Reformasi  Polri dan Pembahasan RUU Polri Harus Diawasi

Meskipun nantinya hasil dari Komite Reformasi Polri akan berdampak pada substansi RUU Polri, DPR harus tetap menerapkan partisipasi bermakna dalam pembahasannya.

25 Sep 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Upaya perbaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tidak cukup dengan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian. Proses legislasi RUU Polri perlu diperhatikan. Publik jengah dengan pembuatan undang-undang yang tidak terbuka sehingga DPR dituntut mengedepankan partisipasi bermakna saat membahas RUU Polri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, wacana reformasi kepolisian ini perlu ditanggapi dengan kehati-hatian para pembuat undang-undang dalam membahas RUU Polri. Apalagi, publik berkali-kali menuding DPR tidak melibatkan masyarakat dalam proses legislasi atau pembahasan undang-undang.

”Dinamika baru terkait reformasi Polri ini justru mengharuskan pembuat undang-undang untuk berhati-hati, khususnya revisi UU Polri. Apalagi, selama ini substansi dari draf RUU sebelumnya dinilai bermasalah, begitu,” ujar Usman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Adapun wacana terkait reformasi kepolisian bergulir hangat dalam beberapa hari terakhir. Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut berencana membentuk Komite Reformasi Kepolisian. Sementara itu, Polri sudah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025.

Pada Rabu (24/9/2025), Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat yang disebut sebagai rapat akselerasi transformasi Polri di ruang Pusdalsis, Mabes Polri.

Bahkan, hasil dari Komite Reformasi Kepolisian ini nantinya akan dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi salah satu RUU luncuran dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Quote

Hasil dari Komite Reformasi Kepolisian ini nantinya akan dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Potensi perluas kewenangan Polri

Jika hasil dari Komite Reformasi Polri akan berdampak pada substansi RUU Polri, Usman mengingatkan DPR untuk tetap menerapkan partisipasi bermakna atau meaningful participation. Prinsip ini dimaksimalkan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

”Proses pembuatan itu, kan, sudah ada aturannya. Harus secara jelas, jangan sampai tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan seterusnya. Apalagi, draf RUU yang dimuat sebelumnya cenderung memperluas kewenangan Polri,” ujarnya melanjutkan.

Salah satunya, Usman menyinggung kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan ruang siber. Tidak hanya bisa melakukan penyadapan, Polri juga bisa melakukan pemblokiran dan pemutusan jaringan internet.

”Ada juga pasal-pasal yang memberikan kewenangan lainnya. Semakin besar kekuasaan dari sebuah lembaga, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya. Ditambah dengan pengaturan pengawasan yang tidak terlalu ketat,” kata Usman.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana juga menyoroti RUU Polri yang dulu sempat menimbulkan polemik pada pertengahan 2024. Masyarakat sipil pada saat itu mendesak DPR untuk menunda pembahasan karena dianggap tidak menghadirkan partisipasi bermakna.

”Pengalaman terdahulu di ujung pemerintahannya Jokowi, kan, RUU Polri hendak dipaksakan dengan pembahasan yang sangat singkat. Saat itu, masyarakat sipil menolak keras dan akhirnya ditunda. Saya kira, dari sini DPR harus kemudian memastikan RUU Polri kali ini terbuka, transparan, dan memenuhi partisipasi bermakna,” tuturnya.

Infografik jajak pendapat:
Secara umum, setuju tidak setujukah Anda dengan rencana revisi UU Polri?
Menurut Anda, apakah proses perundangan RUU Polri ini sudah transparan dan disosialisasikan dengan baik?

Senada dengan Usman, Arif mengingatkan kembali draf dari RUU Polri sebelumnya yang berujung pada perluasan wewenang lembaga penegak hukum itu. Bahkan, YLBHI menyebut perluasan itu membuat Polri rawan disalahgunakan.

”Mereka (Polri) akan menjadi superbody investigator. Artinya, mereka menjadi penyidik utama yang membawahkan penyidik-penyelidik lainnya, bahkan termasuk Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang punya kewenangan terkait kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Quote

Menurut Arif, partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Polri kali ini adalah keniscayaan.

Amarah publik

Menurut Arif, partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Polri kali ini adalah keniscayaan. Unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus hingga September lalu, lanjutnya, adalah bukti amarah publik terhadap peran wakil rakyat tidak dimaknai oleh para anggota DPR.

”Saya setuju jika pembahasan rancangan undang-undang yang serampangan menimbulkan amarah warga dalam unjuk rasa kemarin. Apalagi, amarah rakyat belum reda. Sepuluh orang tewas belum diusut tuntas, sementara ada masyarakat sipil yang dikriminalisasi,” kata Arif.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

”Jadi, DPR, ya, harus membuktikan bahwa mereka memang bekerja untuk rakyat. Bukan untuk partai, bukan untuk kepentingan politik. Harus buktikan dengan membuat RUU Polri yang benar,” kata Arif.

Kompolnas perlu diperkuat

Usman Hamid juga mengingatkan penguatan pengawasan dalam RUU Polri. Tidak hanya pengawasan internal, tetapi juga pengawasan eksekutif dan legislatif. Selain itu, keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat agar publik bisa mengawasi lewat badan tersebut.

DPR, lanjut Usman, juga berperan penting dalam mengawasi reformasi kepolisian. Meskipun kepolisian masuk dalam ranah eksekutif, DPR harus tetap menjalankan peran sebagai lembaga legislatif agar tidak terjadi penyimpangan.

”Legislatif itu memiliki peran yang sangat vital untuk memastikan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan eksekutif, terhadap anggaran,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komite Reformasi Kepolisian ada di ranah eksekutif sehingga tidak menempatkan anggotanya. Namun, dia membenarkan fungsi pengawasan DPR terkait reformasi Polri dilakukan lewat Komisi III.

”Kayanya enggak ada (perwakilan DPR), kan, itu urusannya eksekutif. Tetapi, bisa begitu (pengawasan lewat Komisi III DPR),” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra