Apa kaitan kasus suap Harun Masiku dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly?
Apa yang digali KPK dalam pemeriksaan Yasonna Laoly?
Mengapa kasus Harun Masiku diusut lagi?
Apakah Harun Masiku masih dicegah ke luar negeri?
Apa yang membuat Harun Masiku sulit ditangkap?
Apa kaitan kasus suap Harun Masiku dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly?
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkara ini, Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
”Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.
Apa yang digali KPK dalam pemeriksaan Yasonna Laoly?
Yasonna Laoly diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Dalam proses itu, Yasonna hadir sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham saat kasus dugaan suap Harun Masiku bergulir lima tahun lalu. Secara rinci, politisi PDI-P itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.
Pemeriksaan Yasonna oleh tim penyidik KPK berlangsung dari pukul 09.50 hingga pukul 16.46, Rabu (18/12/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditemani M Nurdin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P. Meski tujuh jam, pemeriksaan disebut sudah selesai sejak lama, tetapi tertunda untuk keluar ruangan karena ada demonstrasi di depan gedung KPK.
”(Diperiksa) kapasitas saya sebagai Ketua DPP (PDI-P), ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Fatwa tentang keputusan MA nomor 57,” ujarnya seusai diperiksa.
Yasonna turut diperiksa penyidik KPK sebagai Menkumham 2019-2024 saat kasus Harun Masiku bergulir. Ia ditanyai perihal perlintasan atau perpindahan Harun Masiku saat proses pemeriksaan KPK berlangsung.
Mengapa kasus Harun Masiku diusut lagi?
Sejak ditetapkan tersangka empat tahun lalu, Harun Masiku belum juga bisa ditangkap. Sepekan sebelum memeriksa Yasonna Laoly, KPK memperbarui data daftar pencarian orang dari Harun.
Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito mengatakan, akar persoalan dari perkara Harun Masiku diduga kuat menyertakan elemen politik dalam menangani kasus ini. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), awal 2020, sudah ada intervensi yang menghambat kerja KPK. Pasca-OTT, saat KPK akan menangkap dengan membentuk tim perburuan Harun Masiku, tim yang menangani dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
”Belakangan, kasus HM (Harun Masiku) hanya akan naik ketika ada peristiwa politik,” kata Lakso saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Pembaruan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, misalnya, dikeluarkan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Selain itu, berselang beberapa hari dengan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Apakah Harun Masiku masih dicegah ke luar negeri?
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam mengungkapkan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri berakhir pada 13 Januari 2021. ”Sampai sekarang, KPK belum mengajukan permohonan kembali untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Saffar saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Saffar menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK terkait status pencegahan Harun Masiku. Surat resmi dari Ditjen Imigrasi telah dilayangkan kepada KPK pada 11 Desember 2024 untuk mempertanyakan kembali status tersebut.
”Terakhir, komunikasi berdasarkan surat dari kami mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” kata Saffar.
Apa yang membuat Harun Masiku sulit ditangkap?
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyangsikan Harun bisa ditangkap karena kuatnya intervensi pada KPK. ”Dari awal, problematika KPK ini karena kasus ini tak lepas dari konteks politik. Kasus yang sangat kuat konteks intervensi terhadap KPK. Namun, seharusnya dalam konteks politik sekarang, harusnya ini (pengejaran Harun Masiku) lebih mudah,” ujarnya.
Pembaruan DPO Harun Masiku dinilai belum cukup untuk menunjukkan KPK serius dan berkomitmen kuat untuk menangkap Harun.
Seharusnya, menurut Zaenur, KPK juga menjelaskan kepada publik langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk mengejar Harun. Misalnya, sejauh mana pencarian Harun di dalam atau luar negeri, sejauh mana permintaan bantuan kepada kepolisian, dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik. Penjelasan ini penting sebagai bentuk transparansi. Dari penjelasan itu, publik juga bisa menilai keseriusan KPK, selain bisa mendorong publik untuk ikut membantu mencari Harun.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
Apa kaitan kasus suap Harun Masiku dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly?
Apa yang digali KPK dalam pemeriksaan Yasonna Laoly?
Mengapa kasus Harun Masiku diusut lagi?
Apakah Harun Masiku masih dicegah ke luar negeri?
Apa yang membuat Harun Masiku sulit ditangkap?
Apa kaitan kasus suap Harun Masiku dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly?
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkara ini, Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
”Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.
Apa yang digali KPK dalam pemeriksaan Yasonna Laoly?
Yasonna Laoly diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Dalam proses itu, Yasonna hadir sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham saat kasus dugaan suap Harun Masiku bergulir lima tahun lalu. Secara rinci, politisi PDI-P itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.
Pemeriksaan Yasonna oleh tim penyidik KPK berlangsung dari pukul 09.50 hingga pukul 16.46, Rabu (18/12/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditemani M Nurdin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P. Meski tujuh jam, pemeriksaan disebut sudah selesai sejak lama, tetapi tertunda untuk keluar ruangan karena ada demonstrasi di depan gedung KPK.
”(Diperiksa) kapasitas saya sebagai Ketua DPP (PDI-P), ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Fatwa tentang keputusan MA nomor 57,” ujarnya seusai diperiksa.
Yasonna turut diperiksa penyidik KPK sebagai Menkumham 2019-2024 saat kasus Harun Masiku bergulir. Ia ditanyai perihal perlintasan atau perpindahan Harun Masiku saat proses pemeriksaan KPK berlangsung.
Sejak ditetapkan tersangka empat tahun lalu, Harun Masiku belum juga bisa ditangkap. Sepekan sebelum memeriksa Yasonna Laoly, KPK memperbarui data daftar pencarian orang dari Harun.
Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito mengatakan, akar persoalan dari perkara Harun Masiku diduga kuat menyertakan elemen politik dalam menangani kasus ini. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), awal 2020, sudah ada intervensi yang menghambat kerja KPK. Pasca-OTT, saat KPK akan menangkap dengan membentuk tim perburuan Harun Masiku, tim yang menangani dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
”Belakangan, kasus HM (Harun Masiku) hanya akan naik ketika ada peristiwa politik,” kata Lakso saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Pembaruan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, misalnya, dikeluarkan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Selain itu, berselang beberapa hari dengan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam mengungkapkan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri berakhir pada 13 Januari 2021. ”Sampai sekarang, KPK belum mengajukan permohonan kembali untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Saffar saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Saffar menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK terkait status pencegahan Harun Masiku. Surat resmi dari Ditjen Imigrasi telah dilayangkan kepada KPK pada 11 Desember 2024 untuk mempertanyakan kembali status tersebut.
”Terakhir, komunikasi berdasarkan surat dari kami mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” kata Saffar.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyangsikan Harun bisa ditangkap karena kuatnya intervensi pada KPK. ”Dari awal, problematika KPK ini karena kasus ini tak lepas dari konteks politik. Kasus yang sangat kuat konteks intervensi terhadap KPK. Namun, seharusnya dalam konteks politik sekarang, harusnya ini (pengejaran Harun Masiku) lebih mudah,” ujarnya.
Pembaruan DPO Harun Masiku dinilai belum cukup untuk menunjukkan KPK serius dan berkomitmen kuat untuk menangkap Harun.
Seharusnya, menurut Zaenur, KPK juga menjelaskan kepada publik langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk mengejar Harun. Misalnya, sejauh mana pencarian Harun di dalam atau luar negeri, sejauh mana permintaan bantuan kepada kepolisian, dan hambatan yang dihadapi oleh penyidik. Penjelasan ini penting sebagai bentuk transparansi. Dari penjelasan itu, publik juga bisa menilai keseriusan KPK, selain bisa mendorong publik untuk ikut membantu mencari Harun.