Foto penggalan surat perintah penyidikan berisi informasi bahwa KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dengan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto beredar luas.
24 Des 2024 10:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022. Pemberian hadiah dan janji yang dilakukan bersama Harun Masiku itu diduga terkait dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024.
Kabar mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka itu beredar setelah tersebarnya potongan foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara suap yang terkait dengan buron Harun Masiku, Selasa (24/12/2024). Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang beredar itu tercantum informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).
Sampai saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya mengatakan, ”Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Apabila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/10/ef05488d-33ea-4ba3-80be-31cdba2ec33e_jpg.jpg)
Hasto sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait kasus perkara suap terhadap Wahyu Setiawan yang lebih dikenal dengan kasus Harun Masiku. Pada 10 Juni 2024, misalnya, Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Harun Masiku merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P yang disangka menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri. Sementara itu, Wahyu telah divonis bersalah karena menerima suap dan telah selesai menjalani hukuman.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Politikus PDI-P itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Jumat (13/12/2024).
Yasonna diperiksa selama lebih kurang tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP Partai PDI-P dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat kasus dugaan suap Harun Masiku bergulir lima tahun lalu. Secara rinci, politisi PDI-P itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/47d7e9d8-7d19-415a-b081-e25887988b23_jpg.jpg)
Surat permohonan permintaan fatwa terhadap putusan MA No 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 ditandatanganinya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum. Sebab, salah satu poin putusan MA tersebut adalah penetapan suara calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang meninggal diserahkan kepada partai politik untuk caleg yang dinilai terbaik.
Pada aturan KPU yang berlaku saat itu, penetapan suara caleg terpilih yang meninggal diserahkan kepada suara terbanyak berikutnya. Akibat perbedaan tafsir putusan MA Nomor 57 antara KPU dan PDI-P, membuat partai berlambang banteng moncong putih mengajukan surat ke MA untuk meminta fatwa.
”Sebagai Ketua DPP PDI-P, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA, ya, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” tutur Yasonna seusai pemeriksaan di KPK.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Sementara menanggapi informasi itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyampaikan, dirinya belum mendapatkan informasi yang jelas. ”Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ucapnya.
Jika informasi penetapan Hasto itu benar, lanjutnya, PDI-P memandang kasus ini kental nuansa politik. Apalagi, kasus suap tersebut juga muncul sejak Hasto bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Dian Dewi Purnamasari, Prayogi Dwi Sulistyo, Anita YossiharaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra