Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa kali ini reformasi Polri kembali muncul?
- Kasus apa saja yang membuat reformasi Polri mendesak?
- Apa saja yang harus direformasi dari Polri?
- Apakah reformasi Polri perlu menyasar sampai penggantian Kapolri?
- Selain reformasi Polri, apa perkembangan terbaru dari investigasi kerusuhan Agustus?
Mengapa kali ini reformasi Polri kembali muncul?
Desakan mereformasi Polri semakin kencang disuarakan publik pascapenanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus lalu. Desakan reformasi ikut disuarakan para tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.
GNB merupakan gabungan para tokoh agama dan akademisi. Para tokoh tersebut antara lain Nyonya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, Alissa Wahid, dan Laode M Syarif. Sementara itu, Presiden juga didampingi para anggota kabinet yang memiliki kedekatan dengan para tokoh GNB.
”Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden. (Presiden) Akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” kata Gomar Gultom.
Kasus apa saja yang membuat reformasi Polri mendesak?
Kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), menjadi kasus terbaru yang menunjukkan reformasi Polri mendesak.
Sebelumnya, masyarakat juga melihat berbagai kekerasan berlebihan yang dilakukan Polri dalam menguraikan massa. Kondisi ini, lanjut pemerhati kepolisian Poengky Indarti, semakin diperparah dengan tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah anggota serta perilaku hedonisme yang berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat yang serba kesusahan.
Tindakan represif aparat yang menyebabkan kematian warga ini menandakan kepolisian masih belum berbenah seutuhnya. Apalagi, tindakan represif menjadi salah satu sorotan dalam upaya reformasi kultural di samping reformasi struktural dan reformasi institusional.
Poengky memaparkan, perlu ada reformasi kultural untuk memastikan aparat kepolisian bekerja dengan integritas dan mengedepankan hak asasi manusia. Sementara itu, dua aspek lainnya, yakni reformasi struktural dan reformasi institusional, bisa dicapai dengan mengubah kebijakan hingga dorongan politik atau political will.
Apa saja yang harus direformasi dari Polri?
Reformasi Polri yang dicanangkan sejak 1999 dan menemukan momentum dengan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (sekarang TNI) pada 2002 terus digaungkan. Namun, reformasi yang salah satu tujuannya mengubah karakter polisi menjadi polisi sipil yang tidak lagi berada dalam budaya militeristik tak kunjung terwujud.
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, reformasi Polri bisa dimulai dari evaluasi secara menyeluruh mengenai kinerja polisi. Audit itu bisa berupa audit sosial dan HAM terkait dengan kinerja Polri. ”Dengan demikian, kita bisa mendapatkan di mana titik-titik lemah untuk perbaikan penguatan kelembagaan dan SDM (sumber daya manusia)-nya,” katanya.
Kedua, dari sisi sumber daya manusia, persyaratan masuk sebagai anggota Polri perlu ditinjau ulang. Jika selama ini syarat masuk anggota Polri adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), untuk memperkuat kelembagaan perlu diperbaiki persyaratannya menjadi syarat minimal lulusan S-1. Dengan syarat minimal lulusan S-1, anggota Polri akan memiliki bekal pendidikan yang cukup untuk membenahi kelembagaan.
Yang tak kalah penting, penguatan pengawasan internal ataupun eksternal. Pengawasan eksternal harus diperkuat sebagai fungsi checks and balances ketika muncul persoalan-persoalan seperti kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih akhir-akhir ini dalam pengamanan demonstrasi.
”Pengarusutamaan dan pelembagaan HAM juga sangat penting karena penegakan hukum kalau tidak selaras dengan HAM dalam kerja-kerjanya berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Misalnya, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan,” ujarnya.
Apakah reformasi Polri perlu menyasar sampai penggantian Kapolri?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, reformasi Polri tak cukup hanya mengganti Kapolri, tetapi butuh political will dari Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik.
”Dan itu akan sulit dilakukan bila Presiden tidak memiliki visi negarawan dan masih memilih kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Mereformasi Polri juga harus dilakukan dengan merevisi UU Polri. Sebab, sudah 23 tahun UU Polri saat ini berlaku, tetapi tujuan membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel sesuai dengan harapan rakyat ternyata tidak terwujud.
”Makanya, kalau ingin memperbaiki Polri yang pertama kali adalah melakukan revisi struktur kepolisian dengan merevisi UU Kepolisian,” katanya.
Selain reformasi Polri, apa perkembangan terbaru dari investigasi kerusuhan Agustus?
Enam lembaga independen nasional bidang hak asasi manusia sepakat membentuk tim pencari fakta kerusuhan yang terjadi akhir Agustus-awal September. Selain bertugas mengumpulkan fakta terkait dengan korban jiwa ataupun luka-luka, penangkapan sewenang-wenang, dan kerugian yang dialami para korban, tidak tertutup kemungkinan tim ini akan mengungkap dalang kerusuhan.
Pembentukan tim independen pencari fakta yang tergabung dalam enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) itu diumumkan secara resmi di kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Hasil laporan tim pencari fakta ini akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Ia berharap tim ini akan bekerja efektif dan dapat segera mengumumkan kepada publik hasil temuan tim pencari fakta dari LNHAM tersebut.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa kali ini reformasi Polri kembali muncul?
- Kasus apa saja yang membuat reformasi Polri mendesak?
- Apa saja yang harus direformasi dari Polri?
- Apakah reformasi Polri perlu menyasar sampai penggantian Kapolri?
- Selain reformasi Polri, apa perkembangan terbaru dari investigasi kerusuhan Agustus?
Mengapa kali ini reformasi Polri kembali muncul?
Desakan mereformasi Polri semakin kencang disuarakan publik pascapenanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus lalu. Desakan reformasi ikut disuarakan para tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.
GNB merupakan gabungan para tokoh agama dan akademisi. Para tokoh tersebut antara lain Nyonya Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M Quraish Shihab, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, Alissa Wahid, dan Laode M Syarif. Sementara itu, Presiden juga didampingi para anggota kabinet yang memiliki kedekatan dengan para tokoh GNB.
”Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden. (Presiden) Akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” kata Gomar Gultom.
Kasus apa saja yang membuat reformasi Polri mendesak?
Kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), menjadi kasus terbaru yang menunjukkan reformasi Polri mendesak.
Sebelumnya, masyarakat juga melihat berbagai kekerasan berlebihan yang dilakukan Polri dalam menguraikan massa. Kondisi ini, lanjut pemerhati kepolisian Poengky Indarti, semakin diperparah dengan tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah anggota serta perilaku hedonisme yang berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat yang serba kesusahan.
Tindakan represif aparat yang menyebabkan kematian warga ini menandakan kepolisian masih belum berbenah seutuhnya. Apalagi, tindakan represif menjadi salah satu sorotan dalam upaya reformasi kultural di samping reformasi struktural dan reformasi institusional.
Poengky memaparkan, perlu ada reformasi kultural untuk memastikan aparat kepolisian bekerja dengan integritas dan mengedepankan hak asasi manusia. Sementara itu, dua aspek lainnya, yakni reformasi struktural dan reformasi institusional, bisa dicapai dengan mengubah kebijakan hingga dorongan politik atau political will.
Apa saja yang harus direformasi dari Polri?
Reformasi Polri yang dicanangkan sejak 1999 dan menemukan momentum dengan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (sekarang TNI) pada 2002 terus digaungkan. Namun, reformasi yang salah satu tujuannya mengubah karakter polisi menjadi polisi sipil yang tidak lagi berada dalam budaya militeristik tak kunjung terwujud.
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, reformasi Polri bisa dimulai dari evaluasi secara menyeluruh mengenai kinerja polisi. Audit itu bisa berupa audit sosial dan HAM terkait dengan kinerja Polri. ”Dengan demikian, kita bisa mendapatkan di mana titik-titik lemah untuk perbaikan penguatan kelembagaan dan SDM (sumber daya manusia)-nya,” katanya.
Kedua, dari sisi sumber daya manusia, persyaratan masuk sebagai anggota Polri perlu ditinjau ulang. Jika selama ini syarat masuk anggota Polri adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), untuk memperkuat kelembagaan perlu diperbaiki persyaratannya menjadi syarat minimal lulusan S-1. Dengan syarat minimal lulusan S-1, anggota Polri akan memiliki bekal pendidikan yang cukup untuk membenahi kelembagaan.
Yang tak kalah penting, penguatan pengawasan internal ataupun eksternal. Pengawasan eksternal harus diperkuat sebagai fungsi checks and balances ketika muncul persoalan-persoalan seperti kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih akhir-akhir ini dalam pengamanan demonstrasi.
”Pengarusutamaan dan pelembagaan HAM juga sangat penting karena penegakan hukum kalau tidak selaras dengan HAM dalam kerja-kerjanya berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Misalnya, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan,” ujarnya.
Apakah reformasi Polri perlu menyasar sampai penggantian Kapolri?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, reformasi Polri tak cukup hanya mengganti Kapolri, tetapi butuh political will dari Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik.
”Dan itu akan sulit dilakukan bila Presiden tidak memiliki visi negarawan dan masih memilih kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Mereformasi Polri juga harus dilakukan dengan merevisi UU Polri. Sebab, sudah 23 tahun UU Polri saat ini berlaku, tetapi tujuan membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel sesuai dengan harapan rakyat ternyata tidak terwujud.
”Makanya, kalau ingin memperbaiki Polri yang pertama kali adalah melakukan revisi struktur kepolisian dengan merevisi UU Kepolisian,” katanya.
Selain reformasi Polri, apa perkembangan terbaru dari investigasi kerusuhan Agustus?
Enam lembaga independen nasional bidang hak asasi manusia sepakat membentuk tim pencari fakta kerusuhan yang terjadi akhir Agustus-awal September. Selain bertugas mengumpulkan fakta terkait dengan korban jiwa ataupun luka-luka, penangkapan sewenang-wenang, dan kerugian yang dialami para korban, tidak tertutup kemungkinan tim ini akan mengungkap dalang kerusuhan.
Pembentukan tim independen pencari fakta yang tergabung dalam enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) itu diumumkan secara resmi di kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Hasil laporan tim pencari fakta ini akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Ia berharap tim ini akan bekerja efektif dan dapat segera mengumumkan kepada publik hasil temuan tim pencari fakta dari LNHAM tersebut.