PENEGAKAN HUKUM

Komnas HAM Cari Celah Bawa Kasus Penyerangan Andrie Yunus ke Luar Peradilan Militer

Komnas HAM menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan Puspom TNI dalam kasus penyerangan aktivis Kontras Andrie Yunus.

08 Apr 2026 20:54 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait kasus penyerangan aktivis Kontras, Andrie Yunus. Lembaga itu tengah mencari jalan guna membawa kasus tersebut ke proses peradilan selain dari peradilan militer. Kendati demikian, upaya pengumpulan fakta itu juga bergantung keterbukaan informasi dari TNI.

Terkini, Rabu (8/4/2026), Komnas HAM meminta keterangan dari Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum Andrie. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM menggali informasi guna mencari keterlibatan para pihak selain empat orang yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

”Kami mencoba menggali itu (keterlibatan pihak-pihak lain) untuk melihat kemungkinan supaya ada proses peradilan di luar peradilan militer. Jadi, kami sedang mengumpulkan fakta-faktanya sesuai kewenangan kami dan kami cukup banyak mendapatkan informasi hari ini,” kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, seusai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Spanduk aksi yang dibentangkan di tiang saat sejumlah mahasiswa dari lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Kolektif Merapat Kita Ke Kiri (Merpati) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (6/4/2026). Aksi ini mengangkat tema Tenda Untuk Andrie, Tandu Untuk Demokrasi. Tragedi penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan bentuk nyata upaya pembungkaman kebebasan bersuara dan kritik dalam demokrasi di Indonesia. Upaya pembungkaman ini juga menjadi potret nyata pemberangusan HAM yang terus terjadi dan bisa menimpa seluruh rakyat. Mereka mendesak Komnas HAM konsisten dan bertindak secara kongkrit dalam mengawal penganganan kasus yang menimpa Andrie Yunus ke Pengadilan Sipil serta memastikan prosesnya berjalan akurat dan akuntabel.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-4-2026

Dari hasil penyelidikan sementara, Saurlin menemukan indikasi jika orang-orang yang terlibat dalam kasus itu lebih dari empat orang. Namun, ia belum bisa membeberkan jumlahnya maupun asal instansi orang-orang tersebut. Terkait jumlah, ia hanya mengungkapkan, terdapat belasan orang yang diduga ikut serta melatari terjadinya aksi penyiraman air keras tersebut.

Pada Selasa (7/4/2026), Puspom TNI telah merampungkan penyidikan terhadap empat tersangka pelaku penyerangan, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Berkas-berkas para tersangka itu telah diserahkan dengan barang bukti yang tidak disebutkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Jika berkas-berkasnya lengkap, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

”Kami sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan berkas). Namun, kami berkeyakinan di luar empat orang ini, ada pihak lainnya, sehingga kami masih mendalami itu. Artinya, jika ada (pihak lain) berarti (kasus) ini berpeluang peradilan lain untuk dilakukan,” kata Saurlin.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan, lembaganya bekerja untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Andrie bisa dimintai pertanggungjawaban. Komnas tidak membatasi jumlah pelaku hanya empat orang sebagaimana penyidikan TNI.

Pramono pun memahami keresahan elemen masyarakat sipil soal pengungkapan kasus yang semakin kuat arahnya menuju peradilan militer. Di satu sisi, ia juga ingin menghormati proses hukum yang telah dijalankan aparat penegak hukum. Ini termasuk adanya perubahan mekanisme penyidikan yang semula dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Puspom TNI.

Poster yang dibawa perwakilan KontraS danTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) seusai bertemu Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (31/3/2026). Pertemuan ini membahas beberapa perkembangan temuan yang diperoleh Komnas HAM terkait kasus ini. Data tersebut juga dikomparasikan dengan beberapa data yang ditemukan oleh tim KontraS dan TAUD, termasuk keterlibatan 16 orang dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. KontraS dan TAUD juga mendorong Komnas HAM dalam proses advokasi terkait kasus ini, termasuk penjaminan perlindungan saksi serta pengawalan pengungkapan secara tuntas kasus ini.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
31-3-2026

”Namun, kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu (peradilan militer) hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Makanya, hari ini kita lakukan pendalaman beberapa alat bukti untuk membuka ruang. Jangan-jangan ada jalur lain yang bisa kita lakukan untuk memastikan bukan hanya empat orang (tersangka), melainkan potensi-potensi pelaku lain yang teridentifikasi bisa tetap diminta pertanggungjawabannya,” kata Pramono. 

Selain itu, Pramono menyampaikan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari TNI, pekan lalu. Pada momen itu, ia turut meminta agar Puspom TNI melakukan penyidikan dan persidangan secara transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk transparansi, ia meminta pula supaya diberi akses untuk menemui empat orang tersangka guna mengumpulkan lebih banyak informsai dan mencari titik terang atas kasus tersebut. 

”Itu yang masih kita koordinasikan. Kami mintanya hari Jumat (10/4/2026) besok. Namun, kita masih tunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI,” kata Pramono.

Tidak transparan

Fatia Maulidiyanti, perwakilan TAUD dan tim kuasa hukum Andrie, menyatakan, pelimpahan berkas tersangka dari Puspom TNI ke Oditur Militer terksesan terburu-buru dan tidak transparan. Pasalnya, tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Saksi-saksi yang diperiksa juga tak pernah diketahui.

Poster suara tuntutan pengungkapan kasus yang dibawa perwakilan KontraS, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) seusai bertemu Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (31/3/2026). Pertemuan ini membahas beberapa perkembangan temuan yang diperoleh Komnas HAM terkait kasus ini. Data tersebut juga dikomparasikan dengan beberapa data yang ditemukan oleh tim KontraS dan TAUD, termasuk keterlibatan 16 orang dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. KontraS dan TAUD juga mendorong Komnas HAM dalam proses advokasi terkait kasus ini, termasuk penjaminan perlindungan saksi serta pengawalan pengungkapan secara tuntas kasus ini.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
31-3-2026

Bahkan, lanjut Fatia, TAUD juga tidak pernah menerima informasi perihal pelimpahan berkas itu. Informasi perkembangan penyidikan sedari awal hingga akhir juga belum pernah diterima tim kuasa hukum Andrie itu. Menurut dia, mekanisme penyidikan yang sangat tertutup itu tidak berusaha memberikan keadilan bagi korban.

”Ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup, dan tidak transparan. Kita bisa menganggap bahwa ini bukan proses peradilan yang seharusnya dilakukan untuk kasus AY (Andrie Yunus) begitu,” kata Fatia.

Hingga kini, lanjut Fatia, koalisi masyarakat sipil konsisten mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen terkait kasus Andrie. Keberadaan tim itu dibutuhkan demi menyuguhkan informasi yang lebih transparan, akuntabel, serta dipertanggungjawabkan. Kondisinya semakin mendesak mengingat proses hukum yang ditempuh via peradilan militer sangat tertutup. 

Perwakilan mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara berorasi saat bersama sejumlah mahasiswa dari lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Kolektif Merapat Kita Ke Kiri (Merpati) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (6/4/2026). Aksi ini mengangkat tema Tenda Untuk Andrie, Tandu Untuk Demokrasi. Tragedi penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan bentuk nyata upaya pembungkaman kebebasan bersuara dan kritik dalam demokrasi di Indonesia. Upaya pembungkaman ini juga menjadi potret nyata pemberangusan HAM yang terus terjadi dan bisa menimpa seluruh rakyat. Mereka mendesak Komnas HAM konsisten dan bertindak secara kongkrit dalam mengawal penganganan kasus yang menimpa Andrie Yunus ke Pengadilan Sipil serta memastikan prosesnya berjalan akurat dan akuntabel.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-4-2026

Fatia meyakini, aksi penyerangan terhadap Andrie bukan tindakan iseng-iseng saja. Walaupun belum bisa memastikannya, ia menduga ada operasi yang dijalankan pihak-pihak terlatih melalui jalur komando tertentu. Dengan begitu, katanya, penyerangan dilakukan secara terstruktur. Apalagi, ada rentetan peristiwa serupa dalam waktu yang berdekatan. Untuk itu, investigasi juga tengah dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

”Kami masih mendalami, kita belum tahu apakah ini adalah operasi berantai dan lain sebagainya. Namun, yang dapat dipastikan dan harus dipastikan oleh Komnas HAM dan negara bahwa ini adalah pelanggaran HAM dan harus segera ditetapkan. Juga, harus terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta Independen supaya kita bisa melihat informasi yang seterang-terangnya, yang transparan, dan juga yang akuntabel,” kata Fatia. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI mengungkapkan, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie telah selesai dikerjakan Puspom TNI. Berkas para tersangka juga telah diserahkan dan diterima Oditur Militer. Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa guna mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

”Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan