KPK menelusuri aliran dana berupa ”kickback” atau kompensasi yang diterima oleh oknum Kementerian Agama dalam proses pembagian kuota haji.
11 Jan 2026 17:05 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pada kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam kasus ini, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf ahlinya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima aliran dana terkait dengan pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu (11/1/2026), menyatakan, keduanya berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang didapatkan dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini disepakati oleh kedua negara ketika Presiden ke-7 Joko Widodo mengunjungi Arab Saudi pada 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Arab Saudi menyepakati penambahan kuota untuk tahun 2024 sebanyak 20.000. Asep menegaskan, kuota ini diberikan untuk negara sehingga pembagian aturan seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Asep, seharusnya pembagian kuota dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus. Hal ini mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/16/8541083f85f858904f80740aad0e295d-20251216ron25.jpg)
Apalagi, jika dilihat dari alasan pemerintah meminta kuota tambahan adalah untuk memangkas waktu tunggu haji, Asep menyebut sudah seharusnya kuota tersebut diserahkan untuk peserta haji reguler.
”Kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perseorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat. Pelaksanaannya, kan, sudah ada undang-undangnya, ya,” kata Asep.
Kuota reguler hanya mendapatkan 50 persen, sementara sisanya untuk kuota haji khusus.
Namun, pembagian tersebut ternyata melenceng. Asep memaparkan, Yaqut menggunakan kewenangannya untuk membagi kuota tersebut dengan perbandingan 50:50. Artinya, kuota reguler hanya mendapatkan 50 persen, sementara sisanya untuk kuota haji khusus.
”Oleh Menteri Agama saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dibagilah menjadi 50:50 persen. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Titik awalnya (dugaan korupsi) di situ,” kata Asep.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/20/bc59d17c99f9bfc2e7d3b64d1eed7869-20251120ron08.jpg)
Gus Alex yang menjadi asisten Yaqut juga turut serta dalam proses pembagian tersebut. Dari proses ini, lanjut Asep, KPK menemukan adanya aliran dana uang kembali (kickback) yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Dari proses-proses ini kami dalam penyidikan, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu, ya, peran yang secara umum kami temukan,” papar Asep.
Walakin, Asep belum mengungkap besaran uang kickback yang mengalir ke Yaqut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan mengenai kuota haji tersebut termasuk dengan aliran uang dari pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kemenag. Dia menegaskan, penetapan tersangka juga dilakukan setelah cukup alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
KPK, kata Budi, juga masih terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Sebelumnya, KPK juga menaksir tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Sebelum dijadikan tersangka, Yaqut telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih pada 7 Agustus 2025. Pemanggilan ini untuk menyelidiki perkara kuota jemaah haji yang dilakukan KPK sejak Juni 2025.
Kemudian, KPK memeriksa Yaqut kembali pada 1 September dan 16 Desember 2025. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat, mulai dari kantor Kemenag, sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, hingga menggeledah rumah Yaqut. Dari rumah Yaqut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka membuktikan dugaan penyimpangan kuota haji yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh Pansus.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 Luluk Nur Hamidah menyatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka membuktikan dugaan penyimpangan kuota haji yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh Pansus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/01/12/cec76ed6-87e4-4420-8cab-6cddeb0c569a.jpg)
”Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” kata Luluk yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa.
Luluk menilai penetapan tersangka ini terasa lama. Meski demikian, proses hukum yang dilakukan KPK ini telah memastikan negara hadir untuk memenuhi rasa keadilan dari jutaan anggota jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
”Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa,” kata Luluk.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nur Adji