Anggota kepolisian bisa ditugaskan ke luar struktur jika berkenaan dengan tugas dan fungsi pokoknya. Jika tak sesuai, anggota kepolisian itu harus mengundurkan diri.
17 Feb 2025 18:20 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai, penempatan perwira tinggi Polri di berbagai kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ditempatkan di berbagai jabatan itu atas permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, Senin (17/2/2025), mengatakan, sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas mencermati semua kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan Polri, termasuk penugasan anggota Polri di luar institusi. Ida mengaku memahami hal itu karena saat masih aktif berdinas di kepolisian, dia pernah menjadi pejabat Polri yang menangani penugasan khusus bagi personel Polri.
Menurut Ida, penugasan bagi personel Polri di luar institusi Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ataupun di beberapa peraturan Kapolri, semisal di Peraturan Kapolri No 4/2017. Di situ diatur bahwa anggota kepolisian bisa ditugaskan ke luar struktur jika berkenaan dengan tugas dan fungsi pokoknya. Namun, jika tidak sesuai dengan tugas pokoknya, anggota kepolisian itu harus mengundurkan diri.
”Tapi, itu pun tidak semudah itu karena tergantung dari permintaan kementerian atau lembaga masing-masing. Kementerian/lembaga, termasuk Kompolnas, bisa mengajukan permintaan anggota Polri untuk pangkat tertentu selama itu dalam tugas dan kewenangan Polri,” tutur Ida.
Bisa jadi kementerian/lembaga tersebut membutuhkan personel kepolisian yang memiliki kemampuan tertentu, semisal untuk melakukan penyelidikan atau kemampuan siber.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/16/294991cf-d913-4db9-9c28-6b3ae856feda_jpg.jpg)
Terkait dengan penempatan beberapa perwira tinggi Polri di beberapa kementerian/lembaga yang sebelumnya bukan diisi anggota Polri, Ida memastikan, hal itu merupakan permintaan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Bisa jadi kementerian/lembaga tersebut membutuhkan personel kepolisian yang memiliki kemampuan tertentu, semisal untuk melakukan penyelidikan atau kemampuan siber.
Ida memberikan contoh, permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital kemungkinan terkait penanganan persoalan judi daring. Dengan demikian, untuk mempercepat penanganannya, mereka kemungkinan membutuhkan personel kepolisian yang memiliki kompetensi tertentu, seperti terkait dengan penyidikan dan siber.
”Apakah itu selalu dari Polri? Tentu tidak. Tapi, mungkin saat ini kebutuhannya adalah dibutuhkan personel Polri yang mungkin dipandang lebih cepat dan bisa terkoneksi dengan kepolisian. Kebijakan itu dilakukan karena situasi dan kondisi yang dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Ida.
Ida menepis adanya penumpukan perwira menengah atau perwira tinggi di tubuh institusi kepolisian. Sebab, personel kepolisian yang ditugaskan di luar struktur Polri tidak hanya perwira tinggi, tetapi juga personel bintara. ”Apakah itu melanggar aturan? Saya pikir itu sesuai aturan,” kata Ida.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/16/f1f957f65021a5f7bb6fa8047385f463-cropped_image.png)
Baru-baru ini Kapolri menaikkan pangkat 22 perwira tinggi Polri. Kenaikan pangkat itu diberikan karena terkait dengan jabatan baru yang mereka emban, yang mana sebagian besar ditugaskan di luar struktur Polri.
Beberapa penugasan di luar Polri tersebut, antara lain, di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpandangan, selama pemerintahan Presiden Jokowi dan kini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penempatan perwira Polri dan TNI ke jabatan sipil semakin banyak. ”Untuk polisi, sepantasnya hal itu tidak perlu dilakukan karena organisasi Polri masih membutuhkan mereka,” ujarnya.
Bagi institusi kepolisian, penempatan semacam itu dinilai akan melemahkan profesionalisme anggota Polri. Sebab, dalam berkarier, mereka akan lebih berorientasi untuk mengejar jabatan sipil, bukan fokus untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai tugas pokok dan fungsinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/21/3f4ba9485a308dcd90c3064f667f6c81-1000007196.jpg)
Dampak lainnya adalah sistem merit di birokrasi sipil akan terganggu. Para birokrat yang berkinerja baik dan sudah lama berkarier di birokrasi menjadi tidak mendapatkan ruang sampai ke puncak.
”Akibatnya, mereka menjadi malas untuk bekerja karena jabatan mereka diambil. Ini mirip seperti Dwifungsi ABRI di masa Orba. Jadi, sebaiknya cukup melakukan penempatan personel TNI-Polri karena sekarang sudah banyak overlap,” kata Al Araf.
Menurut Al Araf, penempatan itu tidak terkait dengan penumpukan perwira menengah di kepolisian. Kalaupun terjadi penumpukan perwira, semestinya solusinya bukan dengan menyebar anggota kepolisian untuk menduduki jabatan-jabatan di kementerian/lembaga. Jika memang ada personel kepolisian yang ditugaskan untuk menduduki jabatan tersebut, semestinya yang bersangkutan mengambil pensiun dini atau mundur dari dinas kepolisian.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono