KPK menanti para menteri/kepala lembaga dan pejabat pembantu Presiden Prabowo lainnya yang belum menyerahkan LHKPN hingga 21 Januari 2025. Apa sanksinya jika lewat?
08 Jan 2025 14:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 34 pejabat negara pembantu Presiden Prabowo Subianto belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo pun diuji karena LHKPN merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset sebagai upaya pencegahan korupsi.
Hingga Selasa (7/1/2025), KPK mencatat baru 90 dari 124 atau 72 persen pejabat negara wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN-nya. Secara rinci, pejabat yang sudah melaporkan LHKPN adalah 44 dari 52 menteri/kepala lembaga, 38 dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, dan 8 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus di jajaran Kabinet Merah Putih.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan, Rabu (8/1/2024), Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan komitmennya pada pemberantasan korupsi. Tak hanya selama menjabat presiden, tetapi juga sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Janji kampanye dan sederet pernyataan Presiden setelah menjabat kini dinantikan publik.
Salah satunya, publik menantikan komitmen itu dari kesungguhan para pembantu Presiden menyerahkan LHKPN. Melalui LHKPN, para pejabat negara menyampaikan seluruh aset kekayaan yang dimiliki, dan transparansi itu penting sebagai upaya pencegahan korupsi. Karena itu, tak semata menyerahkan LHKPN, penting bagi setiap pejabat untuk jujur menyampaikan seluruh aset yang dimiliki di LHKPN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/10/5ae9b9f2-0d7c-449c-b625-bda7fbf4f767.jpg)
Persoalannya selama ini, instrumen LHKPN dalam pemberantasan korupsi masih belum efektif karena hanya dijadikan sebagai alat deklarasi dan kepatuhan. Padahal, masalahnya lebih besar dari sekadar pelaporan.
”Kehadiran LHKPN akan menjadi lebih berguna jika mampu memastikan pendapatan pejabat publik terpantau secara berkala dan diberikan saat sebelum menjabat jabatan publik,” tambahnya.
Kehadiran LHKPN akan menjadi lebih berguna jika mampu memastikan pendapatan pejabat publik terpantau secara berkala dan diberikan saat sebelum menjabat jabatan publik.
Di sisi lain, sepanjang regulasi yang bisa menjerat penambahan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) pejabat negara belum diatur, lanjut Alvin, sulit mengharapkan LHKPN efektif dalam mencegah korupsi. LHKPN hanya jadi simbol transparansi kekayaan pejabat publik semata meskipun ada penambahan aset tak wajar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/10/3f492fac-f3d1-4e85-a7d3-afa4669f4c18_jpg.jpg)
Instrumen LHKPN ke depan harus bisa menjadi pintu masuk penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Ini dapat dimanfaatkan beriringan dengan laporan pajak dan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sehingga menguatkan kemampuan deteksi korupsi LHKPN.
Problem lainnya, tak ada sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. KPK hanya bisa merekomendasikan penjatuhan sanksi.
Di dalam Peraturan KPK No 3/2024 disebutkan, KPK hanya bisa merekomendasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan BUMN dan BUMD tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara.
Bagi penyelenggara negara yang merupakan anggota legislatif, KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk memberikan sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/4f2a80e5b4809dbf239c79d6a427a967-WhatsApp_Image_2024_10_21_at_11.06.43.jpeg)
”Meskipun demikian, masalahnya ada dua. Pertama, hampir mustahil atasan atau pimpinan itu menindaklanjuti rekomendasi KPK karena tidak ada kewajiban hukumnya, apalagi tidak ada jerat pidana. Kedua, regulasi yang dirujuk sebagai sanksi juga tidak bisa serta-merta digunakan dan hanya administratif semata sifatnya,” terang Alvin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tenggat waktu penyampaian LHKPN jatuh pada 21 Januari 2025.
Apabila masih ada pejabat negara yang belum melapor, KPK tak bisa berbuat apa-apa. Sanksi atau hukuman akibat ketidakpatuhan menyampaikan LHKPN pun tergantung kepada Presiden.
”Ya (pemberian sanksi atau hukuman kepada pejabat), itu dikembalikan ke Bapak Presiden karena tidak ada alat untuk memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN,” terangnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/06/5d17efe5-0f30-470a-8be1-e43de5ec0a55_jpg.jpg)
Namun, Tessa mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu bentuk pengawasan kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara. Kepatuhannya tergantung pada kementerian atau lembaga negara masing-masing.
KPK pun terbuka untuk membantu para pejabat negara dalam mengisi LHKPN-nya dengan pendampingan dan bantuan. Selain itu, Tessa kembali mengingatkan agar pejabat negara menyampaikan LHKPN-nya sebelum tenggat waktu 21 Januari 2025.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .