Komunitas musik terbelah, terutama antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, terkait regulasi royalti. Perlu pendekatan holistik menyelesaikan masalah ini.
04 Apr 2025 11:59 WIB · Opini
Komunitas musik Indonesia tengah menghadapi polarisasi yang meruncing terkait regulasi royalti (performing rights). Hal itu memicu terbentuknya dua kelompok utama dengan kepentingan berbeda. Di satu sisi, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), didirikan oleh Ahmad Dhani dan Piyu pada Juli 2023, memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta lagu. Di sisi lain, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diinisiasi oleh Ariel, Armand Maulana, dan sejumlah musisi lainnya mengadvokasi kepentingan pelaku pertunjukan (penyanyi).
Konflik ini semakin memanas setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2025 menyatakan penyanyi Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu ”Bilang Saja”, Ari Bias. Putusan ini dianggap VISI sebagai ancaman terhadap kebebasan musisi dalam membawakan lagu ciptaan orang lain, sementara AKSI melihatnya sebagai langkah maju dalam melindungi hak pencipta lagu.
Regulasi yang menjadi akar permasalahan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur performing rights sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengontrol penggunaan karya dalam pertunjukan publik. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebuah lembaga yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta.
Namun, implementasi regulasi ini dinilai tidak konsisten dan kurang transparan, memicu ketidakpuasan di kalangan pelaku industri. Banyak pihak mengkritik LMKN atas ketidakjelasan dalam distribusi royalti. Piyu, misalnya, mengklaim hanya menerima Rp 300.000 per tahun dari royalti musiknya. Kritik ini mendorong AKSI untuk mengusulkan solusi alternatif berupa Digital Direct License (DDL), sistem lisensi langsung yang memungkinkan pencipta lagu mengatur royalti secara mandiri tanpa bergantung pada lembaga perantara.
Di sisi lain, VISI mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Maret 2025 dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel, Armand Maulana, dan Rossa. Mereka menuntut revisi terhadap lima pasal dalam UU tersebut.
Salah satu poin utama gugatan adalah permintaan agar penggunaan komersial lagu dalam pertunjukan tidak lagi memerlukan izin dari pencipta asalkan royalti dibayarkan kepada lembaga yang ditentukan. VISI juga meminta fleksibilitas dalam waktu pembayaran royalti dan opsi untuk memungut royalti secara nonkolektif. Tuntutan ini bertujuan mengurangi beban administratif bagi pelaku pertunjukan, yang selama ini dianggap terlalu membatasi ruang gerak kreatif musisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/13/135917bc8c417049c03ce424db8f5777-20250213_Opini_Pram_Musik_dan_Lembaran_Partitur_Budaya_yang_Hilang.jpg)
Harus diakui, kasus Agnez Mo dan Ari Bias menjadi titik balik dalam konflik ini. Kasus itu menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sekaligus memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap industri musik. Putusan pengadilan memenangkan Ari Bias dianggap sebagai preseden bagi penegakan performing rights secara lebih ketat.
Namun, hal ini juga memicu kekhawatiran di kalangan musisi yang kerap membawakan lagu ciptaan orang lain, khawatir akan menghadapi tuntutan hukum serupa di masa mendatang. Kekhawatiran ini mendorong mereka untuk bergabung dalam VISI dan mengajukan gugatan ke MK, dengan harapan dapat menciptakan regulasi lebih seimbang antara kepentingan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.
Jika dibaca lebih cermat, polarisasi ini tidak hanya akan berdampak pada musisi besar, tetapi juga pada pelaku pertunjukan skala kecil, seperti musisi tradisi, kafe, dan musisi di acara komersial skala kecil. Meskipun sebagian musisi kelas menengah ke bawah mengaku tidak terlalu terdampak, ketidakpastian regulasi berpotensi menghambat aktivitas mereka dalam jangka panjang.
Regulasi harus mampu melindungi hak ekonomi pencipta lagu tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi pelaku pertunjukan.
Bagi musisi tradisi, kafe, serta musisi jalanan, masalah royalti masih dianggap sekunder bila dibandingkan dengan persoalan utama seperti ketiadaan standar atau ukuran penghasilan jelas untuk kelompok mereka (kategori musisi di luar arus utama). Hal ini menunjukkan bahwa konflik royalti performing rights belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan yang dihadapi oleh seluruh lapisan pelaku industri musik Tanah Air.
Perbandingan antara model lisensi LMKN dan DDL menjadi salah satu aspek krusial dalam konflik ini. LMKN, sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah, dianggap VISI perlu dipertahankan dengan perbaikan sistem distribusi royalti lebih transparan. Sementara itu, AKSI mendorong adopsi DDL sebagai solusi inovatif untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi dalam pembayaran royalti.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/29/58178a98-6f79-4f5a-b87c-7079b5fb7ef3_jpg.jpg)
Hybrid license sejatinya memungkinkan pencipta lagu memilih antara lisensi kolektif melalui LMKN atau lisensi langsung melalui DDL, bergantung pada preferensi masing-masing. Akan tetapi, implementasi DDL memerlukan infrastruktur digital memadai, dan ini menjadi masalah bagi pencipta lagu yang kurang familier dengan teknologi.
Problematika yang melingkupi LMKN juga tak kalah pelik. Lembaga ini dinilai gagal menjalankan fungsi distribusi royalti secara adil dan transparan. Ketidakjelasan dalam laporan penggunaan dana royalti menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan pencipta lagu. Kritik ini didukung oleh sejumlah kasus sebelumnya, seperti larangan Once Mekel membawakan lagu Dewa (2023) serta sengketa antara Rieka Roslan dan The Groove (2022). Beberapa kasus menjadi bukti bahwa sistem yang ada selama ini belum mampu memberikan perlindungan memadai bagi pencipta lagu, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku pertunjukan musik.
Implikasi hukum dan ekonomi dari konflik ini sangat signifikan bagi industri musik Indonesia. Jika gugatan VISI dikabulkan oleh MK, pencipta lagu akan kehilangan kontrol atas penggunaan karya mereka, sedangkan pelaku pertunjukan akan memperoleh kepastian hukum lebih baik. Sebaliknya, keberhasilan implementasi DDL dapat meningkatkan pendapatan pencipta lagu, tetapi berisiko memfragmentasi sistem lisensi dan menciptakan kompleksitas baru bagi pelaku industri. Oleh karena itu, diperlukan dialog multipihak melibatkan pencipta lagu, pelaku pertunjukan, pemerintah, dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan berimbang dan berkelanjutan.
Keputusan MK dalam menanggapi gugatan VISI akan menjadi penentu arah kebijakan hak cipta di Indonesia ke depan. Regulasi harus mampu melindungi hak ekonomi pencipta lagu tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi pelaku pertunjukan. Idealnya, sinergi antara LMKN, DDL, dan revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi jangka panjang yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri musik nasional, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Konflik royalti performing rights hari ini mencerminkan dinamika industri musik Indonesia yang sedang bertransformasi. Polaritas yang terjadi menunjukkan perlunya pendekatan holistik dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Hanya melalui kerja sama dan komitmen bersama, industri musik Indonesia dapat mencapai keseimbangan yang adil dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya salah satu di antaranya. Semoga demikian.
Aris Setiawan, Etnomusikolog, Pengajar di ISI Surakarta
Penulis:
Aris SetiawanEditor:
Johanes Waskita Utama