Kasus Andrie Yunus diharapkan tak diadili di peradilan militer yang sering kali hanya menguak pelaku lapangan, sementara auktor intelektualis tidak tersentuh.
16 Apr 2026 20:04 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan motif ”dendam pribadi” yang dimunculkan dalam berkas berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus di peradilan militer. Kontras menilai narasi dendam pribadi tersebut berpotensi menjadi upaya untuk memutus rantai komando dan melindungi auktor intelektualis di balik serangan yang diduga kuat dilakukan secara terorganisasi.
Anggota Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengatakan, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan tim advokasi, ditemukan fakta bahwa pelaku penyerangan berjumlah lebih dari empat orang. Temuan ini bertolak belakang dengan keterangan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) yang selama ini hanya menyebutkan empat pelaku tanpa membukanya secara transparan kepada publik.
”Muncul pertanyaan baru, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam atau sakit hati harus dilakukan dengan cara sesistematis dan seorganisir itu?” ujar Yahya saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kamis pagi, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, motif empat tersangka prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebatas dendam pribadi.
Ia mengatakan, pihaknya belum menemukan motif penyiraman air keras terhadap Andrie. Namun berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV dari lokasi kejadian, menunjukkan bahwa serangan tersebut dilakukan secara teroganisasi dengan pelaku lebih dari empat orang. Tak hanya pelaku di lapangan, auktor intelektualis atau otak dari penyiraman tersebut harus diungkap.
Menurut dia, sulit diterima nalar jika tindakan yang begitu rapi hanya didasari oleh kehendak pribadi tanpa adanya koordinasi yang sistematis. ”Tidak mungkin peristiwa Andri dapat terjadi sedemikian rupa tanpa ada perencanaan dan komunikasi yang sangat terorganisir,” tegasnya.
Kontras mengkhawatirkan munculnya motif dendam pribadi merupakan strategi hukum untuk melokalisasi kesalahan hanya pada pelaku di tingkat lapangan. Pengalaman Kontras dalam memantau peradilan militer menunjukkan pola serupa, di mana proses hukum sering kali berhenti pada aktor lapangan tanpa menyentuh pelaku utama atau otak di balik kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, Yahya mendesak pihak Puspom maupun kepolisian untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Ia menilai mekanisme peradilan militer yang cenderung tertutup menyulitkan publik untuk memantau sejauh mana proses pemeriksaan dilakukan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/04/12/0c390efe-93ea-40f4-9f9e-f9dcb47c7cd4_jpg.jpg)
Keterbatasan sumber daya tim investigasi sipil tidak seharusnya menjadi penghalang untuk mengungkap kebenaran materiil. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut guna mengungkap siapa sebenarnya auktor intelektualis yang menggerakkan serangan tersebut.
”Aktor-aktor lain, termasuk aktor otak dari pelaku ini, seharusnya bisa diungkap. Jangan sampai peradilan militer kembali memutus mata rantai pertanggungjawaban komando,” pungkas Yahya.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, pada Kamis siang, mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan kesimpulan atas proses persidangan uji materi sejumlah norma di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Setelah melewati sembilan kali sidang, perkara yang teregister dengan nomor 173/PUU-XXIII/2025 tersebut sudah mendekati akhir. Para pemohon uji materi tinggal menunggu MK untuk memutus perkara tersebut. Andrie Yunus menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/16/d954a4c5f660740162107977ebbdbfa0-20260416RZF05y.JPG)
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 74 UU TNI terkait aturan peralihan terhadap pemberlakuan Pasal 65. Pasal 65 mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum dan kekuasaan peradilan militer jika melakukan tindak pidana militer.
Ardi Manto dari Imparsial mengatakan, salah satu tujuan uji materi UU TNI adalah untuk memastikan tidak ada lagi prajurit TNI atau militer yang melakukan kejahatan, tetapi bebas dari hukuman karena masih berlakunya sistem peradilan militer.
Para pemohon uji materi mendorong Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang terkait dengan diperbolehkannya peradilan militer mengadili kasus pidana umum yang dilakukan oleh prajurit.
Apalagi, selama lebih dari dua dekade ini, negeri ini masih menggunakan aturan peralihan (Pasal 74) yang seharusnya sudah lama dikesampingkan. Padahal, pemerintah dan DPR seharusnya menindaklanjuti hal itu dengan membuat kebijakan reformatif mengenai peradilan militer.
”Itu agar kasus-kasus seperti kasus Andrie Yunus dapat memperoleh keadilan secara substansial. Mereka yang terlibat, baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya diproses seluruhnya melalui peradilan yang akuntabel dan transparan,” ujar Ardi Manto.
Selain itu, uji materi UU TNI diajukan dengan tujuan agar di masa mendatang tidak ada lagi keterlibatan atau campur tangan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil. Saat ini, militer terlibat terlalu jauh dalam berbagai urusan sipil sehingga mirip dengan masa dwifungsi militer/ABRI.
Selain itu, uji materi diajukan agar pemerintah dalam mengambil kebijakan mengerahkan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) melibatkan DPR sebagai wujud supremasi sipil. Di dalam UU TNI terbaru, peran DPR dalam pengerahan militer untuk OMSP dinafikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/14/dc69a4f83e8ae21a03a76a9f25339b25-33121.jpg)
Saat ini, MK juga tengah menangani pengujian konstitusionalitas sejumlah norma di dalam UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer. Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Lenny Damanik adalah ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang yang baru berusia 15 tahun, korban tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Sertu Reza Pahlevi pada 24 Mei 2024. Ketika itu, Reza sedang mengamankan tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan. Lenny membuat laporan ke Denpom I/5 BB Medan karena kematian anaknya melibatkan anggota TNI sesuai anjuran dari Polsek Sunggal.
Reza diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan dan dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta restitusi kepada Lenny sebesar Rp 12.777.100. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 12.777.100, yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Sementara Eva Meliani menjadi pemohon dalam perkara pengujian UU Pengadilan Militer karena ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri (Elparida), anak (Sudi Investi Pasaribu), dan cucu Rico (Louin Situngkir), tewas akibat pembunuhan berencana dengan cara pembakaran rumah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/14/d87f34cf-63ac-48a3-8ee4-ccbb8d9e3b30_jpg.jpg)
Peristiwa diduga karena Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Polisi dalam pernyataan awal mengungkap bahwa peristiwa itu merupakan kebakaran murni, tetapi Komite Keselamatan Jurnalis mengungkap bahwa kebakaran itu disengaja dan melibatkan TNI. Polres kemudian menetapkan tiga warga sipil menjadi tersangka, yang salah satunya merupakan tangan kanan oknum TNI tersebut.
Saat peristiwa itu dilaporkan ke Puspomad pada 12 Juli 2024 dan atas arahan Puspomad kemudian dilaporkan ke Pomdam I/BB pada 18 Juli 2024. Namun, Pomdam tidak segera melakukan langkah-langkah penyidikan yang signifikan meskipun Eva menyerahkan berbagai alat bukti. Sementara itu, terdakwa warga sipil sudah dihukum seumur hidup.
Perkara ini sudah disidangkan tujuh kali. MK masih akan menggelar sidang untuk mendengarkan saksi dari pemohon dan ahli dari pemerintah pada 28 April mendatang.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul