KPK Akan Hadirkan Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi Kadis PUPR Sumut

Majelis hakim minta KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. Rektor USU Muryanto juga akan dipanggil paksa.

30 Sep 2025 20:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Ginting, yang juga orang dekat Bobby, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu sesuai permintaan majelis hakim terhadap KPK.

”Ketika hakim mengucapkan itu dalam persidangan, itu adalah penetapan yang disampaikan dalam sidang. Dan, jaksa KPK akan melaksanakan hal tersebut. Kami akan memanggil sesuai dengan perintah,” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak saat ditanya wartawan di Kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (30/9/2025).

Johanis menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sumatera Utara. Rapat itu dihadiri Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sumut Surya, dan para anggota DPRD Sumut.

Pimpinan KPK Johanis Tanak (keenam dari kiri) bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution (ketujuh dari usai rapat koordinasi tentang pemberantasan korupsi di Kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (30/9/2025).

Terkait jadwal pemeriksaan Bobby dalam sidang, Johanis menyebut hal tersebut akan dilakukan sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, di persidangan pada Rabu (24/9/2025), meminta agar jaksa KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi. KPK sudah mendakwa dua dari lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Topan.

Menanggapi banyaknya karangan bunga di KPK yang meminta Bobby diperiksa, Johanis menyebut, itu adalah bentuk dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang mereka lakukan.

”Namun, KPK dalam menjalankan tugasnya harus tetap profesional dan proporsional serta mengedepankan hak asasi manusia,” kata Johanis.

Rektor USU

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK juga sudah melayangkan panggilan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin. Namun, Muryanto mangkir dari panggilan KPK. Johanis menyebut, dia belum bisa menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi itu. KPK sebelumnya menyebut, Muryanto dipanggil karena masih merupakan lingkaran dekat Topan.

KPK pun akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muryanto. ”Tentunya penyidik akan membuat panggilan, dipanggil kedua kali, dan dipanggil ketiga kali. Jika ketiga kali tidak hadir, ikuti KUHAP, upaya paksa,” kata Johanis.

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), Bobby mengaku siap dipanggil oleh KPK dan hadir dalam persidangan korupsi anak buahnya. ”Saya sampaikan ya, masih sama dari awal sampai sekarang. Kalau dibutuhkan keterangan, kita siap,” kata Bobby kepada wartawan. Akan tetapi, Bobby menyebut belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menyampaikan, KPK menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Pimpinan KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (30/9/2025).

Lima tersangka yang ditangkap ialah Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei off-road. Bobby bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, kata Asep, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Sementara itu, untuk proyek lain disarankan penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra