Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi emas bulion, antara lain: kenali dan pahami instrumen bulion.
06 Sep 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Nilai emas yang terus melambung tidak menyurutkan minat publik berbondong-bondong membeli emas untuk investasi. Emas disebut sebagai safe haven bukan tanpa alasan, melainkan karena karakteristiknya yang dianggap aman untuk dimiliki ketika pasar sedang bergejolak. Saat ini, emas marak dijadikan sebagai instrumen investasi bagi masyarakat dengan harga yang terus meningkat dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Indonesia tercatat sebagai produsen emas terbesar ke-8 di dunia pada 2023 (USGS, 2024). Menurut data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki sumber daya emas hingga 16,4 miliar ton pada 2023 yang didukung dengan cadangan emas sebesar 3,8 miliar ton pada tahun yang sama.
Sebagai respons atas potensi tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong lahirnya kegiatan usaha bulion di Indonesia. Undang-undang ini sebagai fasilitas yang menjembatani pengelolaan logam mulia dari sektor pertambangan hingga pemanfaatannya dalam sistem keuangan dan ekonomi nasional.
Secara umum, bulion didefinisikan sebagai rangkaian aktivitas terkait logam mulia, terutama emas dan perak, mulai dari proses hulu atau penambangan hingga digunakan oleh masyarakat luas (hilir).
Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK tersebut, OJK kemudian menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Ketentuan ini sebagai bentuk kelanjutan dari mandat UU P2SK. UU P2SK mengatur perluasan cakupan sektor keuangan nasional, termasuk kegiatan usaha bulion.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/24/594d9715-2ee1-47c3-be89-184762c01488.jpg)
Kegiatan usaha bulion dalam POJK No 17/2024 didefinisikan sebagai layanan yang diselenggarakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) berkaitan dengan logam mulia, khususnya emas. Layanan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, serta bentuk usaha lain yang berhubungan dengan emas. Adapun logam mulia yang dapat diperjualbelikan harus memiliki tingkat kemurnian minimum 99,9 persen kandungan aurum (Au).
Awal mula kegiatan usaha bulion di Indonesia ditandai dengan peresmian PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai LJK penyelenggara layanan bulion oleh Presiden Republik Indonesia pada Februari 2025.
PT Pegadaian diberi mandat untuk menjalankan empat jenis layanan kegiatan usaha bulion, yaitu simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Sementara BSI mengelola dua kegiatan usaha bulion, yakni perdagangan dan penitipan emas.
Pada peresmian tersebut, ekosistem bulion ditargetkan dapat menyumbang hingga Rp 245 triliun dan menciptakan hampir dua juta lapangan pekerjaan baru. Bulion diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Pertama, mendorong peningkatan inklusi keuangan.
Melalui kemudahan akses yang ditawarkan, masyarakat dari berbagai kalangan dan latar belakang dapat mulai bertransaksi emas, khususnya dalam bentuk digital yang menawarkan kepemilikan emas mulai dari 0,01 gram. Dengan begitu, masyarakat kecil yang dulu memiliki akses terbatas terhadap kepemilikan emas fisik saat ini dapat dengan mudah terfasilitasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/15/155f008075e481f608c328a31d238712-IMG_2420.JPG)
Kedua, penurunan ketergantungan terhadap impor emas. Melalui ekosistem bulion, emas lokal yang diperoleh dan diolah oleh petambang dapat dimanfaatkan secara langsung dalam rantai industri emas oleh perusahaan manufaktur hingga pedagang emas ritel. Hal ini selanjutnya dapat menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor emas dan mengoptimalisasi hilirasi emas Indonesia.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penurunan ketergantungan Indonesia terhadap impor emas selanjutnya dapat menghemat devisa negara. Emas juga dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif bagi negara dan disimpan dalam sistem keuangan formal seperti simpanan emas dan instruman pembiayaan nasional sebagai cadangan devisa. Dengan demikian, pada akhirnya akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia, mendorong pertumbuhan pendapatan domestik bruto (PDB), dan memperkuat stabilitas moneter.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi emas bulion, antara lain: kenali dan pahami instrumen bulion. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa bentuk instrumen berbasis emas yang diatur dalam POJK Bulion.
Pertama, simpanan emas, terdiri dari tabungan dan deposito emas. Masyarakat dapat membuat akun simpanan emas melalui aplikasi ataupun datang langsung ke LJK Penyelenggaran Bulion. Dengan kemudahan yang ditawarkannya, masyarakat dapat memiliki tabungan emas digital mulai dari Rp 10.000 tanpa khawatir dengan tempat penyimpanan emas.
Untuk produk deposito emas, nasabah juga akan mendapatkan bunga atau imbal hasil atas simpanan emasnya. Ke depan, simpanan emas juga diharapkan bisa menerima emas fisik milik masyarakat.
Kedua, penitipan emas, diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki emas fisik tetapi terbatas tempat penyimpanannya. Konsepnya sama seperti safe deposit box, tetapi dikhususkan untuk bulion dengan keamanan yang disesuaikan dengan standar internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/22/9cdc8ad5-d467-49b5-870e-2759d7733d7c_jpg.jpg)
Nasabah hanya perlu membayarkan sejumlah uang atas biaya penitipan emasnya. Emas yang dititipkan tidak akan disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan dan perdagangan emas (allocated account). Layanan penitipan emas juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki cadangan emas ekstra dan ingin menyimpannya di tempat yang aman.
Ketiga, perdagangan emas, dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke LJK Bulion. Transaksi jual atau beli emas dalam POJK Bulion diatur dengan gramasi minimum sebesar 500 gram per transaksi.
Selain perdagangan fisik, instrumen keuangan dengan underlying berupa emas yang dijualbelikan di bursa, baik bursa efek maupun komoditas, juga termasuk ke dalam perdagangan emas.
Keempat, pembiayaan emas. Nasabah korporasi seperti perusahaan perhiasan atau pedagang emas ritel yang mengalami keterbatasan stok emas dan membutuhkan emas dalam waktu cepat dapat mengajukan pembiayaan emas di dalam negeri tanpa harus melakukan impor emas.
Kelima, cek pergerakan harga emas. Sebelum melakukan transaksi, alangkah baiknya mengetahui pergerakan dan posisi harga emas di satu hari. Harga emas dalam rupiah dapat dengan mudah dicek melalui situs web www.logammulia.com. Selanjutnya, perlu untuk membandingkan harga jual dan beli emas agar mendapat harga terbaik.
Keenam, pastikan legalitas lembaga dan emas yang ditransaksikan. Apabila bertransaksi melalui LJK, pastikan bahwa LJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK, seperti PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Selanjutnya, cek keaslian dan sertifikasi emas ketika melakukan transaksi bulion dari perdagangan hingga pencetakan fisik emas.
Ketujuh, menerapkan prinsip kehati-hatian dan waspada dalam bertransaksi. Hanya gunakan aplikasi resmi dalam bertransaksi dan memantau pergerakan saldo. Jangan membagikan username, password, dan kode OTP kepada orang lain untuk menghindari risiko pencurian data dan saldo emas digital.
Semakin cepat memulai investasi emas atau terlibat dalam transaksi bulion, semakin besar pula peluang keuntungan yang bisa diraih. Data menunjukkan, dalam jangka panjang, harga emas dalam tren yang terus menanjak. Bahkan, dalam satu dekade terakhir, kenaikannya mencapai lebih dari 250 persen (Logam Mulia, 2025).
Hal ini menjadikan emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan, tak hanya karena nilainya yang cenderung stabil dan dapat digunakan sebagi lindung nilai (hedging), tetapi juga karena kemampuannya menghadapi gejolak ekonomi dan inflasi.
Ulis Fajar Choirotun Hisan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis:
Ulis Fajar Choirotun HisanEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar