Sebelum membentuk tim khusus, Komnas HAM juga telah menerbitkan surat keterangan pembela HAM kepada Andrie Yunus.
17 Mar 2026 17:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus. Jika perkara ini tidak segera terungkap, tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi karena pelaku pelanggaran HAM seolah-olah mendapatkan impunitas atau tidak tersentuh hukum sama sekali. Komnas HAM berjanji menyampaikan laporan lengkap hasil temuan tim tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam pemantauan Komnas HAM. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut.
”Kami telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk melakukan pemantauan serta sudah dan sedang melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Saurlin saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Jadi, perlindungan hukum ini adalah upaya negara untuk menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang bersangkutan, yang memperjuangkan hak asasi manusia, agar terhindar dari kriminalisasi ataupun ancaman kekerasan fisik lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/01/15/d083667c-df36-41ec-9a14-3e1e8f112e8f.jpg)
Menurut Saurlin, pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap aktivis atau pembela HAM yang selama ini memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan HAM. Ia khawatir, jika perkara ini tidak segera terungkap, tindakan kekerasan serupa akan terus menimpa para pembela HAM karena seolah-seolah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas dan tidak tersentuh hukum sama sekali.
”Kita pasti akan menyampaikan kepada publik nanti, hasil dari pemantauan kami secara komprehensif. Namun, tentu saat ini yang melakukan penyelidikan cepat bukan hanya Polda, melainkan juga Bareskrim Polri. Saya kira mereka memiliki semua instrumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan terhadap bagaimana penyelidikan dilakukan oleh kepolisian,” kata Saurlin.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditemui seusai Rapat Koordinasi Pengawalan Program Strategis Presiden di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (17/3/2026), mengatakan, pihaknya sangat prihatin terhadap penyiraman air keras yang terjadi pada Andrie Yunus.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, negara berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. ”Sebagaimana sudah disampaikan Bapak Kapolri, pemerintah akan mengusut secara obyektif, terbuka, dan secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/8cbed96c96891eff11470057ac8d9d6b-IMG_4813.jpeg)
Sebelum membentuk tim, Komnas HAM juga telah menerbitkan surat keterangan pembela HAM kepada Andrie. Dengan penetapan pembela HAM tersebut, negara harus menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang memperjuangkan HAM.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, aktivis Kontras, Andrie Yunus, telah ditetapkan sebagai pembela HAM. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.
Surat dengan Nomor 001/PM.04/HRD/III 2026 tersebut telah diserahkan kepada pendamping Andrie. Surat juga diserahkan kepada Polda Metro Jaya. ”Tentunya dengan dikeluarkannya status sebagai pembela HAM, ini menjadi penguat bagi yang bersangkutan di hadapan para penegak hukum, khususnya kepolisian,” kata Prabianto.
Menurut Prabianto, dengan ditetapkan pembela HAM, kepolisian seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi Andrie Yunus terutama terkait tindakan atau kerja-kerja dari yang bersangkutan di dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Negara harus menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang memperjuangkan HAM.
”Jadi, perlindungan hukum ini adalah upaya negara untuk menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang bersangkutan, yang memperjuangkan hak asasi manusia, agar terhindar dari kriminalisasi ataupun ancaman kekerasan fisik lainnya,” ujarnya.
Menurut Prabianto, sebelum terjadi peristiwa penyiraman air keras, Andrie Yunus sudah beberapa kali mendapat ancaman, bukan hanya fisik, melainkan juga kriminalisasi. Salah satunya pernah dilaporkan ke polisi karena memprotes rapat DPR terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/16/fb9356d54b57fa84a47ecc93d643cbc4-20260316ron12.jpg)
Selama ini Andrie juga dinilai secara konsisten melakukan kerja-kerja perlindungan HAM dengan cara yang damai. Andrie juga disebut memiliki kerentanan serangan dalam kerja perlindungan HAM.
”Dengan penetapan pembela HAM ini artinya kepolisian bisa memberikan perlindungan hukum akibat dari tindakan atau kerja-kerja yang bersangkutan di dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Prabianto.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, surat penetapan pembela HAM ini sebagai respons cepat atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. ”Kami ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat. Jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang. Itu pesan dari surat perlindungan ini,” kata Pramono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/14/dfd34b47d42dad63a46241dbc089f7a5-1001436215.jpg)
Pramono menekankan, kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus itu tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang adil. Aparat penegak hukum yang memiliki perangkat investigasi saintifik hingga kemampuan penyadapan seharusnya mampu mengungkap siapa penggerak di balik serangan-serangan tersebut.
”Negara tidak boleh takluk kepada organisasi-organisasi tidak dikenal atau organisasi kekerasan. Jika dibiarkan, Indonesia akan semakin jatuh ke dalam kegelapan karena orang merasa bisa melakukan upaya main hakim sendiri di jalanan terhadap pihak yang tidak disukai,” kata Pramono.
Tanpa kehadiran negara untuk menjamin keselamatan dan ketertiban, kelompok-kelompok kekerasan ini dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman permanen bagi demokrasi. Padahal, pembela HAM seharusnya dipandang sebagai benteng terakhir bagi tegaknya keadilan di Indonesia, bukan sebagai ancaman yang harus ditakuti.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dan menyidik perkara ini secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.
Penulis:
Hidayat Salam, Kurnia Yunita Rahayu, Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim