Koperasi Merah Putih hadir untuk membangkitkan semangat gotong royong ekonomi rakyat. Koperasi desa yang inklusif, profesional, dan berbasis pemberdayaan komunitas.
21 Jul 2025 05:55 WIB · Ekonomi & Bisnis
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi kebangkitan kembali koperasi sebagai entitas ekonomi strategis di Indonesia. Pada perayaan Hari Koperasi Ke-78, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program besar berskala nasional: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP. Program ini bertujuan membangun kembali kepercayaan dan peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh pelosok negeri.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar program kelembagaan biasa, melainkan juga simbol dari kebangkitan ekonomi berbasis gotong royong, kemandirian, dan digitalisasi. Dengan sistem yang lebih transparan dan terhubung secara digital, koperasi ini dirancang untuk menjadi instrumen utama pemerataan kesejahteraan di tingkat desa.
Kehadiran Koperasi Merah Putih lahir dari kesadaran mendalam bahwa desa adalah akar kekuatan ekonomi bangsa. Di balik ketimpangan wilayah, pengangguran terselubung, hingga dominasi tengkulak dan pinjaman online yang mencekik rakyat, desa menyimpan potensi luar biasa: dari pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan, hingga pariwisata lokal. Namun, sayangnya, koperasi yang semestinya menjadi pengelola potensi ini justru stagnan atau mati suri.
Data menunjukkan, sepanjang 2019-2024, sebanyak 82.000 koperasi dibubarkan karena tidak aktif. Jumlah koperasi aktif menurun dari 209.448 pada 2014 menjadi 130.119 pada akhir 2023. Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian justru menjadi wilayah dengan minim koperasi aktif.
Oleh karena itu, lahirnya Koperasi Merah Putih bukan sekadar upaya rebranding. Kehadiran Koperasi Merah Putih adalah bentuk keberanian negara untuk mengembalikan koperasi pada khitahnya: menjadi soko guru ekonomi rakyat. Sebuah koperasi modern yang berbasis pada prinsip ekonomi kerakyatan, tetapi dikemas dengan tata kelola profesional dan teknologi digital.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/17/3c12d028-7757-4fb9-ab44-a21f60ccf60d_png.png)
Koperasi Merah Putih menjadi tulang punggung dalam pencapaian dua pilar utama Astacita, yaitu Swasembada Pangan Berkelanjutan (Astacita ke-2) dan Membangun dari Desa untuk Pemerataan (Astacita ke-6).
Melalui koperasi, ketahanan pangan tidak lagi hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi gerakan kolektif masyarakat desa. Koperasi akan berperan sebagai agregator kebutuhan produksi pangan, dari penyediaan benih, pupuk, alat pertanian, hingga distribusi hasil panen secara adil dan efisien. Bahkan, koperasi akan menyediakan cold storage untuk nelayan, gudang pangan, dan logistik desa, menjadikan desa mandiri pangan dan ekonomi.
Dengan menghidupkan ekonomi lokal dari desa, pemerintah tidak hanya memperkuat fondasi ketahanan pangan, tetapi juga memperpendek rantai distribusi dan mengembalikan kendali ekonomi ke tangan rakyat. Desa tak lagi menjadi obyek pembangunan, tetapi aktor utama pertumbuhan ekonomi.
Untuk memastikan fungsi koperasi berjalan efektif, KDKMP dibagi ke dalam tiga kluster utama, yakni konsumsi, produksi dan distribusi, serta pembiayaan. Pada kluster konsumsi, Koperasi Merah Putih menjalankan fungsi menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah di desa.
Selanjutnya, pada kluster produksi dan distribusi, Koperasi Merah Putih mengemban amanah untuk menyediakan gudang dan kendaraan distribusi serta mendukung produk lokal untuk menjangkau pasar nasional. Terakhir, pada kluster pembiayaan, Koperasi Merah Putih bertugas memberikan pinjaman lunak tanpa bunga eksploitatif, menyaingi dominasi pinjol dan rentenir.
Koperasi Merah Putih diharapkan memberikan 13 manfaat strategis, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, menekan peran tengkulak, memperpendek rantai pasok, serta memperkuat inklusi keuangan dan menurunkan kemiskinan ekstrem.
Program ini akan diwujudkan melalui tiga pendekatan, yakni mendirikan koperasi baru di desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi (sebanyak 52.381 desa), mengembangkan koperasi yang sudah ada, baik KUD maupun koperasi non-unit desa (sebanyak 51.505 koperasi), serta merevitalisasi koperasi tidak aktif agar kembali beroperasi secara produktif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/10/8bcd4483-24dc-4a19-bdc0-988758f2451a_png.png)
Setiap koperasi yang dibentuk akan menjalankan fungsi bisnis yang meliputi pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik pangan, hingga usaha sesuai kebutuhan lokal dan penugasan pemerintah.
Per 9 Juli 2025, lebih dari 96 persen desa dan kelurahan telah menyelesaikan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk membentuk koperasi ini. Ini membuktikan adanya respons positif dan antusiasme warga dalam menyambut kebangkitan koperasi rakyat.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur percepatan pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Sebanyak 13 kementerian, 3 kepala lembaga, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk menjalankan program ini secara terkoordinasi dan terintegrasi. Untuk itu, dibentuk satgas nasional hingga satgas kabupaten/kota yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Pemerintah juga menargetkan hingga akhir 2025, seluruh koperasi telah beroperasi.
Koperasi Merah Putih menjadi penanda dimulainya babak baru perjalanan koperasi di Indonesia. Tidak lagi menjadi entitas ekonomi kelas dua, tetapi sebagai pilar utama pemerataan dan kemandirian ekonomi rakyat.
Di tengah ketimpangan, inflasi, dan ancaman kemiskinan ekstrem, koperasi yang kuat, profesional, dan berpihak pada rakyat adalah jawaban nyata. Koperasi Merah Putih tidak hanya tentang membentuk lembaga, tetapi juga tentang membangun harapan dan menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai dasar ekonomi bangsa.
Kini, tinggal bagaimana kita semua, pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan koperasi, menjaga momentum ini agar tidak berhenti sebagai simbol seremoni, tetapi menjadi gerakan nyata untuk menjadikan Indonesia berdaulat secara ekonomi dari desa. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
MB Dewi PancawatiEditor:
Andreas Yoga PrasetyoInfografik:
Dicky Indratno