Seusai Dilantik, Komite Reformasi Polri Nyatakan Terbuka pada Aspirasi

Presiden Prabowo melantik Komite Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Tim akan bekerja terbuka, serap aspirasi publik, dan bisa rekomendasikan revisi UU.

07 Nov 2025 19:48 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/IQBAL BASYARI

Oleh Iqbal Basyari, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari dua bulan setelah desakan kuat masyarakat untuk mereformasi Kepolisian Negara RI, Presiden Prabowo Subianto akhirnya melantik anggota Komite Percepatan Reformasi Polri. Tim berkomitmen bekerja secara terbuka dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Komite Percepatan Reformasi Polri diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Selain itu, ada mantan Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Nama-nama lain yang masuk dalam komite adalah mantan Kapolri Idham Azis (2019-2021) dan Badrodin Haiti (2015-2016).

Sementara anggota lainnya merupakan orang-orang yang kini berada di Kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menko Hukum, HAM, dan Imipas Otto Hasibuan. Ada pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.

Pelantikan digelar di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Seusai pelantikan, Presiden Prabowo memberikan pengarahan pertama kepada Komite Percepatan Reformasi Polri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Pecepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Presiden Prabowo dalam arahannya meminta komite ini mengkaji institusi Polri dan melakukan perbaikan-perbaikan. Presiden juga meminta supaya semua tidak takut untuk melihat kekurangan-kekurangan pada institusi Polri.

”Tugas Saudara adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, untuk mengambil tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Presiden dalam pengantar rapat. Setelah pengantar ini, rapat diselenggarakan secara tertutup.

Jimly menegaskan, komite yang baru dilantik Presiden Prabowo akan bekerja secara terbuka dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Tim ini ditugaskan merumuskan arah pembenahan institusi kepolisian, yang hasilnya bisa saja mengarah pada rekomendasi perubahan undang-undang.

”Presiden memberi arahan agar tim ini bekerja secara terbuka, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan. Polisi itu milik rakyat, melindungi dan mengayomi rakyat, jadi kami tidak boleh bekerja secara tertutup,” ujarnya seusai pengarahan Presiden.

Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Pecepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Waktu tiga bulan

Presiden Prabowo, kata Jimly, tidak menetapkan batas waktu bagi tim. Namun, Presiden mengharapkan laporan awal diberikan dalam waktu tiga bulan. Apabila diperlukan, masa kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika pembahasan. Rapat perdana komite dijadwalkan berlangsung di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

Jimly menegaskan, pembentukan komite ini bukan sekadar untuk menghasilkan rumusan akhir, tetapi memastikan proses reformasi berlangsung transparan dan partisipatif. Tim berencana menyerap pandangan dari tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, hingga publik luas melalui berbagai forum dan kanal digital, termasuk memantau diskusi di media sosial sebagai bagian dari proses mendengarkan aspirasi publik.

Quote

Presiden melihat, bukan hanya kepolisian yang perlu dikaji, melainkan juga lembaga-lembaga lain hasil reformasi. Semua perlu dievaluasi agar lebih efektif dan sesuai tuntutan zaman.

Lebih jauh, lanjutnya, arahan Presiden Prabowo menekankan bahwa reformasi Polri perlu ditempatkan dalam konteks pembenahan kelembagaan nasional secara lebih luas, bukan semata urusan internal kepolisian. Apabila dalam proses diperlukan perubahan sistem, bahkan sampai perubahan undang-undang, usulan itu akan pertimbangkan.

Jimly juga menegaskan, keberadaan tim ini bukan untuk menandingi tim transformasi internal yang telah dibentuk Kapolri, melainkan untuk saling melengkapi. Mereka menilai, tim internal Polri menggambarkan sikap responsif Kapolri terhadap tuntutan perbaikan, sedangkan komite yang dibentuk Presiden memperluas perspektif dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dan tokoh lintas profesi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai inspektur upacara terlihat dilayar monitor saat Upacara peringatan Hari Juang Polri Ke-2 Tahun 2025 di Surabaya, Kamis, Surabaya (21/8/2025). Kegiatan  bertema "Dengan Semangat Hari Juang, Polisi untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju".  Hari Juang Polri ditetapkan berdasar pada Pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I Mohammad Jasin yang menjabat Komandan Polisi Istimewa memproklamasikan Polisi Istimewa sebagai bagian dari Polisi Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi inspektur dalam upacara tersebut.
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Di sisi lain, Jimly juga mengungkapkan, Presiden Prabowo menilai evaluasi kelembagaan negara pascareformasi perlu dilakukan secara menyeluruh. Adapun reformasi Polri menjadi salah satu fokus awal.

”Presiden melihat, bukan hanya kepolisian yang perlu dikaji, melainkan juga lembaga-lembaga lain hasil reformasi. Semua perlu dievaluasi agar lebih efektif dan sesuai tuntutan zaman,” ucapnya.

Tidak optimistis

Melihat komposisi komite ini, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, tak terlampau optimistis reformasi kepolisian bisa dituntaskan dengan sangat luar biasa. Jimly Asshiddiqie yang menjabat ketua komite dinilai cenderung pro-rezim dan tak bisa diharapkan memiliki keberanian prima untuk merombak polisi se-Indonesia. Listyo, Tito, Badrodin, Idham Azis, dan Dofiri pun tak diyakini bisa mengubah institusi Polri kendati memiliki semangat korps tinggi.

Kendati demikian, menurut Feri, perlu dilihat pula kewenangan yang diberikan Presiden Prabowo kepada komite ini seperti tertuang dalam keputusan presiden. Apabila Presiden menyerahkan sebagian kewenangannya dan memberikan kebebasan kepada komite untuk membuat perubahan di tubuh Polri, bisa saja reformasi benar-benar terjadi.

Warga melintas di dekat poster yang dipajang dalam rangka pameran seni Surat Untuk Polisi di The Ratan Warehouse, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Pameran yang mengangkat sejumlah kasus populer yang melibatkan institusi kepolisian ini berlangsung hingga 5 Juli 2025. Kegiatan ini untuk mengajak Polri segera berbenah dan melakukan reformasi menyeluruh di seluruh bagian tubuh institusinya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Hal terpenting, katanya, komite ini dan juga Presiden Prabowo tak boleh buang-buang waktu. Masyarakat telanjur kecewa dan hilang kepercayaan kepada Polri. Karena itu, diperlukan gerak cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

”Kalau lama dan malah terjadi perdebatan panjang dan eksekusi tidak terjadi, masyarakat akan semakin tak percaya,” ujarnya.

Semestinya, lanjut Feri, Presiden lebih memilih menangkap masukan dari banyak peneliti yang bergerak di sektor keamanan dan kepolisian. Dengan demikian, gerak cepat reformasi Polri bisa segera dieksekusi dan masyarakat bisa melihat upaya sungguh-sungguh itu.

Feri pun menyarankan supaya Polri dikembalikan pada fungsi konstitusionalnya terlebih dahulu. ”Tugas Polri hanya satu di UUD 1945, mulai dari itu saja, memastikan tugas konstitusionalnya dilakukan dengan benar tanpa meletakkan Polri dalam dwifungsi atau multifungsi,” tuturnya.

Rentetan kasus kekerasan oleh polisi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang salah satunya dituangkan melalui mural di kawasan Muncul, Tangearng Selatan, Banten, Minggu (5/1/2025). Menurut Andy Suryadi, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, kekerasan oleh polisi yang berulang mencerminkan kegagalan reformasi kepolisian yang belum tuntas. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 ditegaskan, Kepolisian Negara RI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Selain memastikan tugas konstitusional Polri, tambah Feri, kepolisian semestinya dibagi menjadi polisi nasional dan polisi daerah. Ini akan menjadi mekanisme checks and balances satu sama lain. ”Kalau terstruktur dalam satu komando, mafianya berjejaring juga,” ujar Feri.

Untuk itu, tambahnya, gagasan penempatan kepolisian di bawah kementerian semestinya menjadi pilihan terbaik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nina Susilo
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar