KPK menduga Yaqut mengetahui kronologi pemberian kuota tambahan haji.
01 Sep 2025 19:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Senin (1/9/2025). Melalui 18 pertanyaan yang diajukan kepada Yaqut, KPK menelusuri kronologi penetapan kuota haji khusus dan dugaan adanya aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Yaqut hadir di Gedung KPK pada pukul 09.18 WIB. Ia keluar Gedung KPK pada pukul 16.10 atau selesai menjalani menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Ia hanya mengatakan bahwa dirinya diberikan 18 pertanyaan oleh KPK. Saat ditanya wartawan terkait apa saja pertanyaan yang diajukan KPK, Yaqut tak menjawab.
Menurut dia, hal itu sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan sehingga lebih tepat ditanyakan kepada penyidik. ”Tanyakan ke penyidik,” katanya singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/e312670493233ab225607fd2b147eb69-20250807ron26.jpg)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Fokus pemeriksaan ini seputar kronologi pemberian kuota tambahan haji yang kemudian dibagi ke dalam kuota haji reguler dan khusus melalui keputusan menteri.
”Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga reguler,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji khusus melalui sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. ”KPK mendalami aliran uang dari para travel atau pengelola biro perjalanan haji kepada pihak terkait,” kata Budi.
Selain Yaqut, kemarin KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk dari pihak swasta dan perwakilan asosiasi penyelenggara perjalanan haji.
Budi menegaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan di tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan ”plotting” atau pembagian kuota haji khusus dan juga reguler.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/01/94462abd-2ea2-4030-af44-aac8be8e233d.jpg)
Ia juga menuturkan, hingga saat ini status Yaqut masih sebagai saksi. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini, namun belum menetapkan tersangka.
Terkait apakah Yaqut akan kembali dipanggil oleh penyidik KPK, Budi menjelaskan bahwa jika diperlukan pemanggilan lanjutan tentu akan dilakukan. Ia juga menjelaskan, KPK masih mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024.
Modus dugaan korupsi ini berpusat pada penyelewengan kuota tambahan 20.000 anggota jemaah. Dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 kursi untuk calon jemaah haji reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan bagi calon jemaah haji khusus.
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU itu mengatur kuota haji dialokasikan untuk haji reguler 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus. Jika merujuk pada aturan tersebut, 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi dengan proporsi 18.400 kursi untuk haji reguler dan 600 untuk haji khusus.
Pergeseran ini secara langsung menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikelola pihak swasta. Pada saat yang sama, tindakan itu juga merugikan hak antrean jemaah haji reguler yang dikelola negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/855f4dbfa9ef0ec4c3a1851f956ffb30-IMG_20250715_182849_880.jpg)
Budi mengatakan, KPK menduga Yaqut mengetahui kronologi pemberian kuota tambahan itu. Namun, ia tidak menjelaskan sejauh mana pengetahuan Yaqut terkait perkara ini.
KPK menduga estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji bisa mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
”Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan adanya unsur suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang memiliki otoritas dalam kebijakan itu,” katanya.
Sebelumnya, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai, kasus ini menjadi cermin buram tata kelola haji yang telah lama bermasalah. Inti dari skandal ini adalah adanya diskriminasi sistematis terhadap hak jemaah haji reguler. Kesempatan mereka yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci sengaja dikorbankan demi keuntungan finansial segelintir pihak.
Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan adanya unsur suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang memiliki otoritas dalam kebijakan itu.
Menurut dia, motif ekonomi dari para pengusaha travel haji menjadi bahan bakar utama dugaan korupsi ini. Potensi keuntungan raksasa dari 10.000 kuota tambahan haji khusus inilah yang diduga menjadi sumber dana suap dan gratifikasi yang kemudian mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Praktik lancung ini bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka celah terjadinya kolusi antara pejabat dan pengusaha (Kompas.id, 13/8/2025).
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim