Dari Rp 81 miliar hasil pemerasan, sebesar Rp 3 miliar di antaranya mengalir ke Wamenaker Immanual Ebenezer.
22 Agt 2025 18:15 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar modus pemerasan sistematis dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedikitnya Rp 81 miliar dana hasil pemerasan berhasil dikumpulkan dan dinikmati para tersangka sejak tahun 2019.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. Dua di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi (FRZ).
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengatakan, kasus ini merupakan suatu ironi. Sistem sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi 145,77 juta pekerja di Indonesia justru dijadikan lahan pemerasan. Dari tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 275.000, para pekerja atau perusahaan dipaksa membayar hingga Rp 6.000.000.
”Biaya sebesar Rp 6.000.000 itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ujar Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/589db415d7ee6d4906cdecc5830d448a-20250822ron05.jpg)
Modus yang digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi mereka yang menolak membayar lebih.
Dugaan pemerasan itu terungkap setelah KPK menjaring 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21-22 Agustus 2025. Sebelas di antaranya lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Selain Enbenezer dan Fahrurozi, tersangka salah satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (HS). KPK juga menetapkan tersangka dari level koordinator dan subkoordinator di lingkungan K3 yang diduga menjadi operator lapangan. Mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM); Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH); Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan (SB); Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati (AK); serta Sekarsari Kartika Putri (SKP) dan Supriadi (SUP) yang juga merupakan koordinator dan subkoordinator.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta, yakni Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia.
Setyo mengungkapkan, pemerasan berlangsung sejak tahun 2019. Total dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Adapun aktor utama dalam pemerasan itu adalah Irvian Bobby Mahendro. ”Pada tahun 2019-2024, saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo.
Uang tersebut selanjutnya digunakan IBM untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian sejumlah aset berupa kendaraan serta penyertaan modal di tiga perusahaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/d465ec6e904269228ef6dd8107da6476-20250822ron08.jpg)
Dana haram itu kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah pejabat lainnya. GAH diduga menerima Rp 3 miliar, SB menerima Rp 3,5 miliar, AK menerima Rp 5,5 miliar, dan HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar.
”Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Dalam perkara itu, KPK juga menyita 22 kendaraan yang diduga dibeli dengan uang hasil pemerasan. Kendaraan tersebut disita dari lima tersangka berbeda.
Sebagian besar kendaraan yang disita merupakan aset tersangka IBM, yakni 12 mobil dan 6 motor. Sementara itu, aset Wamenaker Immanuel Ebenezer yang disita adalah 1 unit kendaraan roda dua. Tiga mobil lainnya masing-masing disita dari tersangka SB, HS, dan GAH. Selain kendaraan, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 170 juta dan 2.201 dollar AS.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka kini ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang Gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra