Koperasi tidak dilahirkan oleh negara, ia dilahirkan oleh kepercayaan rakyat. Maka tugas negara dan teknokrat hanya satu: jangan rusak kepercayaan itu.
22 Jul 2025 08:00 WIB · Artikel Opini
Pada 21 Juli 2025, Desa Bentangan, Klaten, memulai babak baru dengan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini dibangun sebagai upaya penguatan institusi ekonomi lokal, dengan struktur partisipatif yang menempatkan warga desa sebagai subyek utama pembangunan.
Di tengah disparitas antarwilayah dan lemahnya distribusi manfaat pertumbuhan, KDMP ini diharapkan menjadi bentuk nyata dari prinsip scaffolded institution, lembaga yang tumbuh dari bawah, menopang dirinya sendiri, dan menyesuaikan dengan konteks sosial setempat.
KDMP lahir bukan dari ruang rapat-rapat kementerian semata, melainkan dari frustrasi lama terhadap stagnasi ekonomi desa yang kian struktural. Koperasi ini disebut-sebut sebagai wadah ekonomi gotong royong yang akan mengangkat kemandirian desa dari kubangan ketergantungan birokrasi dan pasar yang tidak adil.
Akan tetapi, gagasan besar ini tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran. Ia harus dibedah dengan pisau teknokrasi: bagaimana struktur kelembagaannya? Apakah model bisnisnya relevan? Siapa pemain yang mesti terlibat? Dan yang lebih penting: bagaimana agar koperasi ini tidak jadi fosil pembangunan, seperti banyak pendahulunya?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/550daa1a05043647e339038dc64ed10e-20250721DRA016.JPG)
Kita mulai dari realitas. Hingga semester I 2025, data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah koperasi aktif di Indonesia hanya tersisa 82.445 dari total 127.124 unit (BPS, 2025). Dari jumlah itu, yang benar-benar sehat hanya 36 persen.
Sisanya berada dalam kategori ”mati suri” atau ”hidup segan mati tak mau”. Penyebab utamanya bukan sekadar modal atau pasar, melainkan soal kepercayaan. Banyak koperasi lokal dikuasai elite desa yang menjadikan koperasi sebagai alat akumulasi politik, bukan instrumen distribusi ekonomi.
Maka, jika KDMP ingin jadi pengecualian, syarat pertamanya adalah membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dalam teori kelembagaan modern yang dikembangkan Elinor Ostrom, disebutkan, institusi rakyat yang bertahan lama adalah yang mampu merancang sendiri sistem hukumnya, mengawasi secara internal, dan membangun sanksi sosial berbasis komunitas (Ostrom, Governing the Commons, 1990: 101).
Namun, tata kelola saja tidak cukup. Koperasi ini tidak boleh berhenti di level simpan pinjam. Ia harus menjadi pusat nilai tambah desa. Apakah itu pengolahan hasil pertanian, pembibitan ternak, pengemasan produk kerajinan, atau pengelolaan digital pariwisata desa, semua harus dirancang sebagai unit usaha koperasi.
Data dari Kementerian Desa (Kemendes PDTT) menunjukkan bahwa 67 persen potensi ekonomi desa saat ini masih berbasis komoditas mentah, tanpa pengolahan sehingga nilai tambah dinikmati oleh kota atau pedagang besar (Kemendes, 2025). Di sinilah koperasi harus masuk: menjadi “rumah produksi” desa yang tidak hanya memanen, tapi juga mem-branding, mengemas, dan memasarkan. Ini bukan sekadar retorika.
Menurut laporan Kompas edisi 3 Juli 2025, koperasi nelayan di Desa Blanakan, Subang, berhasil meningkatkan pendapatan anggotanya hingga 3,2 kali lipat setelah membentuk unit pengolahan ikan asin yang terstandardisasi dan terhubung ke e-commerce. Artinya, koperasi bisa bekerja jika tahu arah bisnisnya.
Dan bicara bisnis, kita tidak bisa mengandalkan sistem analog. Tahun ini, laporan Bank Indonesia menyebut bahwa sebanyak 72 persen transaksi retail masyarakat perdesaan mulai terdigitalisasi, termasuk pembayaran melalui QRIS dan e-wallet (BI, Laporan Keuangan Inklusif 2025, hlm 18).
Maka koperasi juga harus hadir dalam bentuk aplikasi. Mulai dari sistem keanggotaan, pencatatan simpan pinjam, manajemen logistik, hingga pelaporan keuangan harus digital. Transparan, cepat, dan bisa diaudit kapan saja oleh anggota.
Koperasi Merah Putih akan gagal jika masih bertumpu pada pembukuan manual dan musyawarah setahun sekali. Justru kekuatan digitalisasi koperasi adalah pada kecepatan feedback loop dan keterbukaan sistem. Dalam konteks ini, koperasi bisa menjelma seperti startup desa: agile, transparan, dan terkoneksi.
Namun, di balik semua sistem itu, ada elemen manusia yang tak boleh diabaikan. Koperasi yang baik harus menjadi sekolah kader ekonomi desa. Ia tidak bisa dikelola oleh orang yang sama selama 20 tahun. Harus ada regenerasi. Harus ada pelatihan, mentoring, studi banding, bahkan pertukaran pengurus antarwilayah.
Apa yang disebut Charles Leadbeater sebagai ”learning by sharing” dalam We-Think (2008: 145) menjadi kunci bagi kelangsungan institusi rakyat seperti koperasi. Di sinilah pentingnya menjadikan koperasi bukan sekadar alat produksi, tapi juga alat pembelajaran dan penyadaran. Ia adalah scaffolded institution: lembaga yang dibentuk dengan kerangka kerja yang menopang proses pembelajaran sosial-ekonomi warga secara kolektif.
Penting juga dicatat bahwa koperasi tidak boleh berdiri di ruang kosong. Ia harus berjejaring dengan BUMDes, kelompok tani, kelompok wanita tani, karang taruna, hingga komunitas digital lokal. Dalam banyak studi yang dilakukan oleh World Bank dan UNDP (United Nations Development Programme), koperasi yang berhasil di negara-negara Selatan justru yang berhasil mengintegrasikan fungsi antar lembaga desa, bukan yang bersaing atau duplikasi peran.
Misalnya, jika BUMDes memiliki lahan kosong, koperasi bisa menyewa dan mengelolanya untuk komoditas hortikultura. Jika karang taruna memiliki tim IT, koperasi bisa menggandeng mereka untuk digitalisasi pemasaran. Inilah bentuk leverage: mengangkat potensi desa bukan dari satu titik, tapi dari sinergi titik-titik kelembagaan lokal.
Tentu, semua itu tidak akan hidup tanpa ekosistem pendukung. Pemerintah pusat dan daerah harus berhenti memberikan bantuan dengan pendekatan transaksional. Yang dibutuhkan koperasi bukan hibah yang membius, tetapi sistem insentif yang mendidik. Pendampingan usaha, pelatihan teknis, konsultasi hukum, pembukaan akses pasar dan pembiayaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Bahkan, koperasi harus mulai dilatih untuk menggunakan skema pembiayaan alternatif seperti crowdfunding, obligasi sosial, atau wakaf produktif.
Di sinilah koperasi bisa mulai mandiri: tidak hanya bergantung pada APBN, tapi mampu menarik partisipasi publik luas dengan model-model pembiayaan berbasis impact investing. Laporan Katadata (Financing Rural Innovation, 2025) menunjukkan bahwa investor global mulai melirik unit usaha sosial di desa-desa Indonesia, asalkan ada sistem governance dan pelaporan yang bisa diverifikasi.
Arah yang lebih besar dari semua ini adalah membentuk koperasi sebagai pilar nasionalisme ekonomi yang konkret. Nama ”Merah Putih” bukan sekadar ornamen. Ia harus mencerminkan keberpihakan terhadap produk lokal, pelaku usaha kecil, dan prinsip keadilan ekonomi.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih pada 21 Juli adalah momen penting, tapi bukan tujuan. Ia adalah start line dari sebuah lomba panjang. Tantangannya bukan hanya kompetisi pasar, tetapi juga godaan internal: korupsi kecil-kecilan, penguasaan oleh elite lokal, dan rutinitas birokrasi.
Tapi jika semua tantangan itu disadari sejak awal, dan struktur kelembagaannya dibangun dengan presisi teknokratik yang berpihak, koperasi ini bisa menjadi percontohan nasional. Jika gagal? Maka ia akan menambah panjang daftar proyek bagus di atas kertas yang dikubur oleh lupa, atau oleh laporan pertanggungjawaban yang terlalu tebal, tetapi tidak pernah dibaca.
Koperasi tidak dilahirkan oleh negara, ia dilahirkan oleh kepercayaan rakyat. Maka tugas negara dan teknokrat hanya satu: jangan rusak kepercayaan itu. Biarkan rakyat punya lembaganya sendiri, sistemnya sendiri, dan masa depannya sendiri.
KDMP mungkin tak bisa mengubah Indonesia dalam semalam. Tapi, jika berhasil, ia bisa menyalakan obor kecil yang menghangatkan ulang ekonomi rakyat dari titik yang selama ini disebut sebagai ”pinggiran.” Pinggiran yang kini ingin jadi poros.
Abdul Munir Sara, Tenaga Ahli anggota DPR Komisi XI
Penulis:
Abdul Munir SaraEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase