Presiden Prabowo mengingatkan potensi korupsi anggaran penanganan bencana di Sumatera. Kajian ICW, setidaknya ada tiga titik rawan korupsi yang harus diwaspadai.
10 Des 2025 11:32 WIB · Politik & Hukum
DOKUMENTASI PEMERINTAH ACEH
Saat rapat terbatas membahas penanggulangan pascabencana di Sumatera, Minggu (7/12/2025), Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti para pejabat pusat hingga daerah untuk tidak mengorupsi anggaran untuk penyintas bencana. Peringatan ini wajar dikeluarkan karena sering kali anggaran bencana justru dikorupsi. Apa saja celah yang harus diwaspadai agar korupsi anggaran bencana tak terulang kembali?
Anggaran dalam jumlah besar telah dikucurkan negara untuk membantu penyintas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran berlipat pun diperkirakan dikucurkan saat memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menaksir sementara untuk kebutuhan itu mencapai Rp 51,81 triliun.
Dengan bakal melimpahnya kucuran anggaran, Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum beserta pihak-pihak lain di masyarakat untuk mengawasi. Sanksi keras diingatkannya agar dijatuhkan kepada siapa pun yang mengorupsi anggaran negara.
”Jadi, kepolisian, semua pihak, periksa pemda (pemerintah daerah), catat kalau ada yang nakal-nakal, lipat gandakan harga dan sebagainya,” tutur Prabowo.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/07/b2350b5ed149f54684b8b119a57836c6-cc918d81_ca53_4b75_b6a2_2db593a5d4c9.jpeg)
Pentingnya pengawasan, seperti disampaikan Presiden Prabowo, tidak mengada-ada. Terlebih jika ditilik ke belakang, berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2024, misalnya, tercatat ada 20 perkara kasus korupsi yang masuk dalam kategori bencana.
Modus korupsi beragam, mulai dari penyelewengan bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pengadaan alat meteorologi, hingga relokasi mandiri korban bencana alam. Kerugian negara dari kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 14,2 miliar.
”Aktor yang terlibat pun kebanyakan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diikuti swasta,” kata peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Lantas, di mana saja celah korupsi yang harus diwaspadai?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/15/9256ca2d-083f-4e0d-8869-7af0a7643370_jpg.jpg)
Berkaca pada kasus-kasus korupsi anggaran bencana itu, ICW memetakan setidaknya tiga titik rawan yang harus diwaspadai. Pertama, fase prabencana. Pada fase ini, sasaran korupsi adalah proyek pengadaan atau pelatihan terkait dengan mitigasi bencana.
Kemudian, fase saat bencana tengah terjadi atau fase tanggap darurat. Fase ini yang paling rawan karena proyek atau kegiatan dilakukan di tengah kesibukan membantu korban bencana. Pengadaan-pengadaan harus dilakukan secara cepat dan masif. Pola-pola korupsi, seperti penggelembungan (mark-up) harga dan manipulasi penerima bantuan, kerap dilakukan.
”Biasanya karena ketika dalam kondisi kedaruratan atau emergency cukup sulit untuk dilakukan pengawasan yang komprehensif. Celah tersebut juga muncul karena dana yang digelontorkan untuk penanganan bencana cukup besar,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/22/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-22.54.47_1632326198_jpeg.jpg)
Selain pada fase tanggap darurat, potensi korupsi menganga di fase pascabencana atau rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada fase ini pun potensi korupsi sangat besar karena melibatkan uang yang begitu banyak, terutama untuk kegiatan rehabilitasi, seperti pembangunan hunian tetap dan hunian sementara.
”Dengan anggaran yang besar, besar pula potensi korupsinya. Dari data yang kami kumpulkan, korupsi pun baru terlihat ketika dalam masa rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, misalnya ketika pembangunan rumah, jalan, dan fasilitas umum lain,” ujar Erma.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan, mengingat korupsi di sektor kebencanaan memiliki dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Tata kelola yang buruk dalam distribusi bantuan dan anggaran kebencanaan dapat memperburuk kondisi masyarakat. Korupsi membuat masyarakat kehilangan hak mereka dua kali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/09/5acbb1d0-29aa-4c17-84b0-4a9ee10e2ff6_jpg.jpg)
Pencegahan dimaksud termasuk pentingnya pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan aspek pengawasan dan transparansi. Pengawasan secara ketat mulai dari hulu ke hilir, dari pos pendanaan hingga penyaluran anggaran.
”Dalam kasus kebencanaan, dorongannya paling penting adalah meningkatkan pengawasan yang ketat. Yang paling memungkinkan adalah pengawasan internal dari masing-masing instansi, misalnya pengawasan dari Inspektorat BNPB,” ujar Erma.
Menindaklanjuti wanti-wanti dari Presiden Prabowo, sejumlah instansi pun telah bersiap untuk memperketat pengawasan. Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto akan menugaskan kedeputian yang berwenang mengawasi anggaran bantuan sosial kebencanaan. Hal itu bisa masuk di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/1ac51f93-e6cb-4936-8505-a1be867f3685_jpg.jpg)
”Mereka bisa bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu berulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan berkaitan dengan bantuan, ya, donasi dari masyarakat,” ucap Setyo saat ditemui di sela-sela rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah agar dana-dana untuk kepentingan penanganan bencana tidak dikorupsi. Masalah pemenuhan kebutuhan pengungsi disebutnya bisa diambil dari dana bantuan pusat dan cadangan atau belanja tidak terduga (BTT) milik pemda.
”Jadi, saya sudah mengeluarkan surat edaran spesifik tentang penggunaannya. Betul-betul ini gunakan untuk menangani bencana. Dan, bill-bill-nya, bill-bill-nya, struknya, ya, apa istilahnya? Kuitansi-kuitansinya semua siapkan. Ya, enggak sulit itu sehingga betul-betul semua penggunaannya lengkap dokumen-dokumennya,” tutur Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/f6511dadd577a65bbf79fe99065871c0-IMG_8809.jpeg)
Pemerintah pusat disebutnya telah menggelontorkan uang sangat besar untuk penanganan bencana di Sumatera. Hal ini karena BTT yang dimiliki 52 kabupaten/kota dan 3 provinsi yang terdampak bencana tidaklah besar. Ada yang masih memiliki Rp 1 milir-Rp 2 miliar, tetapi ada juga yang hanya tinggal Rp 750 juta di BTT mereka.
”Jadi, saya lihat, wah ini enggak cukup dibanding dengan jumlah pengungsinya ya, dibanding kebutuhannya,” kata Tito.
Awalnya, Kemendagri mengusulkan agar diberikan tambahan sebanyak Rp 2 miliar untuk BTT setiap daerah. Namun, Presiden Prabowo justru memberikan tambahan dana Rp 4 miliar untuk masing-masing daerah. Kemudian, Aceh mendapat suntikan dana Rp 20 miliar. Adapun untuk Sumatera Barat dan Sumatera Utara, hal tersebut masih dikomunikasikan dengan gubernur masing-masing.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/08/c1dece264c0aafdaba465155ca80174b-cropped_image.jpg)
”Ya, saya mohon tolong rekan-rekan kepala daerah janganlah BTT ini disalahgunakan. Bukan hanya itu, juga anggaran yang reguler yang ada di daerah pun jangan sampai disalahgunakan. Betul-betul ini gunakan untuk menangani bencana,” ucap Tito.
Jika tetap diselewengkan, Tito mengingatkan, hukuman berat akan dijatuhkan. ”Ini sanksinya akan sangat berat. Dunia akhirat,” ujarnya.
Penulis:
Hidayat Salam, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto