Semoga Pemerintah Indonesia masih memiliki niat baik untuk meninjau kembali keputusan segera bergabung ke dalam BoP Trump.
28 Jan 2026 14:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Bukan Donald Trump kalau tidak bikin heboh dunia. Ketika dunia bertanya-tanya apa yang akan dilakukan Presiden Amerika Serikat itu di Timur Tengah, khususnya terhadap Iran, atau terhadap perang Rusia-Ukraina, atau di Pasifik dalam perseteruannya dengan China atas masalah Taiwan, Trump malah menginvasi Venezuela dan menculik Presiden Nicolas Maduro. Dia juga memutuskan untuk mencaplok Greenland yang menggoyahkan keutuhan NATO.
Ujug-ujug di sela-sela World Economic Forum di Davos, Swiss, 22 Januari 2026, secara resmi Trump meluncurkan pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP).
BoP pada awalnya diusulkan sebagai bagian dari rencananya untuk mengakhiri perang Israel-Hamas dan mengelola pemulihan tata kelola Gaza. Akan tetapi, kini piagamnya mencakup penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian global. Tidak kurang 19 negara dari 36 negara yang diundang (di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Jordania, Maroko, Pakistan, Turki, dan Indonesia) telah menandatangani piagam (White House, 22/1/2026). Meskipun negara-negara penandatangan memiliki alasan masing-masing, tidak berarti BoP lepas dari kontroversi.
Meskipun Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025 telah mendukung (endorse) rencana perdamaian 20 poin untuk Gaza, BoP ini tidak lepas dari kontroversi. Pertama, banyak pihak melihatnya sebagai saingan atau melampaui peran PBB dalam menjaga perdamaian, terutama model pendanaannya dan kepemimpinan Trump yang dominan. Kedua, dewan jelas memusatkan kekuasaan pada Trump dan memberikan otoritas berlebihan kepada Washington dalam diplomasi internasional. Ketiga, BoP awalnya bertujuan untuk rekonstruksi Gaza pascakonflik akan berpotensi menangani berbagai konflik lain.
Data Uppsala Conflict Data Program 2025 mencatat 56-61 konflik bersenjata aktif berbasis negara masih berlangsung (tertinggi pasca-Perang Dunia II), yang jika ditambah pergolakan (insurgency) jumlahnya mencapai 100 kasus.
Negara-negara dalam menyikapi BoP terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, mitra Timur Tengah (misalnya Arab Saudi, UEA, Mesir, dan Qatar) yang menilai dewan sebagai cara menstabilkan Gaza tanpa Hamas dan tanpa perwalian penuh PBB; negara-negara Global Selatan (India, Pakistan, dan Indonesia) yang melihatnya sebagai platform diplomasi paralel, bukan khusus untuk Gaza; serta sejumlah negara Afrika dan Asia yang tertarik dengan akses pendanaan dan peran rekonstruksi. Sebagian besar negara tersebut berpartisipasi atas pertimbangan pragmatis dan bukan ideologis.
Kedua, kelompok Barat, utamanya Uni Eropa (UE) dan tradisionalis PBB jelas sudah terpecah, mulai yang menolak dan yang ragu-ragu atau berhati-hati. Inggris dan Norwegia (non-UE) dan anggota UE (Prancis, Norwegia, Swedia, Spanyol, dan Slovenia) secara tegas sudah menolak; Jerman yang skeptis dan ragu lebih mengutamakan PBB; serta Kanada dan Jepang yang masih mempelajari. Kekhawatiran mereka, BoP dapat melemahkan otoritas PBB dan menormalisasi model ”bayar untuk berpartisipasi” (pay to participate). Sementara Israel mendukung dengan hati-hati, terutama terkait isu keamanan tanpa pasukan penjaga perdamaian PBB; Otoritas Palestina merasa tidak nyaman karena tidak terlibat langsung; dan Hamas melihatnya sebagai alat untuk menyingkirkan mereka dari pemerintahan Gaza.
Para pemimpin negara lain (di antaranya Australia, Selandia Baru, Brasil, Siprus, Italia, dan Vietnam) bersikap wait and see karena khawatir terganggunya mekanisme PBB. PM Australia Anthony Albanese, misalnya, mengatakan bahwa negaranya akan ”dengan hormat mempertimbangkan” undangan tersebut, tetapi perlu waktu untuk mempelajari detailnya (ABC, 22/1/2026). Sementara juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, tegas menyatakan, ”China selalu berkomitmen pada multilateralisme sejati dan akan menjaga sistem internasional dengan PBB sebagai pilar utamanya”.
Menurut ABC pula, Gershon Baskin, aktivis perdamaian Israel, mengatakan, ”Dunia harus melihat siapa yang bergabung dan apakah mekanisme tersebut dapat efektif. Kekhawatiran utama adalah apabila Trump sebagai kepala BoP dapat memveto apa pun tanpa dipandu oleh hukum internasional. Hal ini sangat berbahaya karena akan membongkar struktur hubungan antarnegara pasca-akhir Perang Dunia II.”
Yang menarik, di kalangan Pemerintah AS sendiri belum ada keputusan terpadu mengenai BoP ini. Reaksi di Kongres sebagian besar mencerminkan perpecahan partisan dan kelembagaan yang luas mengenai kebijakan luar negeri Trump. Partai Republik tetap memproyeksikan pengaruh dan kepemimpinan AS dalam urusan global meskipun sejumlah anggotanya khawatir tentang biaya atau dampak diplomatiknya.
Partai Demokrat bersikap skeptis atau kritis, bukan hanya terhadap BoP, tetapi juga terhadap rencana perdamaian Trump yang lebih luas. Inisiatif ini dinilai kurang memiliki legitimasi multilateral yang sejati, gagal melibatkan Palestina dalam pengambilan keputusan, dan berpotensi merusak lembaga-lembaga internasional yang ada.
Senator Elizabeth Warren dari awal mengkritik ”rencana perdamaian” Trump hanyalah formalitas untuk aneksasi dan tidak menawarkan peluang bagi negara Palestina yang sesungguhnya. Merilis rencana tanpa bernegosiasi dengan Palestina bukanlah diplomasi, melainkan tipu daya (Sham) (jstreet.org, 25/1/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/5da56d909ca14e8111bb6a10da982b32-20250821_Opini_Pendudukan_Penuh_Israel_atas_Gaza.jpg)
Donald Trump telah lama sangat vokal terhadap Dewan Keamanan PBB karena organisasi tersebut dinilai tidak memenuhi potensi penuhnya dan kini mencoba membangun BoP untuk menyainginya. Hal ini adalah model alternatif baru Dewan Keamanan PBB, sementara lainnya mengatakan ini adalah perebutan kekuasaan oleh Trump untuk merebut sebagian wewenang negara anggota lainnya.
Itu sebabnya, Maya Ungar dari International Crisis Group mengatakan bahwa hal itu memberi Trump kekuasaan untuk memiliki hak veto sepihak atas setiap keputusan yang dibuatnya. Menariknya ”…dimana Trump meminta negara-negara untuk membayar keanggotaan, namun tidak mengubah apa pun tentang kekuasaan yang mereka miliki”, karena keputusan dibuat berdasarkan suara mayoritas, tetapi dapat diveto oleh ketua (ABC News). Dari awal BoP memang dirancang untuk bertindak sebagai platform khusus untuk diplomasi paralel dan transaksional Trump dan menjadi badan yang lebih luas, sukarela, dan eksklusif di luar kerangka kerja PBB.
Sebagai platform diplomasi paralel, fitur utama BoP memperlihatkan bahwa struktur organisasi, model pendanaan, lingkup operasional, dan pengambilan keputusan memang sangat berbeda dengan PBB. Di bawah kepemimpinan Trump, dewan ini akan bekerja sama dengan coalition of the willing bentukan AS dan Inggris, sebuah koalisi longgar non-PBB untuk isu-isu spesifik seperti perang, yang melibatkan 35 hingga 60 negara, termasuk Argentina, Hongaria, Vietnam, Maroko, dan Belarus. BoP berfungsi berdasarkan transaksi pay to participate, negara-negara diminta untuk menyumbang 1 miliar dolar AS sebagai anggota tetap.
Meskipun awalnya berfokus pada rencana perdamaian Gaza (demiliterisasi, rekonstruksi, dan tata kelola), piagam tersebut memungkinkan perluasan lingkup mandatnya ke konflik global lainnya, seperti Ukraina. Sampai saat ini Kongres AS, yang memiliki wewenang anggaran dan pengawasan atas inisiatif internasional AS, belum mengesahkan resolusi khusus apa pun yang secara spesifik menyetujui atau mendanai BoP; reaksi sebagian besar masih berupa pernyataan publik, diskusi komite, dan komentar.
Karena kontroversi di sekitar BoP dan kaitannya dengan diplomasi multilateral klasik inilah, analis The Guardian, Julian Borger, dalam siniarnya menyatakan, ”Dewan Perdamaian Trump adalah pengadilan imperial (imperial court) yang sama sekali berbeda dari apa yang diusulkan. Klub global Presiden AS ini didukung oleh Dewan Keamanan berdasarkan dokumen palsu (fake prospectus) dan tampaknya bertujuan untuk menggantikan PBB. Seperti banyak penjudi (gambler) mencoba berbisnis dengan Trump di masa lalu, PBB mendapati dirinya menjadi korban tipu daya klasik, mengira mereka membeli sesuatu, tetapi malah mendapatkan hal yang sangat berbeda (The Guardian, 20/1/2026).
Dari awal tampaknya sudah terjadi ”salah tafsir” pihak Indonesia dalam menyikapi pembentukan BoP dan alasan masuknya Indonesia menjadi anggota senantiasa normatif. Bergabungnya Indonesia secara langsung di Davos dikatakan mencerminkan komitmen kuat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia dan mendorong penyelesaian damai konflik internasional, sejalan dengan UUD 1945 (Setneg, 22/1/2026). Padahal, sejumlah mitra strategis AS, seperti Jepang, Jerman, Italia, dan Brasil, yang konstitusinya juga menetapkan komitmen pada perdamaian dunia, masih bersikap hati-hati terhadap BoP.
Bahkan, menurut Menlu Soegiono, pembentukan BoP merupakan langkah konkret untuk membantu penyelesaian konflik Gaza dan Palestina (Kumparan, 23/1/2026). Padahal, dalam piagamnya tidak disebut sama sekali kata ”Gaza” atau ”Palestina”. Piagam hanya menyatakan bahwa BoP ”an international organization that seeks to promote stability, restore dependable and lawful governance, and secure enduring peace in areas affected or threatened by conflict”. Artinya, semua wilayah konflik di dunia merupakan ranah yang ditangani BoP.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kewajiban menyetor 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,9 triliun) bagi negara yang menjadi anggota tetap, sementara penggunaan dana tetap itu tidak diatur dalam piagam. Dengan kekuasaan ketua (Trump) yang memiliki hak veto, sesuai Pasal 4 (1), apalagi Bab V menetapkan bahwa pendanaan BoP berasal dari ”voluntary funding from member states, other states, organizations, or other source”, maka status dana tetap itu semakin tidak jelas. Belum lagi apabila Trump ”berhalangan tetap” dan/atau tidak lagi menjadi presiden.
Memang, untungnya, masih ada klausul bahwa BoP harus sesuai (memerlukan persetujuan) dengan aturan hukum yang berlaku di negara masing-masing dan partisipasinya harus mendapatkan persetujuan otoritas berwenang (Pasal 2 Ayat 2b). Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Ayat 2c, negara yang ingin menjadi anggota tetap masih diberi kesempatan satu tahun untuk membayar tunai (cash) sejak piagam BoP berlaku.
Artinya, mengingat uang negara hampir Rp 17 triliun itu sangat besar, Pemerintah Indonesia masih punya waktu untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan tetapnya dalam BoP. Berdasarkan Scale of Assessment 2025/2026, iuran Indonesia ke PBB adalah 0,6 persen dari anggaran reguler sebesar 3,5 miliar atau sekitar 20 juta dolar AS (Rp 390 miliar). Selama ini Indonesia telah ”diuntungkan” mengingat kerja sama dengan PBB, di luar iuran kepada badan-badan PBB lainnya, telah melampaui jumlah iuran yang dibayarkan, dan selama ini Indonesia dikenal sebagai ”anak baik” PBB, yang tidak pernah menunggak.
Singkatnya, mudah-mudahan Pemerintah Indonesia masih memiliki niat baik untuk meninjau kembali keputusan segera bergabung ke dalam BoP Trump karena terlalu banyak pekerjaan rumah lain yang perlu lebih diprioritaskan. Anak gaul biasanya bilang, ”mau ke mana sih buru-buru”.
Dian Wirengjurit, Analis Geopolitik Institut Peradaban
Penulis:
Dian WirengjuritEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti