kepolisian, kelembagaan, anggaran, maupun kultur kepolisian.
”Kasus-kasus yang ada di kepolisian itu harus dapat diidentifikasi secara utuh. Apa masalah yang harus diperbaiki dan dicarikan solusinya sesuai dengan cita-cita reformasi yang menginginkan polisi jadi polisi sipil yang demokratis, humanis, dan profesional,” ujar Arif.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/0bdfaeab87ec760dc5fdac0d6dea5b41-orhil_20250829_181159_frame_at_0m11s.png)
Arif juga menyebut isu terkait rekrutmen dan seleksi adalah salah satu masalah yang tidak bisa dipisahkan dari masalah mendasar lainnya sehingga membutuhkan solusi komprehensif. Isu ini juga sebelumnya disebutkan oleh Jimly setelah pelantikan.
Jimly menyatakan, masalah rekrutmen menjadi salah satu isu perbaikan internal akan dibahas bersifat quick win, salah satunya rekrutmen di tubuh Polri. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, rekomendasi yang bersifat kebijakan fundamental dan strategis seperti peraturan perundang-undangan akan diserahkan langsung kepada Presiden. Semua rekomendasi ini, kata Jimly, berdasarkan aspirasi dari publik yang akan dijaring secara maraton selama tiga bulan ke depan.
Meski demikian, Arif meminta komisi tidak hanya fokus pada isu-isu tertentu seperti rekrutmen, tetapi juga melakukan identifikasi masalah secara utuh. Dengan demikian, komisi bisa mencari solusi sesuai dengan cita-cita reformasi yang menginginkan polisi menjadi polisi sipil yang demokratis, humanis, dan profesional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/06/19/f3e7cddf-0fa7-4b07-bc20-f49d3d6e82f4.jpg)
”Seharusnya diidentifikasi dulu secara tepat masalah mendasarnya. Jangan sampai nanti masalahnya hanya diidentifikasi di rekrutmen,” katanya.
Arif khawatir masalah mendasar seperti besarnya kewenangan kepolisian dalam berbagai fungsi mulai dari keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga layanan masyarakat justru kemudian luput dari evaluasi komite. Padahal, hal itu sebenarnya yang perlu mendapatkan pengawasan efektif serta mendapatkan perhatian.
”Jika memang mau memulai dari masalah rekrutmen, menurut saya, harus diaudit dahulu selama ini rekrutmennya seperti apa. Apa masalahnya? Apakah ada korupsi, praktik pendidikan yang militeristik, standar rekrutmen yang rendah, serta tidak adanya pengawasan transparansi akuntabilitas dalam rekrutmen,” kata Arif.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menekankan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan tuntutan publik. Apalagi, selama ini dia menilai, Polri terus bergerak dinamis sehingga keberadaan tim ini memberikan perubahan yang lebih baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/07/b31677eaedbb9e3576ff351f96aa884a-FullSizeRender.jpeg)
”Saya melihat sebenarnya reformasi Polri itu terus berlangsung, dari 98 sampai sekarang. Tapi, kan, organisasi itu harus bergerak dinamis. Maka, tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian saat ini harus diterima dengan positif. Jadi, kami di Komisi III DPR menyambut baik, ya, tim yang dibentuk oleh Presiden,” ujarnya.
Menurut Soedeson, rekomendasi perbaikan yang diberikan komisi tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan demokrasi yang terjadi di negeri ini. Isu-isu institusional terkait rekrutmen, pembinaan, hingga penempatan harus dipikirkan dengan matang agar perubahan itu sesuai dengan tuntutan publik.
”Semua harus berusaha menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya Kepolisian, tetapi juga pemerintah dan juga DPR, itu harus mendengar suara rakyat. Apalagi, polisi ini adalah pelayan masyarakat. Jadi, tuntutan-tuntutan tersebut harus direspons,” ujarnya.
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto