Jika Kapolri patuh pada amanat reformasi, sebaiknya personelnya tetap sebagai anggota Polri atau mengundurkan diri.
21 Mei 2025 19:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah memperoleh sorotan masyarakat sipil. Penempatan Iqbal di DPD menambah panjang daftar perwira Polri yang mengisi jabatan sipil. Selama Maret lalu, setidaknya ada lebih dari 10 perwira Polri mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Penempatan perwira Polri di jabatan sipil ini dipandang melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika muncul kasus hukum di instansi tersebut. Apalagi, terkait dengan pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD, Pasal 414 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa sekjen di parlemen semestinya berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5/2025), menyampaikan bahwa penunjukan Sekjen DPD yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri itu kontroversial. Lucius pun memandang ada yang salah dengan keputusan itu.
Lucius menyampaikan, rujukan utama soal kualifikasi sekjen di lingkup parlemen yang meliputi DPR, DPD, dan MPR bisa ditemukan pada Pasal 414 Ayat (2) UU MD3. Ditegaskan bahwa sekjen pada dasarnya berasal dari PNS profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Menurut pemahaman saya terhadap aturan tersebut, ya, tidak tepat seorang anggota kepolisian menjadi Sekjen DPD karena Sekjen DPD yang diperintahkan UU MD3 harus dari PNS. Karena itu, penetapan anggota kepolisian sebagai Sekjen DPD mengangkangi aturan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75.jpeg)
Iqbal, yang pernah menjabat sebagai kepala polres dan polda di sejumlah daerah di Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, hingga Riau ini dilantik sebagai Sekjen DPD oleh Ketua DPD Sultan B Najamudin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD. Dengan dilantik menjadi Sekjen DPD, Iqbal yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal naik menjadi bintang tiga, yakni Komisaris Jenderal.
Sebelumnya, merujuk enam surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tertanggal 12 Maret 2025, ditemukan setidaknya lebih dari 10 perwira tinggi dan menengah Polri yang ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga. Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri, misalnya ditugaskan ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Ada pula Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan yang awalnya menjabat sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II Bareskrim Polri, kemudian dimutasi ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lalu, Brigadir Jenderal (Pol) Arif Fajarudin ditugaskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Kemudian, Brigjen (Pol) Achmadi yang awalnya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di Kementerian Ekonomi Kreatif.
Ada juga Kombes Sunarto yang semula menjabat Kabid Humas Polda Sumatera Selatan dimutasi menjadi perwira menengah di Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/02/29e10be6-7857-47e8-871d-fbd7fc7700cf.jpg)
Terkait dengan pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD, Lucius mengingatkan bahwa Pasal 414 Ayat (2) dalam UU MD3 menambahkan kualifikasi sekjen dengan keterangan harus bersifat profesional. Artinya, tidak setiap PNS dapat menjabat sebagai sekjen karena posisi tersebut menuntut aspek profesionalitas khusus. Profesionalisme PNS dalam konteks DPD berkaitan erat dengan fungsi dan kewenangan lembaga DPD sebagai perwakilan daerah.
Secara kelembagaan, lanjut Lucius, pengaruh DPD di tingkat nasional hampir tidak terdengar. Kewenangan DPD yang memang terbatas seolah menjadi alasan pembenaran atas minimnya pengaruh DPD dalam perpolitikan nasional. Selama ini, DPD lebih banyak dibicarakan karena sejumlah kontroversi, bukan karena kinerjanya.
Dalam kondisi yang cenderung merana seperti saat ini, DPD sangat memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat agar di tengah keterbatasan kewenangannya, DPD tetap mampu memberikan warna dalam parlemen secara umum. Dukungan kelembagaan bagi DPD yang paling utama adalah dari Sekretariat Jenderal.
Untuk itu, Lucius menilai, penting sekali agar kesekjenan DPD sebagai sistem pendukung (supporting system) didesain secara profesional sehingga mampu mendukung kerja-kerja DPD sebagai wakil daerah. Oleh karena itu, sosok sekjen menjadi sangat krusial dalam menentukan seberapa besar dukungan kelembagaan yang dapat diberikan kepada DPD.
”Bagi saya, figur profesional untuk kepentingan DPD bukanlah seorang aparat kepolisian yang kita tahu tidak disiapkan untuk mengelola lembaga,” ujar Lucius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/02/a16e7207-6ddb-40c9-b138-eae36ca278e5.jpg)
Secara terpisah, Ketua DPD Sultan Najamudin mengklaim pelantikan Komjen Iqbal telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pergantian, promosi, atau mutasi pejabat di sebuah organisasi, kementerian, dan lembaga merupakan hal yang lumrah. Semua itu ditujukan untuk optimalisasi, penyegaran, dan peningkatan kinerja seiring dengan dinamika perkembangan, baik internal maupun eksternal.
”Jabatan Sekjen DPD merupakan jabatan strategis dan memainkan peran kunci dalam melaksanakan tugas serta memberi dukungan administrasi dan keahlian terhadap wewenang tugas DPD,” ucapnya.
Ia meyakini, latar belakang Komjen Iqbal sebagai personel Polri mencerminkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas. Ia percaya bahwa pengalaman dan keahlian Iqbal akan memberikan kontribusi positif bagi lembaga DPD serta menghadirkan perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas kelembagaan.
”Sebagai pimpinan DPD, saya juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen DPD untuk mendukung dan bersinergi dengan Saudara Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD yang baru saja dilantik. Kami meminta komitmen dan kerja sama yang keras kepada seluruh jajaran personel,” katanya.
Penempatan perwira Polri di sejumlah kementerian dan lembaga ini menunjukkan bahwa Polri dan pemerintah selama 10 tahun terakhir ini menjauh dari semangat reformasi 1998.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpandangan, penempatan perwira Polri di sejumlah kementerian dan lembaga ini menunjukkan bahwa Polri dan pemerintah selama 10 tahun terakhir ini menjauh dari semangat reformasi 1998.
Pencabutan dwifungsi ABRI hanya terjadi secara formal tanpa menyentuh makna yang lebih substantif. Pemisahan TNI-Polri hanya dimaknai sekadar pemisahan kelembagaan. ”Paradigmanya masih tetap sama, yakni bagaimana TNI-Polri ikut masuk di wilayah birokrasi sipil yang sarat dengan potensi konflik kepentingan,” kata Bambang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/19/b347ffb4-9ee1-4e8d-aa4f-69ca3158f28c.jpeg)
Padahal, lanjutnya, sejumlah undang-undang telah jelas mengatur peran Polri ataupun TNI dalam birokrasi sipil. Bahkan, Pasal 19 Ayat (3) UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
”Artinya, penempatan personel Polri-TNI di birokrasi sipil juga harus merujuk UU Polri maupun UU TNI. Tidak bisa dipotong-potong ataupun berdiri terpisah,” ucapnya.
Dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri diatur, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Begitu pula di UU TNI, mereka harus mundur atau pensiun dini, kecuali untuk 15 lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan.
”UU ASN tentu tidak meniadakan UU utamanya, yakni UU Polri. Jadi, penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri atau pensiun dini itu jelas bertentangan dengan UU Polri,” kata Bambang.
Ia menyoroti saat ini banyak anggota Polri ditempatkan di luar struktur organisasi dengan dalih penugasan dari Kapolri meski mereka tidak mengundurkan diri dari institusi. Padahal, ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggota Polri dan mencegah timbulnya konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan politik dan kekuasaan.
”Jadi, jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi kementerian perdagangan, pertanian, perhubungan, kesehatan, imigrasi dan pemasyarakatan, dalam negeri, dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian? Kalau disangkutpautkan, ya, semua bisa diada-adakan,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/22/00ea7a3d-8ec2-4270-ad07-45113acf8067_jpeg.jpg)
Jika praktik penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri atau alih status terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius. Selain menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika terjadi persoalan hukum di kementerian atau lembaga tempat mereka bertugas, praktik ini juga berpotensi merusak profesionalisme dan integritas institusi Polri.
”Tanpa pengunduran diri, status mereka menjadi rancu, apakah sebagai anggota Polri atau sebagai pegawai kementerian? Ini berbahaya, karena bisa disalahgunakan,” lanjut Bambang.
Ia menambahkan, status ganda menciptakan ambiguitas hukum dan berpotensi memperlemah akuntabilitas birokrasi sipil. Dalam jangka panjang, hal ini juga menimbulkan persoalan internal, seperti membengkaknya jumlah jenderal non-job karena terbatasnya posisi dalam struktur organisasi Polri.
Jika Kapolri benar-benar berkomitmen pada amanat reformasi 1998, maka langkah konkret yang harus diambil adalah menertibkan penempatan personel di luar struktur Polri.
Bambang menilai, jika Kapolri benar-benar berkomitmen pada amanat reformasi 1998, maka langkah konkret yang harus diambil adalah menertibkan penempatan personel di luar struktur Polri. ”Kalau Kapolri patuh pada amanat reformasi, sebaiknya segera memberi pilihan bagi personelnya, tetap sebagai anggota Polri atau mengundurkan diri dan alih status sebagai ASN di kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Menurut dia, tidak ada urgensi bagi institusi Polri membiarkan personelnya rangkap status karena hal itu justru membuka ruang konflik kepentingan dan merusak profesionalisme. Ia menambahkan, yang lebih mendesak adalah membangun institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan independen.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nobertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti